Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Dps PUTU GEDE JULIARSANA, SH ENGRO WATULINGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4540/N.1.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU GEDE JULIARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGRO WATULINGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                               P.29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                         

 

 

 

SURAT DAKWAAN

PDM-500/BDG/EOH/12/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ENGRO WATULINGAS

Tempat lahir

:

Tondano

Umur / Tgl Lahir

:

39 tahun / 22 Januari 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Grand City Inn, Jl. Tukad Badung No.211X, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar / sesuai KTP : Jaga VII, Ds. Kapataran, Kec. Lembean Timur, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 11 November 2024 s/d 20 Desember 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa ENGRO WATULINGAS pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Tamblingan X No. 3, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Simboh Franco Frans, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Sabtu tanggal 24 agustus 2024 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di Jalan Danau Tamblingan X No. 3, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Terdakwa yang memenuhi undangan dari teman Terdakwa atas nama BASEL, sedang minum minuman beralkohol. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa mendapatkan informasi dari seorang istri teman Terdakwa bahwa telah ada yang melakukan pelecehan terhadap dirinya, kemudian Terdakwa menghampiri orang yang dimaksud dan pada saat ini Saksi SIMBOH, FRANCO FRANS juga datang untuk melerai agar tidak terjadi keributan di tempat tersebut kemudian setelah Terdakwa dileraikan dan Terdakwa kembali duduk dan minum-minum;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang masih emosi terkait kejadian sebelumnya dan menganggap Saksi SIMBOH, FRANCO FRANS membela orang yang melakukan pelecehan, kemudian Terdakwa mengambil dan memegang botol kaca bekas minuman Bir menggunakan tangan kanan;
  • Bahwa saat Saksi agak menunduk, Terdakwa berdiri dan langsung memukulkan botol kaca bekas tempat minuman bir yang masih utuh kepada saksi SIMBOH, FRANCO FRANS pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali hingga botol kaca bekas tempat minuman bir tersebut menjadi pecah dan menyebabkan luka terhadap Saksi SIMBOH, FRANCO FRANS;
  • Bahwa Saksi SIMBOH, FRANCO FRANS mengalami luka robek kepala pada bagian dahi kanan dan terdapat luka lecet pada bagian belakang telinga dan di dalam telinga kanan dan mengeluarkan darah, sehingga dilakukan jahit luka di dahi kanan sebanyak 5 ( lima ) jahitan;
  • Bahwa akibat pukulan Terdakwa tersebut, Saksi SIMBOH, FRANCO FRANS mengalami luka - luka yang membuat saksi terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-harinya, yang mana selama 9 (sembilan) hari saksi tidak bisa bekerja melakukan jabatan atau pekerjaaannya sebagai driver online;
  • Bahwa Hasil Visum Et Revertum No.445/VER/DIR/RSUBJ/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. MARIA KRISTINA SURYANTO terhadap korban SIMBOH, FRANCO FRANS dapat ditarik kesimpulan bahwa Pada pemeriksaan korban Laki-laki, yang berusia 47 tahun ini, terdapat luka-luka yang diperkirakan akibat dari benturan akibat benda tajam. Luka-luka tersebut membutuhkan Tindakan lanjut guna mencegah penyakit atau halangan  untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ---------------------------------

 

 

 

Badung, 23 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                 Putu Gede Juliarsana, S.H., M.H.

                                                                         Jaksa Madya NIP. 19850730 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya