Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 1.I Gede Willy Pramana, S.H.,M.Kn.
1.I Kadek Wahyudi Ardika, SH
3.Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H.
4.KOMANG ADI WIJAYA, S.H.
5.I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.
6.Keenan Abraham Siregar, S.H.
7.Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
8.Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
9.I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
10.Aditya Otavian, S.H.
11.I WAYAN EMPU GUANA PURA, S.H.
12.DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
13.FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Drs. I Made Daging Palguna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-743/N.1.15/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Kadek Wahyudi Ardika, SH
2I Gede Willy Pramana, S.H.,M.Kn.
3Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H.
4KOMANG ADI WIJAYA, S.H.
5I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.
6Keenan Abraham Siregar, S.H.
7Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
8Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
9I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
10Aditya Otavian, S.H.
11I WAYAN EMPU GUANA PURA, S.H.
12DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
13FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. I Made Daging Palguna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

Drs. I Made Daging Palguna;

 

Tempat Lahir

:

Gianyar;

 

Umur / tanggal lahir

:

56 Tahun/ 28 Agustus 1967;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Banjar Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ;

 

Agama

:

Hindu;

 

Pekerjaan

:

Swasta (Mantan Sekretaris/Tata Usaha/Penyarikan LPD Desa Adat Kedewatan) ;

 

Pendidikan

:

Strata 1

 

NIK

:

5104052808670001

 

II. PENAHANAN :

  1. Oleh Penyidik Terdakwa ditahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
  2. Oleh Penyidik dengan perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal  22 Januari 2024;
  3. Oleh Penyidik dengan perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Denpasar sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024;
  4. Oleh Penuntut Umum, Terdakwa ditahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024;
  5. Oleh Penuntut Umum dengan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 9 April 2024.

 

III. DAKWAAN :

Primair :

---------Bahwa ia terdakwa Drs. I Made Daging Palguna selaku Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan Lembaga Perkreditan Desa Adat Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (selanjutnya disebut LPD Desa Adat Kedewatan) berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar tanggal 17 Januari 1994 dan Surat Keputusan Paruman Desa Pekraman Kedewatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus LPD Desa Adat Kedewatan tanggal 28 Oktober 2018 bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si  selaku Kepala /Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan (masing-masing dilakukan dalam penuntutan terpisah), pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor LPD Desa Adat Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak PIdana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan pengelolaan LPD Desa Adat Kedewatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa;
  • Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa;
  • Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa;
  • Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa;
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, bagian Keenam pasal 21 terkait Manajemen Likuiditas;
  • Perarem Desa Adat Kedewatan Indik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tahun 2019,  Palet 4 Geguat Saha Uger-Uger Kredit meliputi:
  • Pawos 31 yang pada poin (4);
  • Pawos 32;
  • Pawos 34.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 10.372.013.913,00 (sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.372.013.913,00 (sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut yang tercantum sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024  yang dibuat dan ditandatangani Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa LPD Desa Adat Kedewatan berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Gubernur Bali Nomor 504 Tahun 1993 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Tahun Anggaran 1993/1994 tanggal 01 September 1993;
  • Bahwa modal pertama LPD Desa Adat Kedewatan berjumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tingkat II Gianyar sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Gubernur Bali Nomor 504 Tahun 1993 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Tahun Anggaran 1993/1994 tanggal 01 September 1993, dan selanjutnya pada tahun 1995 LPD Desa Adat Kedewatan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tingkat II Gianyar sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tercatat pada Neraca Percobaan sebagai modal yang disetor menjadi sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa modal LPD Desa Adat Kedewatan dalam perkembangan lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Gubernur Bali Nomor 504 Tahun 1993 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Tahun Anggaran 1993/1994 tanggal 01 September 1993;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, bidang usaha LPD mencakup : 
  1. Menerima/ menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk dana sepelan dan dana sesepelen;
  2. Memberikan pinjaman kepada Krama Desa dan Desa;
  3. LPD dapat  memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa;
  4. Kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
  5. Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100 ?ri jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan /bantuan dana;
  6. Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada Bank yang ditunjuk dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.
  • Bahwa adapun bidang usaha LPD Desa Adat Kedewatan yaitu meliputi Simpanan berupa Tabungan Sukarela dan Tabungan berjangka (Deposito), bidang usaha Pinjaman serta bidang usaha Pelayanan berupa pelayanan pembayaran PDAM, PLN, TELKOM, Dispenda (Pembayaran PBB), Samsat;
  • Bahwa struktur pengurus LPD Desa Adat Kedewatan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar tanggal 17 Januari 1994 dan Surat Keputusan Paruman Desa Pekraman Kedewatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus LPD Desa Adat Kedewatan tanggal 28 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:

1.

Kepala /Pamucuk

: I Wayan Mendrawan, M.Si

2.

Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan

: Drs. I Made Daging Palguna

3.

Bendahara/ Patengen

: I Nyoman Ribek Adiputra

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada tahun 2019, nasabah LPD Desa Adat Kedewatan mengalami kesulitan dalam melakukan penarikan dana di LPD Desa Adat Kedewatan yang disebabkan oleh kurangnya ketersediaan dana yang ada di LPD Desa Adat Kedewatan dan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Gianyar (selanjutnya disebut LP LPD Kabupaten Gianyar) pada tanggal 30 Januari 2020 ditemukan selisih sebesar Rp11.584.624.410,00 (sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dengan rincian Tabungan di Bank  Rp10.584.614.410,00 (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dan Deposito di bank Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Antar Bank Aktiva (ABA) pada neraca LPD Desa Adat Kedewatan per 29 Januari 2020 dengan Buku Bank ataupun Buku Rekonsiliasi Bank yang tidak dapat ditunjukkan oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra kepada LP LPD Kabupaten Gianyar, atas temuan selisih tersebut saksi I Nyoman Ribek Adi Putra menandatangani surat pernyataan tertanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan memang benar saksi I Nyoman Ribek Adi Putra membawa dan menggunakan dana LPD Desa Adat Kedewatan sebanyak Rp11.584.614.410,00 (sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah);
  • Bahwa pada bulan Desember 2021 Desa Adat Kedewatan berencana membuat Tenten Mart dengan menggunakan dana desa adat yang tersimpan di LPD Desa Adat Kedewatan, dan saat Desa Adat Kedewatan melakukan penarikan dana untuk proses pembangunan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di LPD Desa Adat Kedewatan terjadi keterlambatan pencairan yaitu 3 (tiga) hari setelah pengajuan penarikan dana, kemudian Desa Adat Kedewatan kembali mengajukan penarikan dana sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran tukang dan bahan bangunan Tenten Mart, dan kembali terjadi keterlambatan pencairan sedangkan buku tabungan Desa Adat Kedewatan sudah dilakukan pemotongan tabungan  namun uang tabungan belum diterima oleh Desa Adat Kedewatan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dana yang tersimpan atas nama LPD Desa Adat Kedewatan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Ubud dalam bentuk tabungan hanya tersisa kurang dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada tahun 2022 LP LPD Kabupaten Gianyar kembali melakukan pemeriksaan terhadap LPD yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LPD Nomor : 103/LPLPDK-GR/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 dengan hasil pemeriksaan yaitu temuan selisih Antar Bank Aktiva (ABA) sebesar Rp5.024.134.372,00 (lima miliar dua puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dimana pada neraca percobaan LPD per tanggal 31 Mei 2022 tercantum/ tertulis Rp5.024.134.372,00 (lima miliar dua puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) sedangkan buku bank tidak ditunjukkan oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra kepada LP LPD Kabupaten Gianyar saat dilakukannya pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Panureksa LPD Desa Adat Kedewatan pada tahun 2022 ditemukan selisih rekening Antar Bank Aktiva (ABA) pada neraca LPD posisi tanggal 31 Juli 2022 sebesar Rp5.024.134.372,00 (lima miliar dua puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) sedangkan pada Saldo tabungan LPD Desa Adat Kedewatan di BPD Bali Cabang Ubud sebesar Rp334.438,00 (tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra melakukan tugasnya dengan tidak benar dan tidak mengacu pada peraturan pengelolaan LPD Desa Adat Kedewatan karena membuat Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, selain itu saksi I Nyoman Ribek Adi Putra tidak melakukan pembukuan atas penggunaan dana yang berasal dari penarikan uang milik LPD Desa Adat Kedewatan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Ubud maupun pencairan deposito yang dilakukannya serta tidak melakukan rekonsiliasi bank atau mencetak rekening koran atas transaksi tabungan dan tidak secara rutin mencetak buku tabungan serta saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pemucuk LPD Desa Adat Kedewatan yang bertanggungjawab atas pengelolaan LPD tidak melakukan tugasnya dalam mengkoordinir pengelolaan LPD Desa Adat Kedewatan;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra  memberikan serta menggunakan uang pinjaman yang bersumber dari keuangan LPD Desa Adat Kedewatan dalam bentuk kasbon kepada pengurus dan pegawai LPD Desa Adat Kedewatan yang dilakukan pencatatan pada catatan khusus kasbon oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra dan diketahui oleh saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan dengan mekanisme yaitu apabila ada pengurus atau pegawai yang membutuhkan uang maka pengurus atau pegawai tersebut mendatangi saksi I Nyoman Ribek Adi Putra dan kemudian di catat pada catatan khusus yang dipegang oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra yang mana hal tersebut sepengetahuan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan dan Terdakwa selaku Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan LPD Desa Adat Kedewatan. Bahwa terhadap kasbon tersebut oleh pengurus dalam hal ini oleh saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan, Terdakwa selaku Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan LPD Desa Adat Kedewatan, dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan tidak dikenakan bunga dan tidak diharuskan menyerahkan jaminan karena kasbon tersebut didasari atas kepercayaan, kemudian jika ada pengurus atau pegawai LPD Desa Adat Kedewatan yang membayar kasbon, maka catatan yang ada pada catatan khusus kasbon tersebut dicoret;
  • Bahwa dengan adanya selisih Antar Bank Aktiva (ABA) tersebut dan adanya kasbon yang macet atau belum lunas sehingga untuk mengimbangi neraca, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra membuat kredit dengan menggunakan nama anggota keluarga dari masing-masing pegawai atau pengurus LPD dengan cara saksi I Wayan Apriana ditugaskan untuk mengetik Permohonan Kredit dan perjanjian Kredit dengan nama keluarga yang diserahkan oleh masing-masing pengurus atau pegawai LPD, selanjutnya permohonan kredit dan perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh pengurus dan pegawai LPD tanpa sepengetahuan anggota keluarga yang digunakan namanya, tanpa disertai jaminan dan ditandatangani pula oleh saksi  I Wayan Mendrawan, M.Si., selaku Kepala/Pemucuk LPD Desa Adat Kedewatan;
  • Bahwa kredit yang dibuat dengan menggunakan nama-nama anggota keluarga pengurus atau pegawai LPD Desa Adat Kedewatan menjadi tanggungan dari masing-masing pegawai LPD Desa Adat Kedewatan yaitu:
  1. I Wayan Mendrawan, M.Si (Kepala/Pemucuk LPD) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp150.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

200141/SPK/LPD/XII/2020

21/12/2020

I Putu Arimbawa

           150.000.000

Total

           150.000.000

 

  1. Drs. I Made Daging Palguna (Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan LPD) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp873.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

210043/SPK/LPD/IX/2021

02/09/2021

I Made Joni

           148.000.000

2

210059/SPK/LPD/IX/2021

20/09/2021

Ni Wayan Sumini

           250.000.000

3

210058/SPK/LPD/IX/2021

20/09/2021

I Wayan Tomblos

           275.000.000

4

210060/SPK/LPD/IX/2021

20/09/2021

I Wayan Dadi

           200.000.000

Total

           873.000.000

 

  1.  I Nyoman Ribek Adi Putra (Bendahara/Patengen LPD) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp7.350.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

210110/SPK/LPD/XI/2021

23/11/2021

I Komang Agus

           450.000.000

2

210111/SPK/LPD/XI/2021

23/11/2021

Ni Nyoman Purnama Dewi

           450.000.000

3

210112/SPK/LPD/XI/2021

23/11/2021

I Komang Saraswana

           450.000.000

4

210099/SPK/LPD/X/2021

27/10/2021

I Wayan Adi Suradita

           450.000.000

5

210089/SPK/LPD/X/2021

11/10/2021

Ni Ketut Mudri

           450.000.000

6

210087/SPK/LPD/X/2021

06/10/2021

Ni Wayan Eka

           400.000.000

7

210096/SPK/LPD/X/2021

26/10/2021

I Kadek Anggara

           450.000.000

8

210097/SPK/LPD/X/2021

26/10/2021

I Wayan Narka

           450.000.000

9

210098/SPK/LPD/X/2021

27/10/2021

Ni Wayan Sari

           450.000.000

10

210104/SPK/LPD/X/2021

29/10/2021

Gek Putri

           450.000.000

11

210044/SPK/LPD/IX/2021

03/09/2021

I Made Redung

           400.000.000

12

210045/SPK/LPD/IX/2021

03/09/2021

Ni Wayan Sujendri

           400.000.000

13

210046/SPK/LPD/IX/2021

06/09/2021

Mang Adi

           400.000.000

14

210047/SPK/LPD/IX/2021

06/09/2021

Ni Nyoman Suradi

           400.000.000

15

210050/SPK/LPD/IX/2021

08/09/2021

Ni Ketut Suti

           400.000.000

16

210065/SPK/LPD/IX/2021

22/09/2021

Ni Made Purnamawati

           450.000.000

17

210066/SPK/LPD/IX/2021

22/09/2021

Ni Komang Rania

           450.000.000

Total

       7.350.000.000

 

  1. I Wayan Apriana (Karyawan LPD) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp1.687.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

Besar Pinjaman

1

210072/SPK/LPD/IX/2021

24/09/2021

I Nyoman Sunia

350.000.000

2

210071/SPK/LPD/IX/2021

24/09/2021

Ni Wayan Gyaphana

  313.000.000

3

210075/SPK/LPD/IX/2021

24/09/2021

Ni Wayan Purnami

  324.000.000

4

210073/SPK/LPD/IX/2021

24/09/2021

I Nyoman Agus Setiawan

  350.000.000

5

210074/SPK/LPD/IX/2021

24/09/2021

I Made Giandra

                 350.000.000

Total

             1.687.000.000

 

  1. I Dewa Gede Kawistara (Karyawan LPD), dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp546.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

210067/SPK/LPD/IX/2021

23/09/2021

Dewa Gede Taman

             70.000.000

2

210068/SPK/LPD/IX/2021

23/09/2021

Desak Nyoman Pusparini

             64.000.000

3

210069/SPK/LPD/IX/2021

23/09/2021

Sang ayu Maryati

           307.000.000

4

210070/SPK/LPD/IX/2021

23/09/2021

Sang Putu Narka

           105.000.000

Total

546.000.000

 

  1. Sang Ayu Indrayani (Karyawan LPD), dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp1.175.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

210051/SPK/LPD/IX/2021

08/09/2021

Sang Ayu Indrayani

           229.000.000

2

210052/SPK/LPD/IX/2021

08/09/2021

Sang Putu Arsana

             46.000.000

3

210030/SPK/LPD/IX/2021

31/09/2021

Dewa Ayu Sri Dharmadewi

           450.000.000

4

210029/SPK/LPD/IX/2021

31/09/2021

Dewa Ayu Dharmaniyati

           450.000.000

Total

       1.175.000.000

 

  1. Dra. Sang Ayu Made Adnyani (Karyawan LPD), dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp321.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

210048/SPK/LPD/IX/2021

07/09/2021

Sang Ayu Adnyani

           180.000.000

2

210049/SPK/LPD/IX/2021

07/09/2021

I Kadek Andre

           141.000.000

Total

           321.000.000

 

  1. Ni Wayan Suarni (Karyawan LPD), dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp255.500.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

210062/SPK/LPD/IX/2021

21/09/2023

Jro Wayan Swarni

           108.000.000

2

210063/SPK/LPD/IX/2021

21/09/2023

Gusti Lanang Eka Suadnyana

             46.500.000

3

210061/SPK/LPD/IX/2021

21/09/2023

Gusti Lanang Yadnya

           101.000.000

Total

           255.500.000

 

  1. Rekapitulasi kredit pinjam nama oleh pengurus dan karyawan, sebagai berikut:

No

Nama

Jabatan

 Saldo 

1

Jro.Mk.W. Mendrawan,M.Si

Ketua LPD

       150.000.000

2

Drs. I Made Daging Palguna

Sekretaris LPD

       873.000.000

3

I Nyoman Ribek Adi Putra

Bendahara LPD

    7.350.000.000

4

I Wayan Apriana

Karyawan LPD

    1.687.000.000

5

I Dewa Gede Kawistara

Karyawan LPD

       546.000.000

6

Sang Ayu Indrayani

Karyawan LPD

    1.175.000.000

7

Dra. Sang Ayu Made Adnyani

Karyawan LPD

       321.000.000

8

Ni Wayan Suarni

Karyawan LPD

       255.500.000

Total

12.357.500.000

 

  • Bahwa atas kredit pinjam nama tersebut, masing – masing pengurus dan pegawai LPD membuat surat pernyataan tertanggal 31 Januari 2022 yang menyatakan bertanggungjawab atas kredit masing-masing yaitu I Wayan Mendrawan, M.Si., Terdakwa (Drs. I Made Daging Palguna), I Nyoman Ribek Adi Putra, I Wayan Apriana, I Dewa Gede Kawistara, Sang Ayu Indrayani, Dra. Sang Ayu Made Adnyani, dan Ni Wayan Suarni;
  • Bahwa mekanisme kredit pinjam nama tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kredit yang ada di LPD Desa Adat Kedewatan yang seharusnya permohonan kredit dan perjanjian kredit ditandatangani sendiri oleh pemohon kredit, dilengkapi dengan identitas pemohon, adanya penyerahan jaminan oleh pemohon kredit, serta adanya survey kelayakan pemberian kredit baik terhadap pemohon maupun jaminan kredit serta memperoleh persetujuan dari panureksa / pengawas LPD;
  • Bahwa terhadap kredit pinjam nama tersebut, telah dilakukan pembayaran atau pelunasan oleh pengurus dan pegawai LPD Desa Adat Kedewatan, yaitu :
  1. I Wayan Mendrawan, M.Si., telah melakukan pelunasan;
  2. Drs. I Made Daging Palguna menyerahkan jaminan sertifikat;
  3. I Nyoman Ribek Adi Putra melakukan pembayaran sebesar Rp2.874.786.021,00 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua puluh satu rupiah)
  4. I Wayan Apriana melakukan pelunasan pada tanggal 12 Mei 2022;
  5. I Dewa Gede Kawistara melakukan pelunasan pada tanggal 15 Maret 2023;
  6. Sang Ayu Indrayani melakukan pelunasan pada tanggal 19 Mei 2023;
  7. Dra. Sang Ayu Made Adnyani melakukan pelunasan pada tanggal 23 Oktober 2023;
  8. Ni Wayan Suarni melakukan pelunasan pada tanggal 5 Desember 2023.
  • Bahwa atas kredit pinjam nama tersebut, masih terdapat kredit yang belum dibayar sebesar Rp5.348.213.979,00 (lima milyar tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) yang terdiri dari kredit yang ditanggung oleh Terdakwa sebesar Rp873.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra sebesar Rp4.475.213.979,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);
  • Bahwa selain itu Terdakwa selaku Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan LPD Desa Adat Kedewatan bersama-sama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pemucuk LPD Desa Adat Kedewatan dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dari luar Desa Adat Kedewatan tanpa melibatkan Pengawas/Panureksa LPD Desa Adat Kedewatan;
  • Bahwa saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala / Pamucuk LPD memerintahkan kepada saksi I Nyoman Ribek Adi Putra bersama dengan terdakwa untuk membuat LPD Desa Adat Kedewatan mendapatkan keuntungan / tampak sehat, dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra membuat pendapatan semu yaitu dengan cara melakukan pencatatan pembayaran kredit atau bunga kredit pada primanota kredit dengan menuliskan kode R yang berarti Ribek dan D yang berarti Daging, namun pada kenyataannya tidak ada pembayaran kredit dari debitur sehingga dengan adanya pencatatan tersebut mempengaruhi laporan keuangan dan kesehatan LPD Desa Adat kedewatan menjadi sehat dan memperoleh laba. Bahwa pendapatan semu tersebut menyebabkan beban terhadap keuangan LPD Desa Adat Kedewatan untuk melakukan pembayaran riil atas kewajiban LPD berupa pembagian keuntungan bersih pada cadangan modal, Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Jasa Produksi, Dana Pemberdayaan, Dana Sosial;
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Tata Usaha/Penyarikan bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan,M.Si., selaku Kepala/Pamucuk dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen tidak dapat mempertanggungjawabkan dana / uang LPD Desa Adat Kedewatan sehingga dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan,M.Si., dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra yang tidak sesuai dengan ketentuan, telah melanggar ketentuan :
  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
        • Pasal 1 angka 16 yang menerangkan  ; “Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat”.
        • Penjelasan Pasal 1 angka 16 yang menerangkan : “prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan:  Sistem Administrasi LPD dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
        • Pasal 7 ayat (2) yang menerangkan  : “LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD
        • Penjelasan Pasal 1 angka 15 disebutkan : Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan:
  1. Sistem Administrasi LPD;
  2. Kecukupan Modal;
  3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
  4. Sistem Klasifikasi Pinjaman;
  5. Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup;
  6. Manajemen peyangga likuiditas;
  7. Penilaian kesehatan LPD;
  8. Penilaian peringkat risiko LPD;
  9. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan
  10. Pelaporan:
  • Bulanan
  • Triwulan
  • Tahunan
  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa :
        • Pasal 7 ayat (1)  bahwa “LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD”, pada Lampiran II menyebutkan bahwa : ”sebagai badan usaha keuangan, LPD harus melaksanakan sistem administrasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan secara transparan dan auditable. Seluruh transaksi dicatat berdasarkan jenis transaksi, selanjutnya dilakukan pengelompokan transaksi dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan serta seluruh dokumen diarsifkan dengan tertib”;
        • Pasal 21 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “LPD memastikan keamanan penempatan dana likuiditas LPD pada bank dan/atau pada lembaga keuangan lainnya;
        • Bagian Keenam Pasal 21 terkait Manajemen Likuiditas.

 

  1. Berdasarkan Perarem Desa Adat Kedewatan Indik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tahun 2019,  Palet 4 Geguat Saha Uger-Uger Kredit:
  1. Pawos 31 yang pada poin (4) menyatakan persyaratan kredit mencakup antara lain: plafond, tujuan penggunaan kredit, suku bunga, jangka waktu, frekuensi angsura, denda, administrasi, jaminan serta tata cara pengikatan jaminan.
  2. Pawos 32 menyatakan:
  1. Kredit dimohon diawali dengan mengisi blanko surat permohonan kredit yang telah disiapkan oleh LPD.
  2. Persyaratan permohonan kredit berisikan antara lain: identitas pemohon, manfaat/ tujuan kredit, jaminan dan diketahui suami/ istri dan penanggung.
  3. Surat permohonan kredit wajib ditandatangani dan diketahui oleh Kelian Adat/ Bendesa Adat.
  1. Pawos 34 menyatakan:
  1. Kredit dapat diputuskan oleh Pamucuk dan bagian analisis kredit LPD sampai limit Rp0,00 sampai Rp100.000.000
  2. Untuk kredit diatas Rp100.000.000 akan diputuskan oleh Pamucuk/ kepala LPD atas dasar persetujuan komite kredit.
  3. Komite kredit terdiri dari:
  • Bagian Analisa kredit
  • Bagian administrasi kredit
  • Kelian adat dan pamucuk panureks/ bendesa adat
  • Pamucuk/ kepala LPD

yang menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar sebesar  Rp10.372.013.913,00 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga belas ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/PEREKONOMIAN NEGARA terhadap Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan Tahun 2022  Nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Drs. I Wayan Ramantha, A.Kap., MM.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jis Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Subsidiair :

--------- Bahwa ia terdakwa Drs. I Made Daging Palguna selaku Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan Lembaga Perkreditan Desa Pekraman Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (selanjutnya disebut LPD Desa Adat Kedewatan) berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar tanggal 17 Januari 1994 dan Surat Keputusan Paruman Desa Pekraman Kedewatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus LPD Desa Adat Kedewatan tanggal 28 Oktober 2018 bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si  selaku Kepala /Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan (masing-masing dilakukan dalam penuntutan terpisah), pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor LPD Desa Adat Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak PIdana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp. 10.372.013.913,00 (sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga belas ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa selaku Sekretaris/Tata Usaha/Penyarikan LPD Desa Adat Kedewatan yang seharusnya melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;
  2. Membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;
  3. Membantu pamucuk dalam menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
  4. Memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada pamucuk; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh pamucuk.

 

Namun Terdakwa melaksanakan tugasnya dengan tidak benar dan tidak mengacu pada peraturan pengelolaan LPD Desa Adat Kedewatan dengan sepengetahuan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pemucuk LPD Desa Adat Kedewatan membuat Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pemucuk LPD Desa Adat Kedewatan, dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan mengetahui dan ikut dalam melakukan kasbon yang bersumber dari keuangan LPD Desa Kedewatan kepada pengurus dan pegawai/karyawan LPD Desa Adat Kedewatan tanpa pengenaan bunga dan tanpa penyertaan jaminan, selain itu Terdakwa bersama dengan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan atas perintah saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pamucuk memerintahkan untuk membuat pendapatan semua dengan mencatatkan pembayaran kredit pada primanota dengan memberikan kode D (Daging) dan kode R (Ribek) padahal pada kenyataannya tidak ada pembayaran kredit dari debitur serta Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si  selaku Kepala /Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan membuat kredit pinjam nama atau kredit fiktif tanpa sepengetahuan orang yang dicantumkan namanya sebagai Pemohon kredit, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.372.013.913,00 (sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga belas ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut yang tercantum sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa LPD Desa Adat Kedewatan berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Gubernur Bali Nomor 504 Tahun 1993 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Tahun Anggaran 1993/1994 tanggal 1 September 1993, dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 10 Tahun 1994 tanggal 17 Januari 1994;
  • Bahwa modal pertama LPD Desa Adat Kedewatan berjumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tingkat II Gianyar sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Gubernur Bali Nomor 504 Tahun 1993 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Tahun Anggaran 1993/1994 tanggal 1 September 1993, dan selanjutnya pada tahun 1995 LPD Desa Adat Kedewatan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tingkat II Gianyar sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tercatat pada Neraca Percobaan sebagai modal yang disetor menjadi sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa modal LPD Desa Adat Kedewatan dalam perkembangan lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Gubernur Bali Nomor 504 Tahun 1993 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Tahun Anggaran 1993/1994 tanggal 01 September 1993;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, bidang usaha LPD mencakup : 
      1. Menerima/ menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk dana sepelan dan dana sesepelen;
      2. Memberikan pinjaman kepada Krama Desa dan Desa;
      3. LPD dapat  memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa;
      4. Kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
      5. Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100 ?ri jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan /bantuan dana;
      6. Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada Bank yang ditunjuk dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.
  • Bahwa adapun bidang usaha LPD Desa Adat Kedewatan yaitu meliputi Simpanan berupa Tabungan Sukarela dan Tabungan berjangka (Deposito), bidang usaha Pinjaman serta bidang usaha Pelayanan berupa pelayanan pembayaran PDAM, PLN, TELKOM, Dispenda (Pembayaran PBB), Samsat;
  • Bahwa struktur pengurus LPD Desa Adat Kedewatan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar tanggal 17 Januari 1994 dan Surat Keputusan Paruman Desa Pekraman Kedewatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus LPD Desa Adat Kedewatan tanggal 28 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:

1.

Kepala /Pamucuk

: I Wayan Mendrawan, M.Si

 

2.

Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan

: Drs. I Made Daging Palguna

 

3.

Bendahara/ Panengen

: I Nyoman Ribek Adiputra

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, tugas dari Sekretaris/Tata Usaha/Penyarikan adalah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;
  2. Membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;
  3. Membantu pamucuk dalam menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
  4. Memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada pamucuk; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh pamucuk.
  6. Sekretaris/Tata Usaha/Penyarikan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pemucuk/ Kepala LPD
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada tahun 2019, nasabah LPD Desa Adat Kedewatan mengalami kesulitan dalam melakukan penarikan dana di LPD Desa Adat Kedewatan yang disebabkan oleh kurangnya ketersediaan dana yang ada di LPD Desa Adat Kedewatan dan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Gianyar (selanjutnya disesebut LP LPD Kabupaten Gianyar) pada tanggal 30 Januari 2020 ditemukan selisih sebesar Rp11.584.624.410,00 (sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dengan rincian Tabungan di Bank  Rp10.584.614.410,00 (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dan Deposito di bank Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Antar Bank Aktiva (ABA) pada neraca LPD Desa Adat Kedewatan per 29 Januari 2020 dengan Buku Bank ataupun Buku Rekonsiliasi Bank yang tidak dapat ditunjukkan oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra kepada LP LPD Kabupaten Gianyar, atas temuan selisih tersebut saksi I Nyoman Ribek Adi Putra menandatangani surat pernyataan tertanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan memang benar terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra membawa dan menggunakan dana LPD Desa Adat Kedewatan sebanyak Rp11.584.614.410,00 (sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah);
  • Bahwa pada bulan Desember 2021 Desa Adat Kedewatan berencana membuat Tenten Mart dengan menggunakan dana desa adat yang tersimpan di LPD Desa Adat Kedewatan, dan saat Desa Adat Kedewatan melakukan penarikan dana untuk proses pembangunan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di LPD Desa Adat Kedewatan terjadi keterlambatan pencairan yaitu 3 (tiga) hari setelah pengajuan penarikan dana, kemudian Desa Adat Kedewatan kembali mengajukan penarikan dana sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran tukang dan bahan bangunan Tenten Mart, dan kembali terjadi keterlambatan pencairan sedangkan buku tabungan Desa Adat Kedewatan sudah dilakukan pemotongan tabungan  namun uang tabungan belum diterima oleh Desa Adat Kedewatan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dana yang tersimpan atas nama LPD Desa Adat Kedewatan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Ubud dalam bentuk tabungan hanya tersisa kurang dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada tahun 2022 LP LPD Kabupaten Gianyar kembali melakukan pemeriksaan terhadap LPD yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LPD Nomor : 103/LPLPDK-GR/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 dengan hasil pemeriksaan yaitu temuan selisih Antar Bank Aktiva (ABA) sebesar Rp5.024.134.372,00 (lima miliar dua puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dimana pada neraca percobaan LPD per tanggal 31 Mei 2022 tercantum/ tertulis Rp5.024.134.372,00 (lima miliar dua puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) sedangkan buku bank tidak ditunjukkan oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra kepada LP LPD Kabupaten Gianyar saat dilakukannya pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Panureksa LPD Desa Adat Kedewatan pada tahun 2022 ditemukan selisih rekening Antar Bank Aktiva (ABA) pada neraca LPD posisi tanggal 31 Juli 2022 sebesar Rp5.024.134.372,00 (lima miliar dua puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) sedangkan pada Saldo tabungan LPD Desa Adat Kedewatan di BPD Bali Cabang Ubud sebesar Rp334.438,00 (tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra melakukan tugasnya dengan tidak benar dan tidak mengacu pada peraturan pengelolaan LPD Desa Adat Kedewatan karena membuat Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, selain itu saksi I Nyoman Ribek Adi Putra tidak melakukan pembukuan atas penggunaan dana yang berasal dari penarikan uang milik LPD Desa Adat Kedewatan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Ubud maupun pencairan deposito yang dilakukannya serta tidak melakukan rekonsiliasi bank atau mencetak rekening koran atas transaksi tabungan dan tidak secara rutin mencetak buku tabungan serta saksi I Wayan Mendrawan selaku Kepala/Pemucuk LPD Desa Adat Kedewatan yang bertanggungjawab atas pengelolaan LPD tidak melakukan tugasnya dalam mengkoordinir pengelolaan LPD Desa Adat Kedewatan;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra  memberikan serta menggunakan uang pinjaman yang bersumber dari keuangan LPD Desa Adat Kedewatan dalam bentuk kasbon kepada pengurus dan pegawai LPD Desa Adat Kedewatan yang dilakukan pencatatan pada catatan khusus kasbon oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra dan diketahui oleh saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan dengan mekanisme yaitu apabila ada pengurus atau pegawai yang membutuhkan uang maka pengurus atau pegawai tersebut mendatangi saksi I Nyoman Ribek Adi Putra dan kemudian di catat pada catatan khusus yang dipegang oleh saksi I Nyoman Ribek Adi Putra yang mana hal tersebut sepengetahuan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan dan Terdakwa selaku Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan LPD Desa Adat Kedewatan. Bahwa terhadap kasbon tersebut oleh pengurus dalam hal ini oleh saksi I Wayan Mendrawan, M.Si selaku Kepala/Pamucuk LPD Desa Adat Kedewatan, Terdakwa selaku Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan LPD Desa Adat Kedewatan, dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Kedewatan tidak dikenakan bunga dan tidak diharuskan menyerahkan jaminan karena kasbon tersebut didasari atas kepercayaan, kemudian jika ada pengurus atau pegawai LPD Desa Adat Kedewatan yang membayar kasbon, maka catatan yang ada pada catatan khusus kasbon tersebut dicoret;
  • Bahwa dengan adanya selisih Antar Bank Aktiva (ABA) tersebut dan adanya kasbon yang macet atau belum lunas sehingga untuk mengimbangi neraca, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa bersama dengan saksi I Wayan Mendrawan, M.Si dan saksi I Nyoman Ribek Adi Putra membuat kredit dengan menggunakan nama anggota keluarga dari masing-masing pegawai atau pengurus LPD dengan cara saksi I Wayan Apriana ditugaskan untuk mengetik Permohonan Kredit dan perjanjian Kredit dengan nama keluarga yang diserahkan oleh masing-masing pengurus atau pegawai LPD, selanjutnya permohonan kredit dan perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh pengurus dan pegawai LPD tanpa sepengetahuan anggota keluarga yang digunakan namanya, tanpa disertai jaminan dan ditandatangani pula oleh saksi  I Wayan Mendrawan, M.Si., selaku Kepala/Pemucuk LPD Desa Adat Kedewatan;
  • Bahwa kredit yang dibuat dengan menggunakan nama-nama anggota keluarga pengurus atau pegawai LPD Desa Adat Kedewatan menjadi tanggungan dari masing-masing pegawai LPD Desa Adat Kedewatan yaitu:
  1. I Wayan Mendrawan, M.Si (Kepala/Pemucuk LPD) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp150.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

1

200141/SPK/LPD/XII/2020

21/12/2020

I Putu Arimbawa

           150.000.000

Total

           150.000.000

 

  1. Drs. I Made Daging Palguna (Sekretaris/TataUsaha/Penyarikan LPD) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp873.000.000,00 rincian berikut:

No

SPP.Nomer

Tanggal Realisasi

Atas Nama

 Besar Pinjaman

Pihak Dipublikasikan Ya