Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Dps RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H. 1.REMON
2.MASRI
3.BUKHORI MUSLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4524/N.1.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMON[Penahanan]
2MASRI[Penahanan]
3BUKHORI MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: NOMOR : PDM-501/BDG/EOH/12/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

1.    TERDAKWA I

Nama Lengkap                                     :    REMON

       Nomor Identitas                                    :    3175011811700017

       Tempat Lahir                                        :    Cilacap

       Umur/Tanggal Lahir                             :    54 Tahun / 18 November 1970

       Jenis Kelamin                                       :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                    :   RGTC Blok Kamper Wengi No. 217, RT/RW : 009/010, Kel./Desa Cakung Barat, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta (alamat KTP) / Kost di Gang Ikan Mas No. 26 Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (alamat sementara)

       Agama                                                  :    Islam

       Pekerjaan                                             :    Karyawan Swasta

       Pendidikan                                            :    SMP

 

2.    TERDAKWA II

Nama Lengkap                                     :    MASRI

       Nomor Identitas                                    :    3171041307750020

       Tempat Lahir                                        :    Grobogan

       Umur/Tanggal Lahir                             :    50 Tahun / 13 Juli 1975

       Jenis Kelamin                                       :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

       Tempat Tinggal---------------------------- :   KP. Sukapura Jaya, RT/RW : 004/010, Kel./Desa Sukapura,

 Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta

(alamat KTP) / Kost di Gang Ikan Mas No. 26 Sesetan, Kec.

Denpasar Selatan, Kota Denpasar (alamat sementara)

       Agama                                                  :    Islam

       Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

       Pendidikan                                            :    SD

 

3.    TERDAKWA III

Nama Lengkap                                     :    BUKHORI MUSLIM

       Nomor Identitas                                    :    3301201306810004

       Tempat Lahir                                        :    Mojokerto

       Umur/Tanggal Lahir                             :    43 Tahun / 13 Juni 1981

       Jenis Kelamin                                       :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                    :   Dusun Bulureja, RT/RW : 003/006, Kel./Desa Bantarsari, Kec. Bantarsari, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah (alamat KTP) / Kost di Gang Ikan Mas No. 26 Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (alamat sementara)

       Agama                                                  :    Islam

       Pekerjaan                                             :    Karyawan Swasta

       Pendidikan                                           :    SMP

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I, TERDAKWA II dan TERDAKWA

        III

  1. Penangkapan                                  :   tanggal 24 Oktober 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik                                      :    Rutan sejak tanggal 25 Oktober 2024 s/d 13 November

                                                             2024

  • Perpanjangan PU                       :    Rutan sejak tanggal 14 November 2024 s/d 23 Desember
  1.  
  • Penuntut Umum                          :    Rutan sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 06 Januari      2025

 

 

C.   D A K W A A N

-------------  Bahwa mereka Terdakwa I REMON bersama-sama dengan Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Proyek Villa Jl. Jantuk Angsa, Br, Jempinis, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 wita ketika Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BHUKHORI MUSLIM berkumpul di rumah kos yang beralamat di Gang Ikan Mas No. 26 Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa I REMON mengajak Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BHUKHORI MUSLIM untuk mengambil barang-barang proyek villa yang masih dalam proses pembangunan, lalu Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BHUKHORI menyusun rencana dengan membagi tugas dimana Terdakwa I REMON bertugas menyetir mobil sedangkan Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM bertugas mengambil barang-barang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 wita Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BHUKHORI berangkat dari tempat kos di Gang Ikan Mas No. 26 Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai mobil yang dirental oleh Terdakwa I REMON sebelumnya yakni mobil merk DAIHATSU XENIA, warna silver metalik, Nopol: DK 1819 WK menuju ke daerah Pererenan menyasar proyek-proyek villa, setelah tiba di Jl. Jantuk Angsa, Br. Jempinis, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Ketika akan memutar balik mobil yang dikendarai, Terdakwa I REMON melihat terdapat proyek villa lalu Terdakwa I REMON menyuruh Terdakwa II MASRI untuk mengecek ke dalam proyek villa sedangkan Terdakwa I REMON dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM menunggu di dalam mobil. Setelah Terdakwa II MASRI mengecek kedalam proyek villa, Terdakwa II MASRI datang kembali ke mobil memanggil Terdakwa III BUKHORI MUSLIM untuk membantu mengambil barang-barang yang ada di dalam proyek villa, sedangkan Terdakwa I REMON menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi di sekitar proyek, selanjutnya Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM masuk kedalam ruangan yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa II MASRI mengambil 1 (satu) unit water heater dan 1 (satu) kardus perlengkapan bangunan villa yang didalamnya berisi : 6 (enam) buat jet shower merk Amstrad, 6 (enam) buah stop keran T, 4 (empat) buah flexible 40cm, 4 (empat) buah stop keran bulat, 2 (dua) buah keran sink merk Spec 2907, 2 (dua) buah otomatis pompa, SL 015, 6 (enam) buah lampu dak merk Ecova 6 watt, 9 (Sembilan) buah saklar engkel ARC Grey, 29 (dua puluh Sembilan) buah stop kontak ARC Grey, sedangkan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM mengambil 1 (satu) unit water heater dan 1 (satu) kardus alat-alat Listrik yang didalamnya berisi : 36 (tiga puluh enam) buah downlight Erida Philips 7 watt, 3 (tiga) buah downlight 9 watt OB, 10 (sepuluh) buah fiting sorot taman, 10 (sepuluh) buah bohlam Bossecom 3 watt, 5 (lima) buah saklar engkel ARC Grey, 7 (tujuh) buah saklar seri ARC Grey, 1 (satu) buah saklar triple ARC Grey, 32 (tuga puluh dua) buah stop kontak ARC Grey, 2 (dua) buah stop kontak Antena ARC, 3 (tiga) buah MCB 40 A Schneider, 10 (sepuluh) buah MCB 20 A Scneider, 3 (tiga) MCB 10 A Schneider dan 2 (dua) buah stop kontak waterproof Broco, kemudian barang-tersebut dimasukan kedalam mobil, selanjutnya Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BHUKHORI meninggalkan lokasi dan kembali ke kos di Gang Ikan Mas No. 26 Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat 18 Oktober 2024 Terdakwa I REMON menghubungi teman sdr. OPEY yang berada di Jakarta Pusat untuk menawarkan barang-barang yang diambil di proyek villa, dan sdr. OPEY sepakat untuk membeli 2 (dua) buah water heater dan beberapa alat-alat Listrik dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang ditrasfer oleh sdr. OPEY kepada Terdakwa III BUKHORI MUSLIM lalu Terdakwa I REMON mengirimkan barang-barang tersebut ke Jakarta Pusat menggunakan Bus di daerah Kuta.-------
  • Bahwa 4 (empat) buah selang water heater, 3 (tiga) buah flexible 40 cm, 6 (enam) buah lampu dak merk Ecova 6 watt, 9 (sembilan) buah saklar engkel merk ARCHITECH grey, 20 (dua puluh) buah stop kontak merk ARCHITECH grey, 2 (dua) buahfitting lampu sorot tanam, 2 (dua) buah bohlam lampu sorot tanam, 5 (lima) buah saklar seri merk ARCHITECH grey, 1 (satu) buah stop kontak waterproof merk Broco, 1 (satu) unit HP MERK REDMI 12 warna hitam 128 GB masih disimpan oleh Terdakwa I REMON di kos yang beralamat di Gang Ikan Mas No. 26 Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang hasil penjualan 2 (dua) unit water heater dan beberapa alat-alat listrik dipergunakan untuk membayar sewa mobil selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 1.375.000.- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp. 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibagi 3, dimana Terdakwa I REMON mendapat Rp. 725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa II MASRI mendapatkan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM mendapatkan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). -------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wita team opsnal Polsek Mengwi berangkat ke lokasi tempat tinggal Terdakwa I REMON yang berada di Gang Ikan Mas No. 26, Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah tiba di tempat kos Terdakwa I REMON, team opsnal Polsek Mengwi melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa I REMON bersama Terdakwa II MASRI dan dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM, kemudian team opsnal Polsek Mengwi mengintrogasi Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM dan Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM mengakui perbuatannya, selanjutnya team opsnal Polsek Mengwi mengamankan barang bukti yang telah diambil oleh Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM, lalu eam opsnal Polsek Mengwi membawa Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM beserta barang bukti ke polsek Mengwi guna penyidikan lebih lanjut.-----
  • Bahwa saat Terdakwa I REMON, Terdakwa II MASRI dan Terdakwa III BUKHORI MUSLIM mengambil 2 (dua) unit water heater, 1 (satu) kardus perlengkapan bangunan villa yang didalamnya berisi : 6 (enam) buat jet shower merk Amstrad, 6 (enam) buah stop keran T, 4 (empat) buah flexible 40cm, 4 (empat) buah stop keran bulat, 2 (dua) buah keran sink merk Spec 2907, 2 (dua) buah otomatis pompa, SL 015, 6 (enam) buah lampu dak merk Ecova 6 watt, 9 (Sembilan) buah saklar engkel ARC Grey, 29 (dua puluh Sembilan) buah stop kontak ARC Grey dan 1 (satu) kardus alat-alat Listrik yang didalamnya berisi : 36 (tiga puluh enam) buah downlight Erida Philips 7 watt, 3 (tiga) buah downlight 9 watt OB, 10 (sepuluh) buah fiting sorot taman, 10 (sepuluh) buah bohlam Bossecom 3 watt, 5 (lima) buah saklar engkel ARC Grey, 7 (tujuh) buah saklar seri ARC Grey, 1 (satu) buah saklar triple ARC Grey, 32 (tuga puluh dua) buah stop kontak ARC Grey, 2 (dua) buah stop kontak Antena ARC, 3 (tiga) buah MCB 40 A Schneider, 10 (sepuluh) buah MCB 20 A Scneider, 3 (tiga) MCB 10 A Schneider dan 2 (dua) buah stop kontak waterproof Broco tanpa seijin atau sepengetahuan pemilik barang yakni saksi I MADE MURNIATA.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat tindak pidana pencurian 2 (dua) unit water heater, 1 (satu) kardus perlengkapan bangunan villa yang didalamnya berisi : 6 (enam) buat jet shower merk Amstrad, 6 (enam) buah stop keran T, 4 (empat) buah flexible 40cm, 4 (empat) buah stop keran bulat, 2 (dua) buah keran sink merk Spec 2907, 2 (dua) buah otomatis pompa, SL 015, 6 (enam) buah lampu dak merk Ecova 6 watt, 9 (Sembilan) buah saklar engkel ARC Grey, 29 (dua puluh Sembilan) buah stop kontak ARC Grey dan 1 (satu) kardus alat-alat Listrik yang didalamnya berisi : 36 (tiga puluh enam) buah downlight Erida Philips 7 watt, 3 (tiga) buah downlight 9 watt OB, 10 (sepuluh) buah fiting sorot taman, 10 (sepuluh) buah bohlam Bossecom 3 watt, 5 (lima) buah saklar engkel ARC Grey, 7 (tujuh) buah saklar seri ARC Grey, 1 (satu) buah saklar triple ARC Grey, 32 (tuga puluh dua) buah stop kontak ARC Grey, 2 (dua) buah stop kontak Antena ARC, 3 (tiga) buah MCB 40 A Schneider, 10 (sepuluh) buah MCB 20 A Scneider, 3 (tiga) MCB 10 A Schneider dan 2 (dua) buah stop kontak waterproof Broco, pemilik barang yakni saksi I MADE MURNIATA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-------------------------------------------------

----Perbuatan Para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 
 

Badung, 5 Desember 2024

Penuntut Umum

 
 
 

 

RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP. 19930828 202203 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya