Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
555/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I GUSI ANOM MAYUN PEREAN
2.NI KADEK SUTRISNI,S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 555/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSI ANOM MAYUN PEREAN
2NI KADEK SUTRISNI,S.E.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ade Angga Surya Putra, SHI GUSI ANOM MAYUN PEREAN
2Ade Angga Surya Putra, SHNI KADEK SUTRISNI,S.E.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran No: 5171-LT-09062021-0016 tertanggal 9 Juni 2021 yang semula tertulis GUSI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA, dirubah menjadi GUSTI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA; --------------------------------
  3. Memerintahkan/Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan yang bersangkutan tentang perubahan nama GUSI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA, menjadi GUSTI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA; --------------------------------

Membebankan biaya permohonan yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak