Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.B/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH KEVINDRA IRZAN PRAYOGA Als KEVIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 727/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2561/N.1.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVINDRA IRZAN PRAYOGA Als KEVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-310/BDG/EOH/07/2024

ATAS NAMA TERDAKWA KEVINDRA IRZAN PRAYOGA Als KEVIN

 

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCURIAN

 

 

Kesatu: Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Dan

Kedua: Pasal 362 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

IMAM RAMDHONI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 27 JUNI 2024

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                               P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-310/BDG/EOH/07/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

KEVINDRA IRZAN PRAYOGA Als KEVIN

Tempat lahir

:

Boyolali

Umur / Tgl Lahir

:

19 tahun / 29 November 2004

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Rejosari, RT/RW 003/001, Kel/Ds. Bendosari, Kec. Sawit, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah / Mess Showroom Amorh Mobilindo, Jl. Padang Luwih No 36, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 9 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 29 Juni s/d 7 Agustus 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

      KESATU:

----- Bahwa Terdakwa KEVINDRA IRZAN PRAYOGA pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Showroom Amorh Mobilindo, Jl. Padang Luwih No 36, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa menghampiri Saksi Korban I PUTU OKA MAHENDRA di Showroom Amorh Mobilindo pada 3 Juni 2024 dan Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa memperbaiki motor Honda Vario warna biru atas nama  Saksi I PUTU OKA MAHENDRA, nomor polisi DK 6088 LO, No Rangka MH1JF12139K702968 No Mesin JF12E-1706922, yang sebelumnya Terdakwa sampaikan rusak saat Terdakwa bawa karena CDI yang mati;
  • Bahwa Honda Vario warna biru atas nama Saksi I PUTU OKA MAHENDRA tersebut telah berada di bawah penguasaan dari Terdakwa sejak Terdakwa bekerja di Showroom Amorh Mobilindo pada tanggal 18 Mei 2024, yang mana motor itu disediakan sebagai fasilitas operasional seperti membeli makan, mengambil alat-alat kendaraan, mengambil STNK, dan lain-lain;
  • Bahwa 1 (satu) unit motor Honda Vario warna biru atas nama I PUTU OKA MAHENDRA, nomor polisi DK 6088 LO, No Rangka MH1JF12139K702968 No Mesin JF12E-1706922 dan STNK atas nama I PUTU OKA MAHENDRA merupakan milik Saksi I PUTU OKA MAHENDRA yang juga merupakan pemilik dari usaha Showroom Amorh Mobilindo dan motor tersebut berada di tangan Terdakwa untuk digunakan dalam keperluan operasional dalam melakukan pekerjaannya sebagai Karyawan Showroom Amorh Mobilindo dan dipakai selama Terdakwa bekerja disana;
  • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024, Saksi I PUTU OKA MAHENDRA menanyakan kembali kepada Terdakwa mengenai motor Honda Vario warna biru yang dikatakan diperbaiki oleh Terdakwa kemarin, yang mana Terdakwa berjanji akan mengantar motor tersebut ke Showroom jika telah selesai diperbaiki;
  • Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024, Saksi I PUTU OKA MAHENDRA di telepon oleh karyawannya yaitu Saksi RIKO BUDI KUSUMA yang menyatakan bahwa Showroom belum dibuka oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak ada di Mess Showroom Amorh Mobilindo;
  • Bahwa saat Saksi I PUTU OKA MAHENDRA tiba di Showroom sekitar pukul 10.30 Wita, Saksi I PUTU OKA MAHENDRA dan Saksi RIKO BUDI KUSUMA mendapatkan informasi dari pedagang lapapan samping showroom bahwa Terdakwa datang ke Showroom Amorh Mobilindo sekitar jam 3.00 Wita dini hari dan keterangan ini juga dibuktikan dengan rekaman CCTV yang dipasang di Showroom;
  • Bahwa dari rekaman CCTV pada pukul 6.00 Wita, terlihat bahwa Terdakwa pergi dari Showroom dengan menggunakan Mobil Jazz warna putih milik Saksi I PUTU OKA MAHENDRA yang terparkir di depan Showroom;
  • Bahwa kemudian diketahui bahwa sepeda motor Honda Vario warna biru atas nama I PUTU OKA MAHENDRA tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 kepada Saksi ANAK AGUNG GEDE NGURAH ARI WIGUNA, S.Pd sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengaku dirinya menggadaikan sepeda motor Honda Vario warna biru milik I PUTU OKA MAHENDRA dengan terlebih dahulu mencari penerima gadai melalui media sosial Facebook atas nama AGUNG ARI WIGUNA kemudian Terdakwa menghubungi penerima gadai untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan akhirnya berjanji untuk bertemu, yang kemudian sepakat untuk menggadai sepeda motor dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengaku merencanakan untuk menggelapkan sepeda motor tersebut karena kepepet untuk membayar hutang ke teman;
  • Bahwa kepada Saksi ANAK AGUNG GEDE NGURAH ARI WIGUNA, S.Pd Terdakwa mengaku bahwa sepeda motor Honda Vario warna biru tersebut merupakan milik Terdakwa, meskipun Saksi ANAK AGUNG GEDE NGURAH ARI WIGUNA, S.Pd kemudian menerima surat-surat berupa STNK atas nama berbeda yaitu atas nama I PUTU OKA MAHENDRA;
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru atas nama  Saksi I PUTU OKA MAHENDRA, nomor polisi DK 6088 LO, No Rangka MH1JF12139K702968 No Mesin JF12E-1706922 tanpa sepengetahuan pemilik sah yaitu Saksi I PUTU OKA MAHENDRA dan tidak ada meminta izin;
  • Bahwa Saksi Korban I PUTU OKA MAHENDRA akibat tindak pidana ini mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa KEVINDRA IRZAN PRAYOGA pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Showroom Amorh Mobilindo, Jl. Padang Luwih No 36, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pada tanggal 7 Juni 2024, sekitar jam 8.00 Wita, Saksi I PUTU OKA MAHENDRA di telepon oleh karyawannya yaitu Saksi RIKO BUDI KUSUMA yang menyatakan bahwa Showroom belum dibuka oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak ada di Mess Showroom Amorh Mobilindo;
  • Bahwa Saksi I PUTU OKA MAHENDRA membuka CCTV dari handphonenya dimana saat itu Saksi I PUTU OKA MAHENDRA mengetahui bahwa seharusnya ada mobil Honda Jazz warna putih milik Saksi I PUTU OKA MAHENDRA sendiri yang terparkir di depan Showroom pinggir jalan di atas trotoar;
  • Bahwa saat ditanya mengenai keberadaan mobil Honda Jazz warna putih tersebut, Saksi RIKO BUDI KUSUMA menjawab bahwa tidak ada mobil Honda Jazz warna putih yang terparkir di atas trotoar depan Showroom;
  • Bahwa saat Saksi I PUTU OKA MAHENDRA tiba di Showroom sekitar pukul 10.30 Wita, Saksi I PUTU OKA MAHENDRA dan Saksi RIKO BUDI KUSUMA mendapatkan informasi dari pedagang lapapan samping showroom bahwa Terdakwa datang ke Showroom Amorh Mobilindo sekitar jam 3.00 Wita dini hari dengan diantar oleh seorang laki-laki dan langsung masuk ke dalam Mess Showroom Amorh Mobilindo dan keterangan ini juga dibuktikan dengan rekaman CCTV yang dipasang di Showroom;
  • Bahwa dari rekaman CCTV pada pukul 6.00 Wita, terlihat bahwa Terdakwa pergi dari Showroom dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Jazz RS warna putih milik Saksi I PUTU OKA MAHENDRA yang terparkir di depan Showroom kemudian Terdakwa pergi ke arah Utara;
  • Bahwa Saksi I PUTU OKA MAHENDRA menjelaskan bahwa semua kendaraan milik Saksi I PUTU OKA MAHENDRA dan semua kunci kendaraan disimpan di dalam ember yang berada di kamar Mess Karyawan di Showroom Amorh Mobilindo, yang mana juga merupakan tempat tinggal sementara Terdakwa;
  • Bahwa dalam keterangannya, Terdakwa mengaku telah mengambil mobil Honda Jazz warna putih tahun 2012 milik Saksi I PUTU OKA MAHENDRA lalu kemudian menjual mobil tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------

 

Badung, 27 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

                                                                                         IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                     JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya