Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
614/Pdt.G/2024/PN Dps Made Ngurah Bima PT. BPR LESTARI BALI semula Bernama PT. BPR SRI ARTHA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 614/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Made Ngurah Bima
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR LESTARI BALI semula Bernama PT. BPR SRI ARTHA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;----------

Menyatakan Surat Berita Acara Mediasi, Surat pernyataan dan Surat Pencabutan Laporan tertanggal 23 September 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. karena  TERGUGAT melanggar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata klausa yang halal, terhadap sahnya suatu perjanjian, serta selain itu juga memenuhi unsur “penyalahgunaan keadaan” yang diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata yang melarang adanya kesesatan atau kehilafan (dwaling), paksaan (bedreiging), dan penipuan (bedrog) yang bisa dipakai dasar, kemudian ketentuan pasal 1322 KUHPerdata tentang kekhilafan, pasal 1323 KUHPerdata tentang paksaan, dan ketentuan pasal 1328 KUHPerdata tentang penipuan. Sehingga seluruh produk Perjanjian Surat Berita Acara Damai, Surat pernyataan dan Surat Pencabutan Laporan tertanggal 23 September 2020 yang sebenarnya tidak pernah ada dan terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang melalui proses cacat, dan melanggar kaidah hukum yang berlaku untuk menguntungkkan diri sendiri dengan tipu muslihatnya maka harus batal demi hukum dengan sendirinya, dan dianggap tidak pernah ada, dengan mengerakkan orang lain dalam hal ini mengerakkan 4 (empat) oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, dan berdasarkan  Surat KAPOLDA BALI NOMOR B/19/X/2021, TANGGAL 21 OKTOBER 2021 BIDPROPAM, yang ditandatangani oleh KABIDPROPAM Kombes Pol. Joas Feriko Panjaitan, S.I.K., dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Akreditor Bidpropam Polda Bali dengan Nomor surat : B / 73 / VII / WAS.2.4. / 2022 / Bidpropam tertanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. BAMBANG TERTIANTO, S.I.K., C.F.E Sebagai Kepala Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Bali Selaku Akreditor, Dan dari  Putusan Sidang Kode Etik Polri yang disidangkan oleh A.A. GEDE RAI LABA, S.Sos., M.H selaku KETUA KOMISI KODE ETIK pada tanggal  02 dan 03 Nopember  2022 yang dilaksanakan di Polda Bali.-

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak