Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama Susilaningsih sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No 98/Disp./K/1993., tanggal 26 April 1993 Pemohon dilahirkan di Kota Denpasar, pada Tanggal 06 April 1976. Sehingga dirubah menjadi Susilaningsih Daly adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|