Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
RENCANA SURAT DAKWAAN
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
RIO FIRMAN JANUAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Ternate
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
36 tahun / 04 Januari 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perumahan Muding Kelod, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali / Alamat KTP : Duren Tiga, RT/RW. 006/004, Kelurahan/Desa Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan terakhir
|
:
|
SMA
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 03 November 2024
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 04 November 2024 s/d 13 Desember 2024
- Perpanjangan Penahanan oleh PN: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025
2. Tahap Penuntutan:
- Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 23 Desember 2024 s/d 11 Januari 2025
C. DAKWAAN
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa RIO FIRMAN JANUAR pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kedai kopi yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan No 180, Banjar Padang, Kelurahan/Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah kedai kopi yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan No 180, Banjar Padang, Kelurahan/Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wita;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) linting kertas rokok yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah alat giling yang di dalamnya berisi sisa penggilingan biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 2 (dua) buah bendel kertas linting rokok, dan 1 (satu) buah tabung plastik ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berada di dalam loker tempat kerja Terdakwa, selain itu Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung juga menemukan 1 (satu) buah HP Merek Realme yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa berat dari 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja adalah brutto 6,64 gram atau netto 5,90 gram, 1 (satu) linting kertas rokok yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja adalah brutto 0,66 gram atau netto 0,32 gram, dan 1 (satu) buah alat giling yang di dalamnya berisi sisa penggilingan biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja adalah brutto 194,32 gram atau netto 0,36 gram;
- Bahwa Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) linting kertas rokok yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah alat giling yang di dalamnya berisi sisa penggilingan biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah HP Merek Realmi, 2 (dua) buah bendel kertas linting rokok, 1 (satu) buah tas kain warna hitam, dan 1 (satu) buah tabung plastik tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengaku memesan seluruh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Instagram dengan nama pullbearz (DPO) dengan berat 6 (enam) gram dengan harga Rp 300.000, selanjutnya mengambil alamat tempelan di daerah Kerobokan pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 pukul 17.00 Wita, dengan tujuan untuk dikonsumsi pribadi;
- Bahwa Terdakwa mengaku telah mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) kali dari seseorang dengan nama pullbearz (DPO) di aplikasi Instagram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 1468/NNF/2024, tanggal 11 Oktober 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 10786/2024/NF s/d 10788/2024/NF berupa biji, batang, dan daun kering yang disita dari Terdakwa RIO FIRMAN JANUAR adalah benar mengandung sediaan Ganja, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 8 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 10789/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersangka Terdakwa RIO FIRMAN JANUAR adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------
Atau
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa RIO FIRMAN JANUAR pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kedai kopi yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan No 180, Banjar Padang, Kelurahan/Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah kedai kopi yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan No 180, Banjar Padang, Kelurahan/Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wita;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) linting kertas rokok yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah alat giling yang di dalamnya berisi sisa penggilingan biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah HP Merek Realmi, 2 (dua) buah bendel kertas linting rokok, 1 (satu) buah tas kain warna hitam, dan 1 (satu) buah tabung plastik;
- Bahwa berat dari 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja adalah brutto 6,64 gram atau netto 5,90 gram, 1 (satu) linting kertas rokok yang di dalamnya berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja adalah brutto 0,66 gram atau netto 0,32 gram, dan 1 (satu) buah alat giling yang di dalamnya berisi sisa penggilingan biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja adalah brutto 194,32 gram atau netto 0,36 gram;
- Bahwa Terdakwa mengaku memesan seluruh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Instagram dengan nama pullbearz (DPO) dengan berat 6 (enam) gram dengan harga Rp 300.000, selanjutnya mengambil alamat tempelan di daerah Kerobokan pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 pukul 17.00 Wita, dengan tujuan untuk dikonsumsi pribadi;
- Bahwa Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak akhir bulan September 2024 bertempat di kos yang beralamat di Perumahan Muding Kelod, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja 2 (dua) hari sebelum Terdakwa ditangkap tepatnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 di pinggir Pantai Petitenget;
- Bahwa Terdakwa mengaku telah mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) kali dari seseorang dengan nama pullbearz (DPO) di aplikasi Instagram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 1468/NNF/2024, tanggal 11 Oktober 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 10786/2024/NF s/d 10788/2024/NF berupa biji, batang, dan daun kering yang disita dari Terdakwa RIO FIRMAN JANUAR adalah benar mengandung sediaan Ganja, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 8 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 10789/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersangka Terdakwa RIO FIRMAN JANUAR adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------
Badung, 03 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
IMAM RAMDHONI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001 |