Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk Masa 6 (enam) Bulan, yang disepakati oleh Penggugat yaitu Benedictus Pramono Adhi, ST kepada PT Paramita Bali Dewata berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
Uang gaji selama masa PKWT masa 6 (enam) bulan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dikurangi dengan nilai 1 (satu) kali gaji yang telah ditransffer kepada Benedictus Pramono Adhi, ST
Uang penggantian hak sebesar 2 kali gaji terhitung 1 Mei 2025 dan 1 Juni 2025, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |