Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Dps Meyta Astriena Riantoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meyta Astriena Riantoro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : Meyta Astriena R diganti menjadi Meyta Astriena Riantoro ;
  3. Memerintahkan/memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 1059/K/1996 diganti menjadi Meyta Astriena Riantoro serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak