Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Luh Astiti 1.Yayasan Bali Sehat Indah International (BSI)
2.PT.Serba Alami Nusantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luh Astiti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fredrik Billy,SH.,MHLuh Astiti
Tergugat
NoNama
1Yayasan Bali Sehat Indah International (BSI)
2PT.Serba Alami Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan hubungan ketenagakerjaan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah hubungan hukum ketenagakerjaan  berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di sampaikan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I putus sejak putusan ini dibacakan;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar gaji/upah dan hak-hak lainnya secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT  selama tidak di pekerjaan  yaitu  sejak bulan November 2023 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK ) kepada PENGGUGAT  sebesar  Rp. 141.011.800,- (Seratus empat puluh satu juta sebelas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon 1 x 6 x Rp. 16.628.750,- = Rp. 99.772.500,- ( sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah )
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja  2 x Rp.16.628.750,- = Rp.33.257.500,- ( tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah )
  3. Uang Cuti tahun 2022 =  ( hak cuti  12 hari/pertahun / 25 hari kerja/bulan) x (upah) =  (12 hari / 25 hari) x Rp. 16.628.750,-  = Rp 7.981.800,- ( tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah ).

7.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II  antara lain:

-    Barang-barang bergerak berupa kendaraan roda dua, roda empat, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa perabot dan peralatan kantor (kursi, meja, lemari), Tower jaringan internet  yang berada di sebelah hotel Max One Jimbaran serta alat-alat elektronik (air condition, kulkas, TV, computer dan lain-lain) yang ada di dalam  Yayasan BALI SEHAT INDAH INTERNASIONAL berkedudukan di Jalan Raya Uluwatu 1, GWK Park, Revayah Plaza, Suite A1, Ungasan Bali- Indonesia;

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak