PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |