Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
724/Pdt.G/2025/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 22 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., M.A.P. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH | Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FANNI LAUREN CHRISTIE | 2 | VALERIO TOCCI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jasa Hukum Nomor: 040/TS-LAW/VIII/2022 adalah SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melakukan penggantian kerugian dan bunga sebesar Rp 583.000.000, - (lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang dibayarkan secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian dan bunga sebesar Rp 583.000.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dalam bentuk benda bergerak (mobil, surat berharga dan lain sebagainya) dan dalam bentuk benda tidak bergerak (tanah, bangunan dan lain sebagainya) apabila tidak mampu untuk membayarnya secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyelesaikan segala permasalahan yang timbul atas PJH 040 sesuai dengan Pasal 6 PJH 040;
- Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |