Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
4.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
5.I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6.I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
7.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
8.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Ni Putu Januartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/N.1.13/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3ISWATI SEPTYARINI, S.H.
4NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
5I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
7DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
8KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Putu Januartini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDS –03/N.1.13/Ft.1/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama

:

NI PUTU JANUARTINI

Tempat Lahir

:

Subaya

Tanggal Lahir / Umur

:

06 Januari 2001 / 24 tahun

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Subaya, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga (Sekretaris BUMDes Jayagiri masa jabatan 2021 s.d 2025)

Pendidikan

:

SLTA

NIK

:

5106044101000021

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

a.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan Penangkapan

 

 

 

 

b.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

- Penuntut Umum 

:

Tahanan Kota, 5 Mei 2025 s.d 24 Mei 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa Ni Putu Januartini selaku Sekretaris sekaligus Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – sampai 2025 bersama-sama dengan Ni Nengah Suantari selaku Direktur  BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – sampai 2025 berdasarkan Surat Keputusan Perbekel (Kepala Desa) Kabupaten Bangli Nomor 21 tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020  tentang  Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa “Jaya Giri” Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025, dan I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya periode 2019 sampai 2025 berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Pejabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024 (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum yaitu  :

Terdakwa Ni Putu Januartini (Sekretaris sekaligus Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – sampai 2025 berdasarkan Surat Keputusan Perbekel (Kepala Desa) Kabupaten Bangli Nomor 21 tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa “Jaya Giri” Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025 dalam hal pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dilakukan bersama Ni Nengah Suantari dan I Nyoman Diantara dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya:

  • Terdakwa Ni Putu Januartini bersama saksi I Nyoman Diantara dan saksi Ni Nengah Suantari tidak melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan baik dan benar mulai dari mekanisme pencatatan alur kas, penyimpanan anggaran BUMDes yang telah dicairkan secara tunai dengan tidak sesuai standar yakni pada laci filling cabinet dengan kuncinya dipegang secara bergantian oleh Terdakwa Ni Putu Januartini, saksi Ni Nengah Suantari, dan saksi I Ketut Wiriata.
  • Terhadap jabatan Bendahara BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang tidak terisi pada bulan Mei 2021, saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya merangkap jabatan sebagai Bendahara Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya tanpa melalui Musyawarah Desa Khusus guna penunjukkan/penggantian bendahara, namun saksi I Nyoman Diantara menunjuk saksi Ni Nengah Suantari sehingga dapat mengendalikan keuangan Bumdes dengan tujuan menguntungkan diri saksi Ni Nengah Suantari maupun Terdakwa Ni Putu Januartini dan saksi I Nyoman Diantara.
  • Mengenai usaha Unit Peternakan yang dikelola oleh BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Terdakwa Ni Putu Januartini dan saksi Ni Nengah Suantari tidak melakukan pencatatan alur kas sejak tahun 2021 s.d Maret 2022 sehingga menimbulkan selisih kas sebesar Rp. 201.536.716,- (Dua  ratus  satu juta  lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas  rupiah) yang diambil oleh Terdakwa Ni Putu Januartini, Saksi I Nyoman Diantara, dan Saksi Ni Nengah Suantari.
  • Mengenai usaha BRILink tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, dimana Saksi Ni Nengah Suantari bersama dengan saksi I Nyoman Diantara menggunakan modal dari anggaran BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp. 46.000.000,- pada rekening BRI milik saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 dan saksi I Nyoman Diantara menggunakan uang yang ada pada BRILink sejumlah Rp 4.900.000,- untuk keperluan pribadinya.
  • Tidak adanya dokumen pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang seharusnya dibuat oleh Terdakwa Ni Putu Januartini bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari serta dilaporkan dan diketahui Saksi I Nyoman Diantara berupa laporan keuangan BUMDes yang dilaksanakan secara berkala yakni setiap bulan, triwulan dan tahunan untuk diteruskan kepada kepada BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sebagai tindak lanjut dari penyertaan modal dana Gerbang Sadu Mandhara dari Provinsi Bali.

Sehingga perbuatan terdakwa Ni Putu Januartini selaku Sekretaris sekaligus Kepala Unit Simpan Pinjam telah melanggar ketentuan :

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  menerangkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan:
        • Pasal 4 berbunyi: “Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

a. profesional;
b. terbuka dan bertanggungjawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.

            • Pasal 34 ayat (3) menegaskan:

Sekretaris dan Bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa”.

Pasal 12 Ayat (2) huruf a: pelaksana operasional berkewajiban: melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

Pasal 12 ayat (3): Pelaksana Operasional berwenang:

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
    1. Peraturan  Desa Subaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2015 Pasal 2 dan  Pasal 3  menegaskan:
            • Pasal 2 menegaskan “BUMDes dalam usahanya  berazaskan:
          • Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
          • Pengayoman
          • Pemberdayaan
          • Keterbukaan”
            • Pasal 3  menegaskan ”Tujuan pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa Subaya antara lain:
  1. Meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa untuk  mensejahtrakan masyarakat Desa Subaya.
  2. Mengoptimalkan  aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Subaya.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Subaya.
  4. Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar desa  dan atau dengan pihak ketiga.
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga masyarakat Desa Subaya.
  6. Membuka peluang kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan  dan pemerataan ekonomi desa.

 

    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya antara lain:

Pasal 3 ayat (1) Sekretaris memiliki wewenang

          1. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUMDesa;
          2. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUMDesa;
          3. Bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUMDesa;
          4. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUMDesa.

Ayat (2) Sekretaris sebagaimana di maksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

                1. Mendokumentasikan semua Keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pengelola operasional BUMDesa;
                2. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUMDesa;
                3. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
                4. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksi dental untuk memutuskan kebijakan BUMDesa;
                5. Memberikan informasi yang berkaitan dengan laporan perkembangan usaha BUMDesa;
                6. Menyusun rencana pengembangan usaha BUMDesa;
                7. Bersama direktur meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman dan pengecekan di lapangan. (dalam hal kegiatan simpan pinjam);
                8. Bersama direktur dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. (dalam hal simpan pinjam); dan Melakukan pencatatan investaris BUMDesa.

 

    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya BAB II Pegawai BUM Desa Pasal 2 ayat (1) huruf b. menegaskan bahwa
  1. Pegawai BUM Desa berkewajiban:
    1. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam pengelolaan usaha dan keuangan di BUM Desa;

Pasal 3 ayat (1) Sekretaris berwenang

huruf b. bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUMDes.

Huruf c. bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUMDes.

Pasal 3 Ayat (2) sekretaris bertugas:

Huruf b. melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUMDes.

Huruf g. bersama direktur meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman dan pengecekan di lapangan. (alam hal kegiatam simpan pinjam)

    1. Perubahan Pertama atas Anggaran  Dasar dan Anggaran  Rumah tangga (AD-ART) BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupten Bangli yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2015 menegaskan bahwa:
            • Pasal 2 Ayat 1 berbunyi “ Visi BUM Desa Jaya Giri  mewujudkan kesejahteraan  masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial, dengan motto  “Mari Bersama Membangun Desa”
            • Pasal 3 huruf b. berbunyi “BUM Desa Jaya Giri  berfungsi sebagai  Lembaga ekonomi Desa yang  mengembangkan  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  rumah tangga miskin dan masyarakat umum Desa Subaya.
            • Pada BAB VII  Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Operasional pada Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa:

Sekretaris BUM Desa:

  • Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan direktur;
  • Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa ;
  • Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUM Desa;
  • Meneliti dan memverifikasi kebenaran dari berkas-berkas pengajuan/permohonan kredit bulanan/ musiman dan sewa permodalan dalam hal unit simpan pinjam;
  • Melaksanakan pembahasan bersama ketua/direktur, bendahara untuk mengambil keputusan dalam memutuskan permohonan kredit yang layak direalisasikan (dalam hal unit simpan pinjam) dan juga melakukan pengecekan kebenaran saldo tabungan atau deposito.

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) yaitu,  Saksi Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah), Sdr. Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau suatu korporasi,  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. BUMDesa Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp.210.846.716,00,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.1.2.2/2490/ITDA tanggal 14 Nopember 2024 Atas Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri Di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa BUMDes Jaya Giri Desa Subaya beralamat di Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli didirikan pada tanggal 16 Juli tahun 2012 berdasarkan Peraturan Desa Subaya Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Desa  Subaya Nomor 7 tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Jaya Giri” Desa Subaya dengan sumber modal awal berasal dari Dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tahun 2012 dan penyertaan modal desa senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa bermula dari adanya permasalahan dalam pengelolaan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya tahun 2012 s/d 2019 yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus sehingga pada akhir tahun 2020, Saksi I Nyoman Diantara selaku perbekel sekaligus secara ex officio sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya memilih dan mengusulkan Terdakwa Ni Putu Januartini sebagai Sekretaris BUMDes, Saksi Ni Nengah Suantari sebagai Direktur BUMDes, dan Ni Cening Miriani sebagai bendahara BUMDes pada Musyawarah Desa tahun 2020 serta mengangkat Terdakwa Ni Putu Juniartini selaku kepala unit simpan pinjam dan Saksi I Ketut Wiriata selaku kepala unit peternakan yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Nomor 21 tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa “Jaya Giri” Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025;
  • Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Saksi Ni Nengah Suantari dan terdakwa Ni Putu Januartini mulai mengelola BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan modal dan aset BUMDes awal yang diterima dari Saksi I Nyoman Diantara dan Panitia Khusus Penyelesaian Permasalahan dengan jumlah total Rp.1.021.471.640,00 (satu miliar dua puluh satu juta empat ratus  tujuh puluh satu ribu  enam ratus empat puluh rupiah) sebagaimana tertuang pula dalam  Berita Acara Panitia Khusus Penyelesaian Masalah BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan perincian sebagai berikut :

No.

Rincian Aset dan Modal

Jumlah dalam Rupiah

1.

Di Nasabah Simpan Pinjam

Rp. 265.145.640,-

2.

Unit Peternakan Sapi

Rp. 159.578.000,-

3.

Di Bank BPD Bali

Rp. 543.748.000,-

4.

Kas Tunai

Rp. 53.000.000,-

Total Modal dan Aset BUMDes

Rp. 1.021.471.640,-

Berdasarkan rincian aset dan modal diatas yang dilakukan serah terima kepada saksi Ni Nengah Suantari, sekitar bulan Februari 2021 Saksi Ni Nengah Suantari khusus mengenai rincian aset dan modal berupa kas tunai, saksi Ni Nengah Suantari hanya menerima kas tunai sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi I Nyoman Jonoarta selaku mantan Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, padahal kas tunai yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima dari Panitia Khusus Penyelesaian Masalah BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Ke Saksi I Nyoman Diantara selaku Perbekel sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) sehingga terdapat selisih kas tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang belum diserahkan Saksi I Nyoman Diantara kepada Saksi Ni Nengah Suantari.

  • Bahwa adapun mekanisme pengelolaan anggaran mengenai unit usaha BUMDes Jaya Giri Desa Subaya terhadap unit usaha yang dilakukan pengurus BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025 yakni usaha simpan pinjam dan usaha unit peternakan sapi. Selain itu, BUMDEs Jaya Giri Desa Subaya memiliki rekening tersendiri pada Bank BPD Bali dengan nomor rekening 048 02.02.01131-1 atas nama BUMDes Jaya Giri.
  • Bahwa pada awal bulan Januari 2021, saksi Ni Cening Miryani selaku bendahara BUMDes Jaya Giri mengajukan cuti melahirkan selama tiga bulan kemudian pada 9 Mei 2021 mengajukan pengunduran diri sebagaimana surat yang ditulis tangan dan diajukan kepada BUMDes Jaya Giri. Atas keadaan tersebut Saksi I Nyoman Diantara selaku perbekel yang secara ex officio juga sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya telah mengetahui ada kekosongan jabatan bendahara namun tidak mengusulkan untuk dilakukannya Musyawarah Desa Khusus guna menunjuk bendahara BUMDes yang baru. Dalam hal ini Saksi I Nyoman Diantara tidak melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya selaku pengendali BUMdes Jaya Giri Desa Subaya sehingga dapat menggunakan kas BUMDes melalui Saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur yang dipilih oleh Saksi I Nyoman Diantara sendiri dan Terdakwa Ni Putu Januartini selaku Sekretaris yang juga merupakan keponakan dari Saksi I Nyoman Diantara;
  • Bahwa dengan adanya kekosongan jabatan bendahara pada BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Saksi I Nyoman Diantara secara lisan menyuruh Saksi Ni Nengah Suantari untuk mengambil alih tugas-tugas bendahara tanpa melalui musyawarah desa/musyawarah desa khusus, kemudian Saksi Ni Nengah Suantari mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dalam melakukan penyimpanan uang secara tunai, yaitu menyimpan uang kas pada laci filling cabinet yang kuncinya secara bergantian dipegang oleh Terdakwa Ni Putu Januartini, Saksi Ni Nengah Suantari, dan saksi I Ketut Wiriata. Selain itu, Saksi Ni Nengah Suantari tidak melakukan pencatatan alur kas terhadap uang kas masuk maupun uang kas keluar yang bersumber dari hasil pengelolaan unit usaha simpan pinjam maupun pengelolaan unit peternakan (penggemukan sapi) yang merupakan unit usaha BUMDes Jaya Giri Desa Subaya;
  • Bahwa terhadap unit usaha berupa simpan pinjam, dilakukan dengan sewenang-wenang dan tidak bertanggungjawab seperti pada tanggal 24 Pebruari 2021 Terdakwa Ni Putu Januartini bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari mencairkan kredit atas nama Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana pinjaman tersebut tidak pernah dibayar selama enam bulan secara berturut-turut dan oleh Terdakwa Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam juga tidak pernah melakukan penagihan kepada Wayan Mertaasih sehingga pemberian pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menguntungkan Wayan Mertaasih;
  • Bahwa pada tanggal 10 Maret 2021 Saksi I Nyoman Diantara datang ke kantor BUMDes Jaya Giri untuk bertemu dengan Saksi Ni Nengah Suantari dan meminjam uang dari kas BUMDes dengan mengatasnamakan istrinya yaitu Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atas permintaan Saksi I Nyoman Diantara tersebut Terdakwa Ni Putu Januartini bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari langsung menyetujui pencairan kredit tersebut namun setelah kredit tersebut cair, Saksi I Nyoman Diantara tidak pernah melakukan pembayaran selama enam bulan berturut-turut, dan oleh Terdakwa Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam juga tidak pernah melakukan penagihan kepada Ni Ketut Suartini maupun Saksi I Nyoman Diantara sehingga pemberian pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menguntungkan Ni Ketut Suartini;
  • Bahwa sejak bulan April 2021 s/d Januari 2022 Saksi Ni Nengah Suantari telah menerima setoran tabungan langsung dari nasabah dengan total Rp4.310.000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) namun tidak dilakukan pencatatan penyetoran kerekening BUMDes Jaya Giri, saksi hanya mencatat pada buku Tabungan atas nama nasabah, kemudian saksi Ni Nengah Suantari menyimpan setoran Tabungan tersebut di laci meja milik saksi sendiri. Adapun rincian setoran tabungan nasabah tersebut adalah sebagai berikut :

NO

NASABAH PENABUNG

NO BUKU TABUNGAN

TANGGAL SETORAN

 NILAI SETORAN

TOTAL

1

Ni Cening  Tutiariati

004

14/09/2021

 200,000.00

 

 

12/10/2021

 200,000.00

 

 

9/12/2021

 200,000.00

 

 

20/01/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah  1

 

 

 

1,100,000.00

2

 

I Nengah Putrayasa

 

003

14/09/2021

250,000.00

 

 

12/10/2021

200,000.00

 

 

9/12/2021

200,000.00

 

 

20/01/2022

500,000.00

 

 

Jumlah 2

 

 

 

1,150,000.00

 

 

 

 

 

 

3

Ni Nengah Yemi

002

14/09/2021

   60,000.00

 

 

13/10/2021

 100,000.00

 

 

13/12/2021

   50,000.00

 

 

 

 

24/1/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah 3

 

 

 

   710,000.00

4

I Noman  Ardika

 

15/7/2021

 400,000.00

 

 

 

 

12/08/2021

 150,000.00

 

 

 

 

14/09/2021

 150,000.00

 

 

 

 

13/10/2021

 100,000.00

 

 

 

 

13/12/2021

   50,000.00

 

 

 

 

24/1/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah 4

 

 

 

1,350,000.00

Jumlah 1 s/d 4

4,310,000.00

 

  • Bahwa sejak Januari 2021, Saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang merangkap selaku bendahara tidak pernah melakukan pencatatan kas masuk maupun kas keluar dari hasil pengelolaan unit peternakan di tahun 2021 s/d Maret 2022 sehingga mengakibatkan adanya selisih kas sebesar Rp. 201.536.716,- (Dua  ratus  satu juta  lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas  rupiah);
  • Bahwa seperti halnya pengelolaan kas pada unit simpan pinjam, Saksi Ni Nengah Suantari yang menerima laporan keuangan dan hasil pengelolaan unit peternakan dari saksi I Ketut Wiriata selaku Kepala Unit Peternakan hanya menyimpan penyetoran uang dari saksi I Ketut Wiriata tersebut pada tempat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penyimpanan uang tunai yaitu pada filling cabinet yang kuncinya dipegang secara bergantian oleh Terdakwa Ni Putu Januartini, Saksi Ni Nengah Suantari, dan saksi I Ketut Wiriata;
  • Bahwa saksi I Nyoman Diantara yang telah mengetahui cara pengelolaan kas yang dilakukan dengan cara yang tidak aman oleh Terdakwa Ni Putu Januartini dan saksi Ni Nengah Suantari tersebut, justru tidak melakukan pembinaan atau melaksanakan fungsinya selaku penasehat BUMDes jaya Giri Desa Subaya yakni melindungi usaha yang ada di BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, saksi I Nyoman Diantara justru memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil uang kas yang disimpan pada filling cabinet dengan cara meminjam melalui Terdakwa Ni Putu Januartini atau melalui saksi Ni Nengah Suantari ketika mengetahui pada filling cabinet terdapat uang kas;
  • Bahwa Saksi Ni Nengah Suantari sempat melakukan beberapa pencatatan pada buku agenda pribadinya terkait peminjaman yang dilakukan oleh Saksi I Nyoman Diantara yaitu :
  • Pada tanggal 3 Maret 2021 Saksi I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus rupiah) kepada Saksi Ni Nengah Suantari karena mengetahui ada sisa uang hasil pembelian sapi pada unit peternakan untuk keperluan pembayaran angsuran pribadi Saksi I Nyoman Diantara di Bank Pasar;
  • Pada tanggal 10 Maret 2021 Saksi I Nyoman Diantara  meminjam uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Ni Nengah Suantari dengan mengatasnamakan istrinya yaitu Ni Ketut Suartini;
  • Pada tanggal 25 Desember 2021 Saksi I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ni Nengah Suantari karena mengetahui ada pembayaran angsuran dari beberapa nasabah peminjam dengan tujuan untuk pembayaran iuran odalan di Desa Adat;
  • Bahwa Terdakwa Ni Putu Januartini pernah memberikan pinjaman kepada saksi I Nyoman Diantara menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada yang waktunya sudah tidak dapat diingat lagi, dimana jumlah tersebut dicairkan sebanyak tiga kali yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terhadap pinjaman tersebut tidak dilakukan pencatatan dengan alasan karena sudah sepengetahuan dari saksi Ni Nengah Suantari
  • Bahwa selain unit usaha berupa simpan pinjam dan peternakan sapi, pada tanggal 16 Juli 2021 saksi Ni Nengah Suantari membuka rekening di Bank BRI Unit Kintamani Bangli atas nama saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 lalu melakukan setoran awal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya kemudian pada tanggal 23 Juli 2021 saksi I Nyoman Diantara memerintahkan saksi Ni Nengah Suantari untuk melakukan kerja sama usaha layanan BRILink menggunakan rekening BRI atas nama milik saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 tersebut serta melakukan setoran uang sebagai modal awal usaha BRILink sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya;
  • Bahwa saksi Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan saksi I Nyoman Diantara dalam mengendalikan dan mengelola usaha BRILink tersebut tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa dan Saksi I Nyoman Diantara pada tanggal 17 Pebruari 2022 pernah meminjam uang dari saksi Ni Nengah Suantari sejumlah Rp.  2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus) untuk keperluan saksi I Nyoman Diantara pulang ke Kintamani dan tanggal 9 Maret 2022 sejumlah  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan saksi I Nyoman Diantara melasti ke Candi Kuning, yang mana hal tersebut dilakukan oleh saksi Ni Nengah Suantari atas permintaan dari Saksi I Nyoman Diantara dengan cara menyuruh melakukan transfer langsung ke rekening BCA milik Saksi I Nyoman Diantara dari rekening BRI milik saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534;
  • Bahwa saksi I Nyoman Diantara tidak pernah menegur dan membina Terdakwa Ni Putu Januartini selaku Sekretaris bersama-sama dengan saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur terhadap tidak adanya dokumen pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang seharusnya dibuat oleh Terdakwa Ni Putu Januartini bersama-sama dengan saksi Ni Nengah Suantari serta dilaporkan dan diketahui saksi I Nyoman Diantara berupa laporan keuangan BUMDes yang dilaksanakan secara berkala yakni setiap bulan, triwulan dan tahunan untuk diteruskan kepada kepada BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sebagai tindak lanjut dari penyertaan modal dana Gerbang Sadu Mandhara dari Provinsi Bali.
  • Bahwa pada tanggal 17 Februari 2022 dilaksanakan musyawarah desa di Kantor Desa Subaya yang membahas permasalahan adanya selisih kas pada pengelolaan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya untuk tahun 2021. Dalam Musyawarah Desa tersebut, Terdakwa Ni Putu Januartini, Saksi Ni Nengah Suantari, Saksi I Nyoman Diantara, dan saksi I Ketut Wiriata telah mengakui menggunakan uang kas BUMDes untuk keperluan pribadi, kemudian dihadapan peserta Musyawarah Desa atas kemauannya sendiri-sendiri secara sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak lain, Terdakwa Ni Putu Januartini, Saksi Ni Nengah Suantari, Saksi I Nyoman Diantara, dan saksi I Ketut Wiriata menandatangani Surat Pernyataan Hutang di BUMDes Jaya Giri Subaya dengan rincinan sebagai berikut:
  • Saksi I Nyoman Diantara sebesar Rp. 134.783.449,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah);
  • Saksi Ni Nengah Suantari Rp. 85.200.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • Terdakwa Ni Putu Januartini sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Saksi I Ketut Wiriata sebesar Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 Saksi I Nyoman Diantara mengembalikan uang ke Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 15.715.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, padahal dalam surat pernyataan yang dibuat oleh saksi I Nyoman Diantara pada Musyawarah Desa tanggal 17 Februari 2021 di Kantor Desa Subaya menyatakan menggunakan uang Kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 134.783.449,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 Terdakwa Ni Putu Januartini mengembalikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi I Wayan Jingga dan disetor ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, serta pada tanggal 12 Agustus 2024 Terdakwa Ni Putu Juniartini mengembalikan lagi uang sejumlah Rp. 19.352.000,- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, padahal dalam surat pernyataan yang dibuat Terdakwa Ni Putu Juniartini pada Musyawarah Desa tanggal 17 Februari 2021 di Kantor Desa Subaya menyatakan menggunakan uang Kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada pada tanggal 17 Februari 2022 saksi I Ketut Wiriarta mengembalikan uang ke Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana bukti Kwitansi dengan Nomor: 01;
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Ni Putu Januartini bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari Saksi I Nyoman Diantara dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  menerangkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa   menegaskan:
        • Pasal 4 berbunyi: “Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

a. profesional;
b. terbuka dan bertanggungjawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.

            • Pasal 34 ayat (3) menegaskan:

Sekretaris dan Bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa”.

Pasal 12 Ayat (2) huruf a: pelaksana operasional berkewajiban: melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

Pasal 12 ayat (3): Pelaksana Operasional berwenang:

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
    1. Peraturan  Desa Subaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2015 Pasal 2 dan  Pasal 3  menegaskan:
            • Pasal 2 menegaskan “BUMDes dalam usahanya  berazaskan:
  1. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
  2. Pengayoman
  3. Pemberdayaan
  4. Keterbukaan
            • Pasal 3  menegaskan ”Tujuan pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa Subaya antara lain:
  1. Meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa untuk  mensejahtrakan masyarakat Desa Subaya.
  2. Mengoptumalkan  aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Subaya.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Subaya.
  4. Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar desa  dan atau dengan pihak ketiga.
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umumwarga masyarakat Desa Subaya.
  6. Membuka peluang kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan  dan pemerataan ekonomi desa.
    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya antara lain:

Pasal 3 ayat (1) Sekretaris memiliki wewenang

  1. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUMDesa;
  2. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUMDesa;
  3. Bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUMDesa;
  4. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUMDesa.

Ayat (2) Sekretaris sebagaimana di maksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Mendokumentasikan semua Keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pengelola operasional BUMDesa;
  2. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUMDesa;
  3. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
  4. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksi dental untuk memutuskan kebijakan BUMDesa;
  5. Memberikan informasi yang berkaitan dengan laporan perkembangan usaha BUMDesa;
  6. Menyusun rencana pengembangan usaha BUMDesa;
  7. Bersama direktur meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman dan pengecekan di lapangan. (dalam hal kegiatan simpan pinjam);
  8. Bersama direktur dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. (dalam hal simpan pinjam); dan Melakukan pencatatan investaris BUMDesa
    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya BAB II Pegawai BUM Desa Pasal 2 ayat (1) huruf b. menegaskan bahwa
  1. Pegawai BUM Desa berkewajiban:
  1. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam pengelolaan usaha dan keuangan di BUM Desa;

Pasal 3 ayat (1) Sekretaris berwenang

huruf b. bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUMDes.

Huruf c. bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUMDes.

Pasal 3 Ayat (2) sekretaris bertugas:

Huruf b. melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUMDes.

Huruf g. bersama direktur meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman dan pengecekan di lapangan. (alam hal kegiatam simpan pinjam)

    1. Perubahan Pertama atas Anggaran  Dasar dan Anggaran  Rumah tangga (AD-ART) BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupten Bangli yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2015 menegaskan bahwa:
            • Pasal 2 Ayat 1 berbunyi “ Visi BUM Desa Jaya Giri  mewujudkan kesejahteraan  masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial, dengan motto  Mari Bersama Membangun Desa”
            • Pasal 3 huruf b. berbunyi “BUM Desa Jaya Giri  berfungsi sebagai  Lembaga ekonomi Desa yang  mengembangkan  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  usaha dalam rangka  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat khususnya  rumah tangga miskin dan masyarakat umum Desa Subaya.
            • Pada BAB VII  Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana Operasional pada Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa:

Sekretaris BUM Desa:

  • Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan direktur
  • Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa
  • Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUM Desa
  • Meneliti dan memverifikasi kebenaran dari berkas-berkas pengajuan/permohonan kredit bulanan/ musiman dan sewa permodalan dalam hal unit simpan pinjam
  • Melaksanakan pembahasan bersama ketua/direktur, bendahara untuk mengambil keputusan dalam memutuskan permohonan kredit yang layak direalisasikan (dalam hal unit simpan pinjam) dan juga melakukan pengecekan kebenaran saldo tabungan atau deposito
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Ni Putu Januartini bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari Saksi I Nyoman Diantara dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya orang lain yaitu Saksi Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau orang lain yaitu Saksi I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah), Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah,  Sdr. Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Ni Putu Januartini bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari Saksi I Nyoman Diantara dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, total sebesar Rp.210.846.716,00,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.1.2.2/2490/ITDA tanggal 14 Nopember 2024 atas Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri Di Desa Subaya,   Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun  2021 Sampai Dengan Tahun 2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

a.

 

Kas tunai   awal pengurus periode 2021-2025 menjabat tidak diketemukan direkening BUMDes

  1. Menghitung saldo awal kas tunai
  2. Menghitung arah pengeluaran/mutasi ke simpan pinjam
  3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas kas tunai   Jumlah 3)  =  1) -  2)

 

 

Rp.53.000.000,00

Rp.50.000.000,00

 

Rp.3.000.000,00

b.

Tabungan masyarakat tidak diketemukan di rekening BUMDes

      1. Menghitung tabungan  masyarakat
      2. Menghitung  tabungan masyarakat yang disetor ke rekening BUMDes
      3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas tabungan  masyarakat. 

 Jumlah 3)  = 1)  -  2)

 

 

 

Rp.4.310.000,00

Rp.00,00

 

Rp.4.310.000,00

c.

Unit Peternakan Tahun 2021 s/d 31 Maret 2022

  1. Menghitung modal  unit peternakan/sapi  tahun 2021
  2. Menghitung keuntungan yang diperoleh tahun 2021
  3. Menghitung biaya operasional yang dikeluarkan tahun 2021
  4. Menghitung pendapatan kotor tahun 2021 .  Jumlah 4) = 2) - 3)
  5. Menghitung gaji yang dikeluarkan tahun 2021.  Jumlah  5) = 4)  x 30%
  6.  Menghitung total SHU yang  diperoleh tahun 2021  Jumlah 6) = 4) – 5)
  7. Menghitung  pembagian SHU ke cadangan modal BUMDes  tahun 2021

Jumlah 7) = 30% x 6)

  1. Menghitung pengeluaran kas di luar biaya operasional tahun 2021
  2. Menghitung  pengeluaran operasional 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022
  3. Menghitung sapi yang masih di nasabah per 31/3/2022
  4. Menghitung pengembalian kas ke rekening
  5. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dari unit peternakan   tahun 2021 s/d 31 Maret 2022.

 Jumlah 12)  = 1)+7) -8) - 9) - 10) - 11)

 

 

Rp.659.778.000,00

Rp.40.461.600,00

Rp.4.792.000,00

 

Rp.35.669.600,00

 

Rp.10.700.880,00

 

Rp.24.968.720,00

 

Rp.7.490.616,00

 

 

Rp.11.764.900,00

 

Rp.265.000,00

 

 Rp.434.350.000,00

 

Rp.19.352.000,00

Rp. 201.536.716,00

 

d.

 

 

 

 

 

e.

Pinjaman tidak sesuai prosedur

  1. Menghitung jumlah pinjaman
  2. Menghitung jumlah pengembalian
  3. Menghitung  Jumlah kerugian  negara

Jumlah  3) = 1) - 2)

 

Jumlah kerugian keuangan  negara (a+b+c+d)

 

Rp.2.000.000,00

Rp.0,00

Rp.2.000.000,00

 

 

Rp.210.846.716,00

 

--------Perbuatan Terdakwa Ni Putu Januartini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa Ni Putu Januartini selaku Sekretaris dan Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 bersama-sama dengan Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025, dan I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya periode 2019 sampai 2025 berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Pejabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024, (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain yaitu Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah), Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah), Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa Ni Putu Januartini sejak dikukuhkan sebagai Sekretaris BUMDes Jaya Giri Desa Subaya 2021berdasarkan Peraturan Desa Subaya Nomor : 7 tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Jaya Giri” Desa Subaya menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  menerangkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa   menegaskan:
        • Pasal 4 berbunyi: “Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

a. profesional;
b. terbuka dan bertanggungjawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.

            • Pasal 34 ayat (3) menegaskan:

Sekretaris dan Bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa”.

Pasal 12 Ayat (2) huruf a: pelaksana operasional berkewajiban: melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

Pasal 12 ayat (3): Pelaksana Operasional berwenang:

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
    1. Peraturan  Desa Subaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2015 Pasal 2 dan  Pasal 3  menegaskan:
            • Pasal 2 menegaskan “BUMDes dalam usahanya  berazaskan:
  1. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
  2. Pengayoman
  3. Pemberdayaan
  4. Keterbukaan
            • Pasal 3  menegaskan ”Tujuan pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa Subaya antara lain:
  1. Meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa untuk  mensejahtrakan masyarakat Desa Subaya.
  2. Mengoptumalkan  aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Subaya.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Subaya.
  4. Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar desa  dan atau dengan pihak ketiga.
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umumwarga masyarakat Desa Subaya.
  6. Membuka peluang kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan  dan pemerataan ekonomi desa.

 

    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya antara lain:

Pasal 3 ayat (1) Sekretaris memiliki wewenang

  1. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUMDesa;
  2. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUMDesa;
  3. Bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUMDesa;
  4. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUMDesa.

Ayat (2) Sekretaris sebagaimana di maksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Mendokumentasikan semua Keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pengelola operasional BUMDesa;
  2. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUMDesa;
  3. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
  4. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksi dental untuk memutuskan kebijakan BUMDesa;
  5. Memberikan informasi yang berkaitan dengan laporan perkembangan usaha BUMDesa;
  6. Menyusun rencana pengembangan usaha BUMDesa;
  7. Bersama direktur meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman dan pengecekan di lapangan. (dalam hal kegiatan simpan pinjam);
  8. Bersama direktur dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. (dalam hal simpan pinjam); dan Melakukan pencatatan investaris BUMDesa
    1. Peraturan Perbekel Subaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Subaya BAB II Pegawai BUM Desa Pasal 2 ayat (1) huruf b. menegaskan bahwa
  1. Pegawai BUM Desa berkewajiban:
  1. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam pengelolaan usaha dan keuangan di BUM Desa;

Pasal 3 ayat (1) Sekretaris berwenang

huruf b. bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUMDes.

Huruf c. bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUMDes.

Pasal 3 Ayat (2) sekretaris bertugas:

Huruf b. melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUMDes.

Huruf g. bersama direktur meneliti keb

Pihak Dipublikasikan Ya