Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
813/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Ketut Darsana
2.Ni Wayan Ridani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 813/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Darsana
2Ni Wayan Ridani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Putu Mariana, S.HI Ketut Darsana
2Ni Putu Mariana, S.HNi Wayan Ridani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan anak Para Pemohon yang Bernama Ni Luh Gede Pica Budiasih dengan Dewa Gede Agung Satria Mahaputra yang dilaksanakan secara adat dan agama Hindu sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu No: 011/SK/BAT/V/2024 pada tanggal 08 Mei 2024 di Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
  3. Memberi izin kepada anak Para Pemohon yang Bernama Ni Luh Gede Pica Budiasih dengan Dewa Gede Agung Satria Mahaputra yang merupakan pasangan suami istri untuk mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak