Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.B/2026/PN Dps Catur Rianita Dharmawati, SH HARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 594/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3604/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Catur Rianita Dharmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

  Nama Lengkap

:

HARJONO.

   Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

3306022212960001.

Purwerejo.

Umur/tanggal Lahir

:

29 tahun / 22 Desember 1996.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

  • KTP. Ngrancang RT/Rw.001/008, Kel/Ds. Mantingan, Kec.Mantingan, Kab. Ngawi, Jawa Timur
  • Jalan Pulau Moyo No. V Pedungan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
 

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMP.

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik

       Penangkapan                              :    Tanggal 28 Maret 2026 .

       Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d tanggal 18 April 2026

       Perpanjangan Penuntut Umum  :    Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d tanggal 27 Mei 2026.

  1. Oleh Penuntut Umum

       Penahanan                                  :    Rutan/Kota/Rumah, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 8 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN:

----------- Bahwa  terdakwa HARJONO, pada hari Kamis tanggal 26 Maret  2026 sekira pukul 03.00 Wita yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Kontrakan Jalan Pulau Singkep Gg. XII No. 8 Kel/Ds. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak - tidaknya  pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili telah ‘’ mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A07 warna Hitam No. Imei 1 357106961055518, Imei 2 357374981055518 dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A36 5G warna Hitam  No. Imei 1 353151974709077, Imei 2 353284454709075, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi Jaya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wita, saksi Jaya menginap di rumah kontrakan saksi Sujito di Jalan Pulau Singkep Gg. XII No. 8 Kel/Ds. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, kemudian pada hari selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wita datang terdakwa Harjono ke rumah kontrakan saksi Sujito dengan tujuan menginap, dikarenakan sudah malam saksi Jaya tidak memberitahukan kedatangan terdakwa tersebut kepada saksi Sujito;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, saat saksi Sujto terbangun bertanya kepada terdakwa ‘’ ngapain kesini tidak bilang ‘’ dan terdakwa menjawab ‘’ iya pak’’,  kemudian sekira pukul 22.00 wita terdakwa pamitan untuk tidur duluan, selanjutnya pada waktu dini hari yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 ,sekira pukul 01.00 wita, saksi Jaya tidur dengan  menaruh 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A36 5G warna Hitam  No. Imei 1 353151974709077 disebelah kiri bantal yang saksi Jaya pergunakan sedangkan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A07 warna Hitam No. Imei 1 357106961055518, Imei 2 357374981055518 ditaruh disamping kanan saksi Jaya untuk di carger, kemudian Ketika saksi Jaya sudah tertidur selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A07 warna Hitam No. Imei 1 357106961055518, Imei 2 357374981055518 dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A36 5G warna Hitam  No. Imei 1 353151974709077, Imei 2 353284454709075 milik saksi Jaya tersebut lalu membawa pergi kedua Handphone tersebut menuju Penginapan Mekar Jaya di Jalan Pemogan Gang II Denpasar lalu terdakwa pindah ke kost-kosan di Jalan Segara Madu No. 23, Kuta, Badung untuk menghindari atau bersembunyi dari saksi Jaya ;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 terdakwa memposting 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A36 5G warna Hitam  No. Imei 1 353151974709077 dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A07 warna Hitam No. Imei 1 357106961055518, Imei 2 357374981055518  milik saksi Jaya tersebut melalui media sosial Facebook dengan caption (deskripsi) ‘’di jual HP batangan mines terkunci tidak bisa dibuka, minat inbok’’, setelah memposting kedua HP milik saksi Jaya tersebut lalu ada yang menginbok terdakwa yaitu Syanas (Belum tertangkap, Nomor : DPO / 40 / IV / RES.1.8 / 2024 / Ditreskrimum ) dan mengajak terdakwa ketemuan di Indomart di Jalan dewi Sri Kuta, setelah terdakwa bertemu dengan Syanas, lalu Syanas mengecek kedua HP tersebut, kemudian Syanas menentukan harga dari kedua HP tersebut dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan disepakati oleh terdakwa, selanjutnya Syanas menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)  kepada terdakwa, lalu uang hasil penjualan kedua HP tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna hitam dengan merek Volcom, 1 (satu) buah celana panjang merek MYDICK warna biru telor asin, 4 (empat) kaos polos dengan warna ; 1 (satu) warna merah, 1 (satu) warna hitam ,1 (satu) warna abu-abu, 1 (satu) warna biru navy dan 1(satu) tas gendong merk Jay Store 123 warna hitam, dan dari  uang penjualan HP  tersebut masih tersisa sebanyak   Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A07 warna Hitam No. Imei 1 357106961055518, Imei 2 357374981055518 dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A36 5G warna Hitam  No. Imei 1 353151974709077, Imei 2 353284454709075 lalu menjual kedua HP tersebut tanpa seijin dari saksi Jaya selaku pemilik barang yang mengakibatkan saksi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 9.400.000,- (sembilan jujta empat ratus ribu rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya