Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. PDM : PDM - 329 /Eoh /08/2024
ATAS NAMA TERDAKWA :
NOVAN PAPARANG
Badung, 12 Agustus 2024
“Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
No.Reg.Perkara: PDM - 329/ Bdg /Eoh /08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
NOVAN PAPARANG
|
Tempat lahir
|
:
|
Tobelo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun /30 Nopember 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan V, Rt/Rw 000/005, Kel /Ds Malalayang Satu, Kota Manado, Prov Sulawesi Utara / Alamat Kos : Jalan Gunung Soputan ( Dekat The Larissa Salon) Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Mengurus Rumah Tangga
SMA
|
- PENAHANAN
Terhadap terdakwa dilakukan penahanan:
1. Oleh Penyidik
|
:
|
- Rumah Tahanan, sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai
dengan 03 Juli 2024;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum (T-4)
- Penuntut Umum (T-7)
|
:
:
|
- Rumah Tahanan Polres Badung, sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan 12 Agustus 2024.
- Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
|
- DAKWAAN
---------Bahwa terdakwa NOVAN PAPARANG, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul
09.49 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam dalam tahun 2024 bertempat di The Black Budha Villa, Jalan Padang Linjong, Ds Canggu, Kec Kuta Utara, Kab Badung atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dimana perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa: 1 (satu) Pcs Celana Pendek Warna Hijau, 1 (satu) Buah Celana Pendek Warna Abu-abu, 1 (satu) buah Kalung Emas, 1 (satu) buah singlet merek Miu Miu Top, 1 (satu) buah Kacamata, 1 (satu) buah Jam tangan merek AOI, 2 (dua) buah celana dalam wanita warna hitam, 1 (Satu) Buah Buku Cerita Berbahasa Inggris, 1 (satu) Pcs baju Kaos Warna Putih, 1 (satu) pasang Kaos Kaki, 1 (satu) Buah Hiasan Rambut Warna Putih, 2 (dua) Bungkus Alat pembersih Gigi, uang tunai kurang lebih sebesar $700 NZD (tujuh ratus Dollar New Zealand) milik saksi JEREMY HUGH MACLAURIN, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.49 WITA Saksi RISKA MEITA SARI mendapat informasi dari saksi JEREMY HUGH MACLAURIN yang mengatakan bahwa sak si JEREMY HUGH MACLAURIN mengalami kehilangan amplop warna putih yang didalamnya berisi uang sebesar NZD 700,- (Tujuh Ratus Dolar New Zealand) dan beberapa pakaian milik istrinya, setelah itu Saksi RISKA MEITA SARI mencoba mencari informasi terkait kejadian tersebut dan pada tanggal 11 Juni 2024 saksi melihat pada postingan atas nama “Jheany341” yang mana dalam postingan tersebut Saksi RISKA MEITA SARI melihat Terdakwa NOVAN PAPARANG sedang memakai pakaian milik istri dari saksi JEREMY HUGH MACLAURIN;
- Bahwa kemudian saksi RISKA MEITA SARI memberitahukan kepada saksi JEREMY HUGH MACLAURIN tetang postingan tersebut, lalu saksi JEREMY HUGH MACLAURIN memastikan bahwa pakaian yang di pakai oleh Terdakwa NOVAN PAPARANG didalam postingan tersebut adalah milik istrinya. Selanjutnya saksi JEREMY HUGH MACLAURIN meminta kepada saksi RISKA MEITA SARI untuk mencari atau menemui Terdakwa NOVAN PAPARANG ditempat kosnya dan setelah Saksi RISKA MEITA SARI bersama saksi JEREMY HUGH MACLAURIN bertemu terdakwa NOVAN PAPARANG ditempat kosnya, Saksi RISKA MEITA SARI menanyakan tentang pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa didalam postingan tersebut dan Amplop warna putih yang di dalamnya berisi uang sebesar NZD 700,- (tujuh ratus dolar New zealand) dan Terdakwa NOVAN PAPARANG mengakui telah mengambil barang-barang yang disebutkan oleh Saksi RISKA MEITA SARI. Kemudian saksi JEREMY HUGH MACLAURIN melaporkan Terdakwa ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil Amplop warna putih yang di dalamnya berisi uang sebesar NZD 700,- (tujuh ratus dolar New zealand) yakni Terdakwa tidak ingat lagi tanggal dengan pasti, sekitar bulan mei tahun 2024 saat Kakek (Orang tua saksi JEREMY HUGH MACLAURIN) datang ke Villa ditempat Terdakwa bekerja, sekitar Pukul 09.00 WITA, Terdakwa diminta oleh kakek untuk mencucikan pakaian. Lalu pada saat Terdakwa merendam pakaian kemudian Terdakwa tinggalkan untuk mengerjakan pekerjaan yang lain dan sekitar Pukul 11.30 WITA Terdakwa kembali ke Dapur dimana Terdakwa merendam pakaian dengan maksud untuk mencuci pakaian milik kakek dan setelah itu Terdakwa mengecek kantong celana maupun kantong baju yang hendak dicuci dan pada saat Terdakwa mengecek kantong celana Terdakwa menemukan
1 (satu) buah amplop warna putih yang kondisinya sudah dalam keadaan basah yang didalamnya berisi uang tunai sebesar: NZD 700,- ( tujuh ratus dolar New zealand ) kemudian Terdakwa mnegambil dan membawa pulang uang tersebut dan disimpan Terdakwa di tempat Kos milik Terdakwa.;
- Bahwa selain kejadian pada bulan Mei Tersebut, Terdakwa Novan Paparang telah mengambil barang milik saksi JEREMY HUGH MACLAURIN berupa 1 (satu) buah hiasan rambut warna putih, 1 (satu) buah kacamata hitam, 2 (dua) bungkus alat pembersih gigi tanpa seizin dari saksi JEREMY HUGH MACLAURIN pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wita pada saat saksi JEREMY HUGH MACLAURIN dan keluarganya sedang keluar dan villa dalam keadaan sepi dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah hiasan rambut warna putih, 1 (satu) buah kacamata hitam, 2 (dua) bungkus alat pembersih gigi di kos milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita, sebelum Terdakwa pulang dari Villa tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa NOVAN PAPARANG mengambil 1 (satu) buah Celana Pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) pasang kaos kaki, 1 (satu) buah baju kaos warna putih dan 2 (dua) buah celana dalam wanita warna hitam dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Celana Pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) pasang kaos kaki, 1 (satu) buah baju kaos warna putih dan 2 (dua) buah celana dalam wanita warna hitam tersebut di Kos milik Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA pada saat villa dalam keadaan kosong, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah buku cerita berbahasa inggris sebelum Terdakwa pulang dari Villa tempat Terdakwa bekerja dan menyimpan 1 (satu) buah buku cerita berbahasa inggris tersebut di Kos milik Terdakwa;
- Bahwa atas kejadian pencurian tersebut korban JEREMY HUGH MACLAURIN mengalami kerugian sejumlah kurang lebih sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah); --------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362
KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP .
Badung, 12 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
CINTYA DWI S. CANGI, S.H. Ajun Jaksa Nip 199506122018012001 |