Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
674/Pdt.Bth/2025/PN Dps DENNI SURYAWAN 1.PT. BPR HARI DEPAN
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 674/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENNI SURYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLADENNI SURYAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. BPR HARI DEPAN
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan hukum Pelawan yang baik dan benar.----------------------

2. Menyatakan hukum Pelawan adalah pemilik yang sah atas Tanah - bangunan SHM No. 02713, Luas 300m2, terletak di Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, tertera atas nama Putu Murah dan Tanah – bangunan SHM No. 285, Luas 130m2, terletak di Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, tertera atas nama Putu Murah. --------------------

3. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II, kemudian diberitahukan kepada Pelawan melalui Surat No.  090/BHD-KP/IV/2025 tanggal 11 April 2025, yang rencananya ekesekusi lelang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2025 terhadap Tanah - bangunan SHM No. 02713, Luas 300m2, terletak di Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, tertera atas nama Putu Murah dan Tanah – bangunan SHM No. 285, Luas 130m2, terletak di Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, tertera atas nama Putu Murah. ----------------------------------------------

Menyatakan hukum perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan lelang I (pertama) atas objek agunan milik Pelawan, yaitu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, yang didasari prosedur tidak sesuai dengan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.-

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak