Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Gana Paramananda Sudibya
2.Ni Wayan Tia Restika Mimba
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gana Paramananda Sudibya
2Ni Wayan Tia Restika Mimba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama Keenandra Aksara Sudibya sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran tanggal 21 Juni 2021 Nomor 5171-LU-21062021-0009 menjadi Made Keenandana Aksara Sudibya adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak