| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama belakang anak Para Pemohon dari semula Abel Josiah Chandra menjadi Abel Josiah Chan
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mencatatkan perubahan/penambahan nama tersebut pada register yang disediakan untuk itu dengan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon maupun dokumen kependudukan lainnya
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau, apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |