Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 306 /DENPA/OHD/06/2024
A. TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ANDIK SUWIGYO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lamongan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 September 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 134 Z Br. Kertapura Kesiman Kertalangu Denpasar Timur / ASAL : Tekik Rt/Rw 001/000 Kel/Desa Temuwuh Kec. Dlingo Kab. Bantol Yogyakarta
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan penangkapan
- Penahanan
Penyidik
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 20 April 2024 s/d 21 April 2024
-
Rutan sejak tanggal 21 April 2024 s/d 10 Mei 2024
Rutan sejak tanggal 11 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024
Rutan sejak 19 juni 2024 s.d 9 juli 2024
|
C. DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ANDIK SUWIGYO pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan april 2024 bertempat di Jln By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 134 Z Br. Kertapura Kesiman Kertalangu Denpasar Timur. Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengetahui gudang tempat penyimpanan barang barang tersebut tidak terkunci kemudian timbul niat terdakwa mengambil barang barang tersebut kemudian tanpa seijin saksi korban, terdakwa mengambil 1 buah tabung Oxigen kosong lalu diangkut menggunakan sepeda motor honda vario warna merah Nomor Polisi DK 3039 DY milik saksi korban Made Sukma Sugita ,ST bos terdakwa kemudian tabung oxigen kosong tersebut dibawa ke rongsokan di Jalan Sekar Sari Denpasar Timur setelah terdakwa menaruh tabung oxigen tersebut lalu terdakwa kembali ke gudang dan mengambil kembali 1 buah tutup bak truck samping dari besi, 6 buah terali besi dan langsung terdakwa bawa ke tempat rongsokan yang sama di jalan sekar sari denpasar timur milik Roni Nugraha dan dijual dan memperolah uang sejumlah total Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa kembali lagi ke gudang dan bekerja seperti biasa dan uang hasil penjualan barang barang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban I Made sukma sugita ST mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.800 .000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |