Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
717/Pid.Sus/2025/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 717/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2994/N.1.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perk : PDM -438/DENPA.KTB/06/2025

        

                                                                                                            

A.  TERDAKWA

Nama  lengkap

WAWAN

Tempat lahir

Sumenep

Umur/Tanggal Lahir

19 tahun / 6 Juni 2006

Jenis Kelamin

Laki-laki

Kebangsaan

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Uluwatu Depan GWK di Panti Pijat Bu Yeni Kuta Selatan Jimbaran KTP : Dusun Artakoh Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur

Agama

Islam

Pekerjaan

Swasta 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

14 April 2025

Perpanjangan Penangkapan

:

 

Penahanan

:

 
  • Penyidik

:

Rutan Polresta Dps tgl. 14 April 2025 s/d 03 Mei 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Dps tgl. 04 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Dps tgl. 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025

 

C. DAKWAAN

      KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa WAWAN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai (tepatnya di sebelah barat Median Indonesia Power) Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa WAWAN yang datang dari daerah Kuta dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax warna Pink dengan nomor polisi DK 2507 FCI menuju ke daerah suwung hendak melakukan kebut-kebutan (Speeding) bersama rekan-rekannya, kemudian sesaimpanya di daerah suwung terdakwa WAWAN tidak jadi melakukan kebut-kebutan (speeding) karena ada petugas kepolisian yang sedang patroli sehingga terdakwa WAWAN langsung menuju ke  simpang pesanggaran. Kemudian terdakwa WAWAN melakukan kegiatan kebut-kebutan (speeding) ke arah barat dan setibanya di sebelah barat median Indonesia Power terdakwa WAWAN yang melaju dengan kecepatan diatas 100 Km/jam menabrak korban TRI TANZIL ANDARA yang mengendarai motor Yamaha Mio soul DK 4985 FBE yang kemudian mengakibatkan terdakwa WAWAN terjatuh terguling guling kedepan bersama kendaraannya dan sementara pengendara sepeda motor Mio soul DK 4985 FBE terjatuh ke arah kiri dan korban TRI TANZIL ANDARA terjatuh ketengah jalan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, korban TRI TANZIL ANDARA meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum :
  1. Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/135/2025 tanggal 16 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Henky, SpF.,M.Bioethics.,S.H. yaitu dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah pada RSUP Prof. Dr.I.G.N.G. Ngoerah yang melakukan pemeriksaan luar atas jenazah atas nama TRI TANZIL ANDARA pada tanggal 12 April 2025 pukul 04.24 WITA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada jenazah laki-laki berusia sekitar 34 tahun ini ditemukan luka-luka lecet, luka-luka terbuka, dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------

 

DAN

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa WAWAN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai (tepatnya di sebelah barat Median Indonesia Power) Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa WAWAN yang datang dari daerah Kuta dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax warna Pink dengan nomor polisi DK 2507 FCI menuju ke daerah suwung hendak melakukan kebut-kebutan (Speeding) bersama rekan-rekannya, kemudian sesaimpanya di daerah suwung terdakwa WAWAN tidak jadi melakukan kebut-kebutan (speeding) karena ada petugas kepolisian yang sedang patroli sehingga terdakwa WAWAN langsung menuju ke  simpang pesanggaran. Kemudian terdakwa WAWAN melakukan kegiatan kebut-kebutan (speeding) ke arah barat dan setibanya di sebelah barat median Indonesia Power terdakwa WAWAN yang melaju dengan kecepatan diatas 100 Km/jam menabrak korban TRI TANZIL ANDARA yang mengendarai motor Yamaha Mio soul DK 4985 FBE yang kemudian mengakibatkan terdakwa WAWAN terjatuh terguling guling kedepan bersama kendaraannya dan sementara pengendara sepeda motor Mio soul DK 4985 FBE terjatuh ke arah kiri dan korban TRI TANZIL ANDARA terjatuh ketengah jalan. Kemudian setelah kecelakaan tersebut terdakwa WAWAN sempat bangun untuk mencari sepeda motornya dan kemudian terdakwa WAWAN tidak memberikan pertolongan kepada korban TRI TANZIL ANDARA dan langsung kembali ke kosannya di daerah Jimbaran.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya