Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Denpasar;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 143.330.627,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |