Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.B/2026/PN Dps CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H. MARTINUS BIJA RANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 614/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS BIJA RANGGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung

Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, [email protected]

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

 

 SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-229/BDG/EOH/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:                

I.

Nama Terdakwa

:

MARTINUS BIJA RANGGA

 

Nomor Identitas

:

5318070105060003

 

Tempat Lahir

:

Wikit Dimu

 

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 02 Juni 2006

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Wikit Dimu, RT/RW.000/000, Kel/Desa Koki, Kec. Kodi, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. Nusa Tenggara Timur / Tinggal di Bedeng Proyek Villa, Gianyar, Bali.

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

1 SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN                    :      05 April  2026.
  2. PENAHANAN:
  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 April 2026 s.d. 25 April 2026;

  • Perpanjangan PU

Penuntut  Umum

:

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2026 s.d. 04 Juni 2026;

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s.d. 22 Juni 2026;

 

 

  1. DAKWAAN:

------- Bahwa Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA Als TINUS pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekira pukul 20.00 Wita, yang diketahui pada hari Senin 30 Maret 2026 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Proyek Lapangan Padel yang beralamat di Jl. Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “ Setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 14.15 Wita, saat Saksi korban I WAYAN SUARSANA telah selesai bekerja dan akan meninggalkan lokasi proyek, saksi korban I WAYAN SUARSANA masih melihat semua alat-alat kerjanya di tempat proyek dan tersimpan di dalam bedeng/tempat tidur para pekerja proyek Lapangan Padel yang beralamat di Jl. Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA bersama dengan pelaku lainnya diketahui merupakan rekan pekerja proyek ditempat Terdakwa bekerja yang bernama FAJAR, FERY, dan AGUS, ditambah dengan beberapa rekan pekerja proyek lainnya yang berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang, secara bersama-sama mengambil barang-barang kerja proyek milik saksi korban I WAYAN SUARSANA.
  • Bahwa adapun barang-barang milik Saksi Korban I WAYAN SUARSANA yang berhasil diambil oleh Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA adalah 1 (satu) gulung Kabel VDE Pompa Sumber Sible warna Biru dengan Stop Kontak; 1 (satu) gulung Kabel Listrik warna hitam dengan Stop Kontak; 2 (dua) buah Lampu Sorot Merk Evako beserta Kabel; 1 (satu) buah Mata Bor Drill; dan 1 (satu) buah Ember putih.
  • Bahwa cara Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA bersama dengan rekan-rekan lainnya mengambil barang-barang proyek milik saksi korban I WAYAN SUARSANA berupa 1 (satu) gulung Kabel VDE Pompa Sumber Sible warna Biru dengan Stop Kontak, 1 (satu) gulung Kabel Listrik warna hitam dengan Stop Kontak, 1 (satu) buah Mata Bor Drill dan 1 (satu) buah Lampu Sorot Merk Evako lengkap dengan kabelnya serta 1 (satu) buah Lampu Sorot Merk Evako lengkap, adalah dengan cara melepas ikatan kawat dan mencabut colokan yang terpasang pada stop kontak pada bedeng dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA.
  • Adapun cara Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA mengambilnya adalah terlebih dahulu mengumpulkan barang-barang berupa alat-alat proyek tersebut dari lokasi kerja ke dalam bedeng, kemudian barang-barang berupa kabel, lampu sorot dan alat lainnya secara bertahap diangkut, dan dimasukkan ke dalam ember, lalu dibawa secara bersama-sama ke luar lokasi proyek yakni pinggir jalan untuk diangkut oleh Mobil Pick Up (Maxim) yang telah dipesan Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA. Selanjutnya peran Terdakwa adalah turut serta membantu membawa barang berupa gulungan kabel hitam untuk dinaikan ke Mobil Pick Up (Maxim), untuk peran FAJAR adalah mengambil Mesin Las dan ada beberapa barang lainnya, dan peran FERY adalah mengangkut barang-barang milik korban yang sudah dikumpulkan dibedeng dan dibawa ke mobil pick up, sedangkan peran AGUS adalah mengambil mesin las kecil dan barang lainnya serta ikut mengangkut barang-barang tersebut.
  • Bahwa saksi SERFASIUS KALLI yang juga merupakan rekan pekerja proyek Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA sempat dimintai tolong oleh Terdakwa untuk membantu membawa ember yang sudah berisi kabel-kabel dari bedeng menuju ke pinggir jalan, namun saksi SERFASIUS KALLI pada saat itu tidak mengetahui bahwa kabel-kabel tersebut merupakan barang-barang kerja proyek milik saksi I WAYAN SUARSANA yang diambil oleh Terdakwa MARTINUS BIJA RANGGA. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.30 Wita, saat saksi I WAYAN SUARSANA kembali ke lokasi proyek untuk bekerja ia sudah mendapati beberapa pekerja proyek lainnya telah meninggalkan proyek serta barang-barang proyek miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan terhadap CCTV atau Kamera Pengawas sekitar lokasi kejadian memang benar bahwa terlihat secara bersama-sama Terdakwa dengan 8 (delapan) orang pekerja proyek lainnya sedang mengambil alat-alat proyek milik saksi I WAYAN SUARSANA yang hilang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memperoleh izin untuk mengambil barang-barang proyek tersebut dari saksi korban I WAYAN SUARSANA selaku pemiliknya, adapun tujuan Terdakwa mengambil adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri untuk Terdakwa bekerja.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban I WAYAN SUARSANA mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------

 

Badung, 03 Juni 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

CINTYA DWI S. CANGI, S.H.M.H

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya