| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351
Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : [email protected] =====================================================================
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERK : PDM-250/BDG/ENZ/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
HE XIANG
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
EH2659461 (Nomor Paspor)
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Guangxi
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun/ 05 Juni1991
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
China
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Liubei, Liuzhou Guangxi, China
|
|
|
A g a m a
|
:
|
-
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA/Sederajat
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d tanggal 14 Juni 2026
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan sejak 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa Terdakwa HE XIANG, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Ketika terdakwa yang berangkat dari Bandara Bangkok Thailand dengan menggunakan pesawat THAI LION AIR SL 258 dari Bangkok Thailand menuju Denpasar Bali dan tiba di Bandara International I Gusti Ngurah Rai Tuban Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.00 Wita pada saat itu terdakwa membawa tas ransel warna coklat merk QUECHUA, kemudian pada saat terdakwa berada di tengah Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan oleh saksi DODY BHASKARA ADITYA RAMADHAN PASHA dan saksi ARIF RAHMAN HIDAYANTO Selaku petugas Bea dan CukaI pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel warna coklat merk QUECHUA yang dibawa oleh terdakwa saksi DODY BHASKARA ADITYA RAMADHAN PASHA dan saksi ARIF RAHMAN HIDAYANTO selaku petugas Bea dan Cukai menemukan :
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Perhitungan Barang Bukti tertanggal 13 April 2026 yang menyatakan bahwa :
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 32,55 gram brutto atau 19,97 gram netto (kode A);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 34,31 gram brutto atau 21,63 gram netto (kode B);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 34,10 gram brutto atau 21,94 gram netto (kode C);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 20,01 gram brutto atau 9,95 gram netto (kode D);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 34,02 gram brutto atau 21,17 gram netto (kode E);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 35,78 gram brutto atau 23,45 gram netto (kode F);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 33,97 gram brutto atau 21,38 gram netto (kode G);
Sehingga berat keseluruhan 125 (seratus dua puluh lima) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah 224,74 gram brutto atau 139,49 gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 605/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, Amd, SH.M.Si, Dewi Yuliana, S.Si,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 5413/2026/NF sampai dengan 5419/2026/NF berupa berupa rajangan berwarna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5420/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tertrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa HE XIANG, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Ketika terdakwa yang berangkat dari Bandara Bangkok Thailand dengan menggunakan pesawat THAI LION AIR SL 258 dari Bangkok Thailand menuju Denpasar Bali dan tiba di Bandara International I Gusti Ngurah Rai Tuban Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.00 Wita pada saat itu terdakwa membawa tas ransel warna coklat merk QUECHUA, kemudian pada saat terdakwa berada di tengah Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan oleh saksi DODY BHASKARA ADITYA RAMADHAN PASHA dan saksi ARIF RAHMAN HIDAYANTO Selaku petugas Bea dan CukaI pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel warna coklat merk QUECHUA yang dibawa oleh terdakwa saksi DODY BHASKARA ADITYA RAMADHAN PASHA dan saksi ARIF RAHMAN HIDAYANTO selaku petugas Bea dan Cukai menemukan :
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Perhitungan Barang Bukti tertanggal 13 April 2026 yang menyatakan bahwa :
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 32,55 gram brutto atau 19,97 gram netto (kode A);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 34,31 gram brutto atau 21,63 gram netto (kode B);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 34,10 gram brutto atau 21,94 gram netto (kode C);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 20,01 gram brutto atau 9,95 gram netto (kode D);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 34,02 gram brutto atau 21,17 gram netto (kode E);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 35,78 gram brutto atau 23,45 gram netto (kode F);
- 1 (satu) buah kemasan rokok CAMEL yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 33,97 gram brutto atau 21,38 gram netto (kode G);
Sehingga berat keseluruhan 125 (seratus dua puluh lima) linting rajangan berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah 224,74 gram brutto atau 139,49 gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 605/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, Amd, SH.M.Si, Dewi Yuliana, S.Si,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 5413/2026/NF sampai dengan 5419/2026/NF berupa berupa rajangan berwarna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5420/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tertrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak dalam keadaan sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik yang mempergunakan Narkotika Golongan I serta terdakwa juga tidak dapat menunjukkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk keperluan reagensia laboratorium.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 15 Juni 2026
Penuntut Umum
G.N. ARYA SURYA DIATMIKA, S.H.M.H.
Jaksa Madya Nip.198605042008121001
|