Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.B/2026/PN Dps I Ketut Yasa, SH I KADEK ARIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 593/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3658/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Yasa, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK ARIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

             NO. REG. PERKARA : PDM – 358/DENPA.OHD/06/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

      Terdakwa :

      Nama lengkap                                     :     I KADEK ARIAWAN

      KTP                                                     :     5107032305970001

      Tempat lahir                                        :     Tanah Ampo

      Umur / tanggal lahir                            :     28  tahun / 23 Mei 1997.

      Jenis Kelamin                                     :     Laki-laki.

      Kebangsaan                                        :     Indonesia.

      Tempat tinggal                                    :     BR. Dinas Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

      A  g a m a                                           :     Hindu.

      Pekerjaan                                            :     Nahkoda.

      Pendidikan                                          :     SMA

 

B. STATUS  PENANGKAPAN  DAN PENAHANAN :

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

ditangkap Penyidik Polda Bali tanggal 8 September 2025

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 8 September 2025  s/d 27 September 2025.

 

Penangguhan Penahanan

:

15 September 2025.

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026.

 

C.  DAKWAAN :

KESATU  :

--------  Bahwa terdakwa  I Kadek Ariawan pada  hari Selasa,  tanggal 5 Agustus 2025  sekira  pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan titik koordinat 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa selaku Nahkoda kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang karena kealpaannya mengakibatkan penumpang Yu Hanqing, Shi Guohong  dan awak kapal Kadek Adijaya Dinata mati dengan kejadian sebagai berikut :

-    Bahwa terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nahkoda kapal Bali Dolphin Cruise 2 bersama 4 (empat) orang Kelasi yaitu Dewa Gede Diantara,  Sutrisno, Kadek Adijaya Dinata, I Putu Widiantara sesuai Surat Pengesahan Kapal Nomor : SLO 19.1/DNPE.0825.001828 tanggal 5 Agustus 2025 pada pukul 14.30 berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menuju Dermaga Pantai Sanur, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

-    Bahwa kapal Bali Dolphin Cruise 2 sesuai dengan daftar penumpang tanggal 5 Agustus 2025 memuat penumpang 75 (tujuh puluh lima ) orang dan diantaranya adalah Yu Hanqing, Shi Guohong, sebelum berangkat terdakwa I Kadek Ariawan selaku nakhoda tidak melakukan penghitungan jumlah penumpang tetapi hanya melihat sesuai dengan data manifest dan mengetahui bahwa jumlah kursi yang terisi adalah 72 (tujuh puluh dua) orang dan 8 (delapan) orang duduk diruang nakhoda, sehingga sesuai fakta kapal Bali Dolphin Cruise 2 memuat 80 (delapan puluh) orang, setelah semua dipastikan sudah siap kemudian terdakwa Kadek Ariawan selaku nakhoda melaporkan dan meminta ijin kepada Syahbandar Nusa Penida dengan menggunakan radio VHF channel 22, setelah diberikan ijin oleh Syahbandar kapal Bali Dolphin Cruise 2 berlayar menuju Pelabuhan Sanur dengan kecepatan 15 s/d 19 knot selanjutnya radio VHF channel 22 dirubah menjadi radio VHF channel 16 guna untuk memantau cuaca, angin dan gelombang dari petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, ketika akan memasuki alur Pelabuhan Sanur terdakwa I Kadek Ariawan selaku nakhoda mengurangi kecepatan kapal dan mengubah  radio VHF channel 16 menjadi radio VHF channel 22 untuk menghubungi petugas Syahbandar Sanur namun tidak ada jawaban setelah melewati alur dan mendekati pelabuhan Sanur terdakwa I Kadek Ariawan melakukan pengamatan terhadap gelombang dan masuk pelabuhan dengan cara menetralkan 5 (lima) unit mesin sekitar 10 s/d 20 menit, kemudian terdakwa memutuskan masuk ke Pelabuhan setelah gelombang kecil lewat namun dari arah belakang ada gelombang besar sehingga ketika kapal mengambil haluan kiri kapal langsung dihantam gelombang besar sehingga mengakibatkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam, dimana seharusnya terdakwa I Kadek Ariawan yang sudah memahami karakteristik Pelabuhan Sanur dan berpengalaman sebagai nakhoda waktu yang aman untuk bisa masuk ke Pelabuhan Sanur pada bulan Juli dan Agustus ada pecah ombak adalah setelah gelombang besar lewat namun terdakwa I Kadek Ariawan tetap masuk ke Pelabuhan Sanur tanpa menunggu gelombang besar lewat karena ketika gelombang besar telah lewat kemudian kapal tersebut masuk maka akan tidak terjangkau gelombang besar karena gelombang besar baru muncul akan di dahului dengan gelombang-gelombang kecil baru gelombang besar, dan kapal Bali Dolphin Cruise 2 memuat penumpang lebih dari ketentuan dan ada 8 (delapan) penumpang yang duduk di ruang Nakhoda mengakibatkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 ketika dihantam gelombang besar kapal tersebut lebih mudah terbalik dan tenggelam akibat kurang kehati-hatian terdakwa I Kadek Ariawan kapal Bali Dolphin Cruise 2  pada pukul 15.30 Wita di Dermaga Pantai Sanur, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan titik koordinat 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E terbalik dan tenggelam;

-    Bahwa berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal AL.501/14/08/KSOP.BNA-2025 tanggal 15 Mei 2025 Kapal Bali Dolphin Cruise 2 jumlah penumpang yang diijinkan adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang dan awak kapal termasuk Nakhoda adalah 5 (lima) orang namun dalam fakta Kapal Bali Dolphin Cruise 2 telah memuat 80 (delapan puluh) orang, ada 5 (lima) orang yang tidak terdaftar dalam daftar penumpang yakni I Dewa Komang Adi Ardika alias Domang, Kaeda Watanabe, Jason Clark, Nadia Binti Mohd Ridzwan dan Raab, dimana seharusnya terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda pada proses pemuatan melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sesuai dengan daftar penumpang dan terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda juga telah membuat surat pernyataan Nakhoda (master sailing declaration) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan jumlah penumpang yang diangkut 75 (tujuh puluh lima) orang,  apabila terdakwa sebelum berlayar melakukan melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sesuai dengan daftar penumpang dan mematuhi Sertifikat Keselamatan Kapal AL.501/14/08/KSOP.BNA-2025 tanggal 15 Mei 2025 Kapal Bali Dolphin Cruise 2 jumlah penumpang yang diijinkan adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang dan awak kapal termasuk Nakhoda adalah 5 (lima) orang dan apabila terdakwa I Kadek Ariawan tidak membuat surat pernyataan Nakhoda (master sailing declaration) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan jumlah penumpang yang diangkut 75 (tujuh puluh lima) orang tentunya Kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang dinakhodai oleh terdakwa tidak diijinkan berlayar menuju ke Pelabuhan Sanur, namun terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda pada proses pemuatan tidak melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sesuai dengan daftar penumpang dan terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda juga membuat surat pernyataan Nakhoda (master sailing declaration) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan jumlah penumpang yang diangkut 75 (tujuh puluh lima) orang padahal sesuai fakta jumlah penumpang 80 (delapan puluh) orang dan mengakibatkan Kapal Bali Dolphin Cruise 2 kelebihan muatan yang seharusnya hanya boleh mengangkut 75 (tujuh puluh lima) orang, akibat kelebihan muatan tersebut sangat memengaruhi stabilitas kapal, menurunkan freeboard (lambung bebas),  mengurangi initial stability (stabilitas awal)/GM dan menyebabkan kapal lebih mudah terbalik dan tenggelam bila diterjang gelombang besar ;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda meyebabkan Kapal Bali Dolphin Cruise 2 tenggelam dan mengakibatkan penumpang Yu Hanqing, Shi Guohong  dan awak kapal Kadek Adijaya Dinata mati.
  • Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Kematian :
  1. Visum Et Repertum Nomor : B.44.000/29533/PNM/RSBM, RSUD Bali Mandara tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Shi, Guohong dengan kesimpulan :

Telah diperiksa jenasah laki-laki berusia sekitar sembilan belas tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. Luka pada dada dan perut (luka nomor enam) sesuai dengan luka akibat benda-benda tumpul yang melayang mengenai tubuh korban. Ditemukan juga tanda-tanda mati lemas dan jenasah terendam dalam air. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Surat Keterangan Kematian SKET/02/VIII/Res.1.24./2025/Ditpolairud/Polda Bali tertanggal 14 Agustus 2025 atas nama Shi, Guohong, keterangan : merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan Fast Boat Bali Dolphin Cruise 2 yang terjadi di alur masuk Dermaga Pelabuhan Sanur, Kel/Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali pada titik 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wita.

  1. Visum Et Repertum Nomor : B.44.000/29534/PNM/RSBM, RSUD Bali Mandara tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Yu, Hanqing dengan kesimpulan :

Telah diperiksa jenasah laki-laki berusia sekitar tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka, luka-luka lecet, dan luka memar akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga tanda-tanda mati lemas berupa pelebaran pembuluh darah dan kebiruan pada  jaringan dibawah kuku jari-jari tangan, Ditemukan tanda jenasah terendam dalam air berupa telapak tangan keriput. Adanya mati lemas dan keluarnya cairan dari lubang hidung, peristiwa tenggelam dapat dipertimbangkan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Surat Keterangan Kematian SKET/01/VIII/Res.1.24./2025/Ditpolairud/Polda Bali tertanggal 14 Agustus 2025 atas nama Yu, Hanqing, keterangan : merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan Fast Boat Bali Dolphin Cruise 2 yang terjadi di alur masuk Dermaga Pelabuhan Sanur, Kel/Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali pada titik 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wita.

  1. Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/266/2025, Rumah Sakit Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar, tertanggal 6  Agustus 2025 atas nama Kadek Adijaya Dinata dengan kesimpulan :

Pada jenasah laki-laki berusia sekitar dua puluh tiga tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Luka-luka lecet dengan dasar kulit berwarna putih adalah luka-luka setelah kematian. Ditemukan pula adanya tanda-tanda terendam air. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Surat Keterangan Kematian SKET/1/RES.1.24./2026/Ditpolairud/Polda Bali tertanggal 11 Mei 2026 atas nama Kadek Adijaya Dinata, keterangan : merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan Fast Boat Bali Dolphin Cruise 2 yang terjadi di alur masuk Dermaga Pelabuhan Sanur, Kel/Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali pada titik 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wita.

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

--------  Bahwa terdakwa  I Kadek Ariawan pada  hari Selasa,  tanggal 5 Agustus 2025  sekira  pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan titik koordinat 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa selaku Nahkoda kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang karena kealpaannya menyebabkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 tenggelam yang mengakibatkan penumpang Yu Hanqing, Shi Guohong  dan awak kapal Kadek Adijaya Dinata mati dengan kejadian sebagai berikut :

-    Bahwa terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nahkoda kapal Bali Dolphin Cruise 2 bersama 4 (empat) orang Kelasi yaitu Dewa Gede Diantara,  Sutrisno, Kadek Adijaya Dinata, I Putu Widiantara sesuai Surat Pengesahan Kapal Nomor : SLO 19.1/DNPE.0825.001828 tanggal 5 Agustus 2025 pada pukul 14.30 berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menuju Dermaga Pantai Sanur, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan dilengkapi diantaranya :

-    Pas Besar Fast Boat Bali Dolphin Cruise 2 ;

-    Sertifikat Keselamatan Kapal dan Garis Muat;

-    Surat Ukur Kapal

-    SPB No. SPB. IDNPE. 0825.0000885

-    Surat Radio

-    Manifest;

-    Buku Sijil ;

-    Dokumen Pengawakan.

  • Bahwa kapal Bali Dolphin Cruise 2 sesuai dengan daftar penumpang tanggal 5 Agustus 2025 memuat penumpang 75 (tujuh puluh lima ) orang dan diantaranya adalah Yu Hanqing, Shi Guohong, dimana sebelum berangkat terdakwa I Kadek Ariawan selaku nakhoda tidak melakukan penghitungan jumlah penumpang tetapi hanya melihat sesuai dengan data manifest dan mengetahui bahwa jumlah kursi yang terisi adalah 72 (tujuh puluh dua) orang dan 8 (delapan) orang duduk diruang nakhoda, sehingga sesuai fakta kapal Bali Dolphin Cruise 2 memuat 80 (delapan puluh) orang, setelah semua dipastikan sudah siap kemudian terdakwa Kadek Ariawan selaku nakhoda melaporkan dan meminta ijin kepada Syahbandar Nusa Penida dengan menggunakan radio VHF channel 22 setelah diberikan ijin oleh Syahbandar kapal Bali Dolphin Cruise 2 berlayar menuju Pelabuhan Sanur dengan kecepatan 15 s/d 19 knot selanjutnya radio VHF channel 22 dirubah menjadi radio VHF channel 16 guna untuk memantau cuaca, angin dan gelombang dari petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, ketika akan memasuki alur Pelabuhan Sanur terdakwa I Kadek Ariawan selaku nakhoda mengurangi kecepatan kapal dan mengubah  radio VHF channel 16 menjadi radio VHF channel 22 untuk menghubungi petugas Syahbandar Sanur namun tidak ada jawaban setelah melewati alur dan mendekati pelabuhan Sanur terdakwa I Kadek Ariawan melakukan pengamatan terhadap gelombang dan masuk pelabuhan dengan cara menetralkan 5 (lima) unit mesin sekitar 10 s/d 20 menit, kemudian terdakwa memutuskan masuk ke Pelabuhan setelah gelombang kecil lewat namun dari arah belakang ada gelombang besar sehingga ketika kapal mengambil haluan kiri kapal langsung dihantam gelombang besar sehingga mengakibatkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam, seharusnya terdakwa I Kadek Ariawan yang sudah memahami karakteristik Pelabuhan Sanur dan berpengalaman sebagai nakhoda waktu yang aman untuk bisa masuk ke Pelabuhan Sanur pada bulan Juli dan Agustus ada pecah ombak adalah setelah gelombang besar lewat namun terdakwa I Kadek Ariawan tetap masuk ke Pelabuhan Sanur tanpa menunggu gelombang besar lewat karena ketika gelombang besar telah lewat kemudian kapal tersebut masuk maka akan tidak terjangkau gelombang besar karena gelombang besar baru muncul akan di dahului dengan gelombang-gelombang kecil baru gelombang besar, dan kapal Bali Dolphin Cruise 2 memuat penumpang lebih dari ketentuan dan ada 8 (delapan) penumpang duduk di ruang Nakhoda mengakibatkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 ketika dihantam gelombang besar kapal tersebut lebih mudah terbalik dan tenggelam akibat kurang kehati-hatian terdakwa I Kadek Ariawan, kapal Bali Dolphin Cruise 2  pada pukul 15.30 Wita di Dermaga Pantai Sanur, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan titik koordinat 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E terbalik dan tenggelam;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal AL.501/14/08/KSOP.BNA-2025 tanggal 15 Mei 2025 Kapal Bali Dolphin Cruise 2 jumlah penumpang yang diijinkan adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang dan awak kapal termasuk Nakhoda adalah 5 (lima) orang namun dalam fakta Kapal Bali Dolphin Cruise 2 telah memuat 80 (delapan puluh) orang, ada 5 (lima) orang yang tidak terdaftar dalam daftar penumpang yakni I Dewa Komang Adi Ardika alias Domang, Kaeda Watanabe, Jason Clark, Nadia Binti Mohd Ridzwan dan Raab, seharusnya terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda pada proses pemuatan melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sesuai dengan daftar penumpang dan terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda juga telah membuat surat pernyataan Nakhoda (master sailing declaration) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan jumlah penumpang yang diangkut 75 (tujuh puluh lima) orang,  apabila terdakwa sebelum berlayar melakukan melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sesuai dengan daftar penumpang dan mematuhi Sertifikat Keselamatan Kapal AL.501/14/08/KSOP.BNA-2025 tanggal 15 Mei 2025 Kapal Bali Dolphin Cruise 2 jumlah penumpang yang diijinkan adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang dan awak kapal termasuk Nakhoda adalah 5 (lima) orang dan apabila terdakwa I Kadek Ariawan tidak membuat surat pernyataan Nakhoda (master sailing declaration) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan jumlah penumpang yang diangkut 75 (tujuh puluh lima) orang tentunya Kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang dinakhodai oleh terdakwa tidak diijinkan berlayar menuju ke Pelabuhan Sanur, namun terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda pada proses pemuatan tidak melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sesuai dengan daftar penumpang dan terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda juga membuat surat pernyataan Nakhoda (master sailing declaration) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan jumlah penumpang yang diangkut 75 (tujuh puluh lima) orang padahal sesuai fakta jumlah penumpang 80 (delapan puluh) orang dan mengakibatkan Kapal Bali Dolphin Cruise 2 kelebihan muatan yang seharusnya hanya boleh mengangkut 75 (tujuh puluh lima) orang, akibat kelebihan muatan tersebut sangat memengaruhi stabilitas kapal, menurunkan freeboard (lambung bebas),  mengurangi initial stability (stabilitas awal)/GM dan menyebabkan kapal lebih mudah terbalik dan tenggelam;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Kadek Ariawan selaku Nakhoda meyebabkan Kapal Bali Dolphin Cruise 2  tenggelam dan mengakibatkan penumpang Yu Hanqing, Shi Guohong  dan awak kapal Kadek Adijaya Dinata mati.
  • Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Kematian :
  1. Visum Et Repertum Nomor : B.44.000/29533/PNM/RSBM, RSUD Bali Mandara tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Shi, Guohong dengan kesimpulan :

Telah diperiksa jenasah laki-laki berusia sekitar sembilan belas tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. Luka pada dada dan perut (luka nomor enam) sesuai dengan luka akibat benda-benda tumpul yang melayang mengenai tubuh korban. Ditemukan juga tanda-tanda mati lemas dan jenasah terendam dalam air. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Surat Keterangan Kematian SKET/02/VIII/Res.1.24./2025/Ditpolairud/Polda Bali tertanggal 14 Agustus 2025 atas nama Shi, Guohong, keterangan : merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan Fast Boat Bali Dolphin Cruise 2 yang terjadi di alur masuk Dermaga Pelabuhan Sanur, Kel/Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali pada titik 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wita.

  1. Visum Et Repertum Nomor : B.44.000/29534/PNM/RSBM, RSUD Bali Mandara tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Yu, Hanqing dengan kesimpulan :

Telah diperiksa jenasah laki-laki berusia sekitar tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka, luka-luka lecet, dan luka memar akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga tanda-tanda mati lemas berupa pelebaran pembuluh darah dan kebiruan pada  jaringan dibawah kuku jari-jari tangan, Ditemukan tanda jenasah terendam dalam air berupa telapak tangan keriput. Adanya mati lemas dan keluarnya cairan dari lubang hidung, peristiwa tenggelam dapat dipertimbangkan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Surat Keterangan Kematian SKET/01/VIII/Res.1.24./2025/Ditpolairud/Polda Bali tertanggal 14 Agustus 2025 atas nama Yu, Hanqing, keterangan : merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan Fast Boat Bali Dolphin Cruise 2 yang terjadi di alur masuk Dermaga Pelabuhan Sanur, Kel/Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali pada titik 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wita.

  1. Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/266/2025, Rumah Sakit Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar, tertanggal 6  Agustus 2025 atas nama Kadek Adijaya Dinata dengan kesimpulan :

Pada jenasah laki-laki berusia sekitar dua puluh tiga tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Luka-luka lecet dengan dasar kulit berwarna putih adalah luka-luka setelah kematian. Ditemukan pula adanya tanda-tanda terendam air. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Surat Keterangan Kematian SKET/1/RES.1.24./2026/Ditpolairud/Polda Bali tertanggal 11 Mei 2026 atas nama Kadek Adijaya Dinata, keterangan : merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan Fast Boat Bali Dolphin Cruise 2 yang terjadi di alur masuk Dermaga Pelabuhan Sanur, Kel/Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali pada titik 8°39'57.0"S 115°15'46.3"E pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wita.

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 199 ayat (2)  UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya