Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDS-06/TIPIKOR/BLL/08/2024
-
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Identitas (NIK)
|
:
:
|
NI PUTU SRIASTINI
5108045611840004
|
Tempat lahir
|
:
|
Tigawasa
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 16 November 1984
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Sanda, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
- Industri (KTP)
- Sekretaris BUMDES Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng periode 2012 sd. 2019.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
-
- RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penahanan
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan dan Penahanan
|
|
:
|
Di Rutan sejak tanggal 14 Agustus 2024 s.d. tanggal 02 September 2024
|
- Perpanjangan Wakil Ketua PN Singaraja
|
:
|
Di Rutan sejak tanggal 03 September 2024 s.d. tanggal 02 Oktober 2024
|
-
- PRIMAIR:
------- Bahwa Terdakwa NI PUTU SRIASTINI (selaku Sekretaris Bumdes Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Tigawasa Nomor: 08 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Penetapan Nama Pengurus Bumdes Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng) selanjutnya disebut dengan TERDAKWA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Bumdes Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini berdasarkan pasal 5 dan pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum berupa tanpa hak atau tanpa izin menambahkan permohonan kredit dari nasabah Kelompok Cempaka, tanpa izin atau tanpa hak menggunakan nama orang lain (nasabah) untuk mengajukan permohonan kredit, dan tanpa hak tidak menyetor dan menggunakan uang angsuran nasabah kredit BUMDES TUNAS KERTHA Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng untuk kepentingan pribadi, yang semuanya bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 tahun 2013 tanggal 19 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) jo. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa jo. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa, memperkaya diri sendiri dengan total kurang lebih sebesar Rp 89.100.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp 89.100.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Atas Penyimpangan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tunas Kertha Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Tahun 2020 dengan nomor: 700.1.2.1/907/ITDA/2023 tanggal 5 September 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Buleleng yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pokoknya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan Usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa berdiri pada tanggal 21 Agustus 2012 sesuai Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tigawasa. Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2013 tanggal 19 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terbadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) menerangkan bahwa tujuan BUMDES yang menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan hasil yang ingin dicapai adalah:
- Menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja yan mampu mengurangi tingkat pengangguwan terbuka;
- Meingkatnya peran desa sebagai basis pertumbuhan ekonomi;
- Meingkatnya pembangunan pada desa yang jumlah penduduknya miskinnya didasarkan pada jumlah RTS dan jumlah penduduk miskinnya didasarkan pada jumlah RTS dan jumlah KK terbanyak pada desa-desa miskin dihitung secara absulute berdasarkan data PPLS 2011;
- Meningkatnya kualitas manusia secara menyeluruh termin dari membaiknya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatnya pemahama dan pengamalan ajaran-ajaran agama;
- Membaiknya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada pembangunan berkelanjutan di seluruh sector dan bidang pembangunan perdesaan;
- Membaiknya infrastruktur yang ditujukan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas berbagai sarana penunjang pembangunan.
- Bahwa pengelolaan kegiatan BUMDES harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
-
-
-
- Bertumpu pada pembangunan masusia sesuai kearifan lokal;
Masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata dan menjamin kegiatan yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan kearifan lokal (adat dan sosial budaya) yang bertanggungkawab, tanpa intervensi negatif dari luar;
-
-
-
-
- Otonomi
Masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan tanpa bertanggungjawan, tanpa intervensi negatif dari luar.
-
-
-
-
- Desentralisasi.
Memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
-
-
-
-
- Berorientasi pada masyarakat miskin
Segala keputusan yang diambil berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat miskin.
-
-
-
-
- Partisipasi
Masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan dan pelestarian kehiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran atau dalam bentuk materiil.
-
-
-
-
- Kesetaraan dan keadilan gender
Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesetaraan dalam bentuk berjuga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
-
-
-
-
- Demokratis
Masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyawarah dan mufakat.
-
-
-
-
- Transparan dan akuntabel
Masyarakat memiliki aset terhadapsegala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan ssecara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
-
-
-
-
- Prioritas
Masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
-
-
-
-
- Keberlanjutan
Setiap keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
- Bahwa berdasarkan Bab XI Pemodalan Pasal 11 huruf d Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Kerta Tigawasa, modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Kerta Desa Tigawasa dapat juga diperoleh dari: Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pusat, Pinjaman, Tabungan Masyarakat, dan dalam pelaksanaannya pada tahun 2012 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada 77 Desa/kelurahan Melalui Program /kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali Jo. Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.688/04-E/HK/2012 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa/ Kelurahan tertanggal 18 Oktober 2012 pada pokoknya menerangkan Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng mendapatkan nilai bantuan sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah). Kemudian berdasarkan SP2D Nomor: 15655/SP2D/LS/1.20.00/2012, tanggal 20 Nopember 2012 nilai dana BKK yang terrealisasi untuk Desa Tigawasa sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah), selanjutnya mekanisme pencairan dana BKK program GSM tahun 2012 dilakukan dengan cara ditransfer dari Provinsi Bali ke rekening tabungan Desa Tigawasa pada Bank BPD Bali Dana sebesar Rp.1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah), selanjutnya dari rekening Kas Desa ditransfer dana sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 20 Desember 2023 ke rekening tabungan Kas Bumdes pada bank Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nomor buku: A-00142495 dan nomor tabungan: 056 02.02.4461339, Dana Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditransfer ke rekening tabungan LPM Desa, selanjutnya dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipergunakan untuk dana operasional program GSM yang dikelola oleh pihak Desa.
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 angka 2.I v pada pokoknya mengatur mengenai “dalam hal pelaksanaan program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara/GSM) tahu 2012, yang terkait dengan unit-unit Usaha yang dapat dikembangkan antara lain:
- Unit Usaha pengembangan sumber potenai pertanian;
- Unit usaha pengembangan perternakan;
- Unit usaha lainnya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia baik yang tersedia di Desa Tigawasa maupun wilayah luar Desa Tigawasa untuk kemudian lebih lanjut penanganannya diberikan kepada Direktur dan manager BUMDES.
Namun dalam pelaksanaannya berdasarkan BAB II Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa pada point 1 menerangkan bahwa pengelolaan Usaha BUMDES pada desa Tigawasa adalah “Usaha Simpan Pinjam Diberikan Hanya Untuk Usaha Yang Produktif” dan dalam pelaksanaannya bantuan sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) digunakan untuk Usaha simpan pinjam baik dalam bentuk kelompok penganyam bambu dan perorangan yang direalisasikan pada sekitar tahun 2014 sampai tahun 2018, dengan rincian :
Jumlah kelompok : 50 kelompok .
Dana yg dicairkan untuk kelompok : kisaran (Rp 7.000.000,- s/d Rp 40.000.000,).
Realisasi tanggal : 7 Maret 2013 tanpa jaminan.
Bunga menetap sebesar 1 %.
Sedangkan untuk pinjaman perseorangan sekitar 20 orang , realisasi mulai tahun 2013, jumlah realisasi paling sedikit Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000,- Sasaran pinjaman masyaratak non RTS dengan jaminan berupa BPKB dan sertifikat hak milik atas tanah.
Bunga menetap sebesar 2 %.
- Bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan Pengelolaan BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa TA. 2012, Sdr. I Made Murika selaku Perbekel Tigawasa menetapkan Susunan Pengurus dalam Struktur Organisasi BUMDes Tunas Kerta Desa Tigawasa sebagaimana tercantum dalam Keputusan Perbekel Desa Tigawasa Nomor: 08 Tahun 2012 Tentang Penetapan Nama Pengurus Bumdes Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tanggal 15 Agustus 2012, adalah :
- Ketua : I KETUT SUAMAN
- Sekretaris : Jro. NI PUTU SRIASTINI (Terdakwa)
- Bendahara : NI NYOMAN WIDIARTINI
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 angka 2.J Peraturan Desa Tigawasa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa BUMDES) Desa Tigawasa tugas pokok Sekretaris BUMDES yaitu:
- Membuat, menerima dan mengarsipkan surat-surat dan fax;
- Melakukan perhitungan penyusutan inventaris;
- Meregister biaya-biaya kantor;
- Menata kerjakan arsio buku kas;
- Membuat laporan-laporan bulan dan akhir tahun;
- Menerima berkas permohonan kredit dari calon nasabah;
- Memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan kredit dari calon nasabah;
- Meregister berkas permohonan di register permohonan kredit;
- Menyerahkan berkas permohonan kredit kredit yang sudah lengkap bagian analis kredit;
- Menerima hasil putusan kredit dari manager untuk kredit yang disetujui dibuat perjanjian kredit, berikut kwitansi. Sedangkan untuk kredit yang ditolak dibuat surat penolakan;
- Menyerahkan perjanjian kredit berikut kwitansi-kwitansi dan kartu primanota kepada manager untuk ditanda tangani;
- Menyerahkan perjanjian kredit berikut kwitansi-kwitansi dan kartu primanota kepada nasabah untuk ditanda tangani;
- Menyerahkan bikti kwitansi kepada bagian kas untuk dilakukan pembayaran;
- Menerima tembusan bukti kwitansi dan mencatat teansaksi realisasi kredit pada kartu ptima nota;
- Melakukan penataUsahaan berkas-berkas kredit;
- Membuat nomatif dan pelaporan kredit;
Kemudian berdasarkan BAB VI Pasal 6 ke- 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa pada pokoknya menerangkan kewajiban pengurus adalah:
- Bertanggung-jawab dalam pengelolaan dan Usaha BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;
- Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa tiap-tiap tahun.
- Memberi pelayanan kepada angota;
- Memberi pembinaan administrasi dan menejemen Usaha anggota;
- Menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
Selanjutnya tugas dari sekretaris berdasarkan Pasal 7 huruf b Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa pada pokoknya menerangkan tugas TERDAKWA selaku sekretaris adalah:
- Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua;
- Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa;
- Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa;
- Bersama ketua meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan Pinjaman pengecekan di lapangan. (dalam hal BUMDES Simpan Pinjam)
- Bahwa mekanisme permohonan kredit pada BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa pada pokoknya menerangkan sebebagai berikut:
- Pinjaman BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa hanya dipergunakan membiayai kegiatan Usaha ekonomi produktif yang dinilai layak, pemberian pinjaman diberikan secara berkelompok melalui pokmas dengan sistem tanggung renteng dan secara perorangan.
- Permohonan pinjaman dari masing-masing pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan Usaha dan kelayakan pinjamannya oleh BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa.
- Pokmas WP/Perorangan yang permohonan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman.
- Plafon pinjaman yang di berikan BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa sesuai kemampuan keadaan keuangan BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa dan nilai jumlah nasaabah;
- Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa wajib setiap bulannya menyetor angsuran pokok ditambah dengan bunganya pada BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa;
- Pokmas uep maupun aanggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa memberikan administrasi pinjaman sebesar 1,5?n tabungan 1 ?ri jumlah pinjaman.
- Bunga pinjaman sebesar 1% Per bulan untuk pinjaman dari kelompok masyarakat miskin;
- Tabungan wajib bagi peminjam sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan.
- Jasa pinjaman ditentukan oleh pengurus setelah memperhitungkan resiko tingkat keuntungan.
- Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin oengembalian pinjaman dana BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa sesuai dengan pprosedur dan ketentuan sebagaimana diatur daam peraturan organisasi.
- Bagi pokmas yang menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjamannya kepada BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa diberikan sangsi administrasi desa.
- Bagi pokmas UEP yang dinilai telah melaksanakan kewajiban angsuran pinjamannnya di BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa secara tertib akan diberikan pee (imbal jasa) berdasarkan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa.
- Khusus untuk pinjman perorangan menggunakan sistem jaminan.
- Bunga deposito diberikan 0,8% perbulan atas kebijakan pengurus setelah mendapatkan persetujuan perbekel. Bunga tabungan sebesar 0,5?ri saldo tabungan yang telah mengendap selama satu bulan.
- Bunga tabungan dihitung tiap-tiap tanggal 15 bulan bersangkuta.
- Bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan, masalah keuangan untuk sementara belum bisa dilayani pencairan peminjamannya.
namun dalam pelaksanaanya TERDAKWA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum Peraturan Gubernur Bali nomor 37 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis bantuan Keuangan Khusus kepada Desa melalui Program / Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Propinsi Bali jo. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa Tigawasa yakni sebagai berikut:
- Untuk pemohon kredit kelompok Cempaka Putih dengan ketua kelompok atas nama NYOMAN SUGANDI yang mengajukan pinjaman permohonan kredit pada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa sebesar Rp. 15.000.000,- pada tahun 2018 namun dalam pelaksanaannya Terdakwa tanpa hak dan sepengetahuan Saksi I NYOMAN SUGANDI Selaku Ketua Kelompok Cempaka Putih menambahkan permohonan kredit kelompok Cempaka Putih dari Rp. 15.000.000,- menjadi Rp. 30.000.000,- dengan cara tidak mencantumkan angka nominal persetujuan kredit/pinjman modal dalam Surat Perjanjian Kredit Usaha Modal Usaha dengan Nomor: 10/SPK.MUAB/BUMDES.TKTG/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dan kwitansi tanggal 16 Oktober 2018 dan kemudian meminta Saksi I NYOMAN SUGANDI Selaku Ketua Kelompok Cempaka Putih hanya tanda pada SPK dan Kwitansi tersebut, sehingga menyebabkan Saksi I NYOMAN SUGANDI Selaku Ketua Kelompok Cempaka Putih tidak mengetahui bahwa realisasi sesunggungnya adalah menjadi Rp 30.000.000,- (tiga Puluh juta) dengan jatuh tempo tanggal 16 Juni 2020, angsuran setiap bulan Rp 1.800.000,- (angsuran dari Kelompok cempaka putih sebesar Rp 900.000,- dan setelah jatuh tempo dalam kitir pinjaman masih tertera pinjaman yang harus dilunasi Rp 25.210.000,-. Dengan rincian sisa pinjaman Kelompok sebesar Rp 6.760.000,- dan yang harus TERDAKWA pertanggungjawabkan sebesar Rp 18.450.000,-.(Delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Untuk pemohon kredit kelompok Jempiring dengan ketua kelompok atas nama Saksi DEWA GEDE EKA WIRAWAN mengajukan kredit pada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa pada tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Kitir Pinjaman tanggal 28 November 2018 sebesar Rp 25.000.000,- sebagaima nomor pinjaman nomor : …./BTK.TG/SPK.P/2018 tanggal 28 November 2018 dan Kitir pinjaman tanggal 28 November 2018 dengan cicilan pokok setiap bulan Rp 1.042.000,- (satu juta empat puluh dua ribu rupiah), Bunga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah cicilan sebesar Rp. 1.292.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) namun dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak menyetorkan angsuran/uang setoran pembayaran kredit ke BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tersebut dan menggunakan tanpa hak atau tanpa izin uang setoran pembayaran kredit Kelompok Jempiring total sebesar Rp 24.850.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan pribadi.
- Untuk pemohon kredit kelompok Mekarsari dengan ketua kelompok atas nama Saksi NYOMAN SUARTA mengajukan kredit pada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa pada tahun 2019 sebagaimana kitir pinjaman tanggal 24 April 2019 sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sebagaimana Nomor Pinjman: …./BTK.TG/SPK.P/2019 Tanggal 24 April 2019 dan Kitir Pinjaman tanggal 24 April 2019 dengan cicilan Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), bunga sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga jumlah cicilan perbulan sebesar Rp. 1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah). Namun dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak menyetorkan angsuran/uang setoran pembayaran kredit ke BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tersebut dan menggunakan tanpa hak atau tanpa izin uang setoran pembayaran kredit Kelompok Rp 21.000.000,-, (dua puluh satu juta rupiah) untuk kebutuhan pribadi.
- Untuk permohonan kredit atas nama Saksi I DEWA PUTU SUARDANA, dimana Saksi I DEWA PUTU SUARDANA mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tahun 2014 dengan angsuran selama 24 (dua puluh empat) kali angsuran. Namun setelah kredit dari Saksi I DEWA PUTU SUARDANA sudah jatuh tempo dan sudah lunas, TERDAKWA tanpa hak dan tanpa izin dari Saksi I DEWA PUTU SUARDANA mengajukan permohonan kredit kepada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan nama Saksi I DEWA PUTU SUARDANA sebagaimana tercantum dalam nomor pinjaman : ……/BTK.TG/SPK.P/2018, tanggal pinjaman 26 Nopember 2018 dan Kitir Pinjaman tanggal 26 November 2018 dengan cicilan pokok Rp. 417.000,- (empat ratus tujuh belas ribu rupiah), bunga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga jumlah cicilan perbulan sebesar Rp. 617.000,- (enam ratus tujuh belas rupiah) dan terhadap uang realisasi kredit tersebut TERDAKWA gunakan sendiri dan di pembukuan masih tertera sisa dana yang TERDAKWA harus dilunasi sebesar Rp 9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Untuk permohonan kredit perorangan atas nama Saksi I PUTU SWIDARMA, yang awalnya memiliki kredit pada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tahun 2016 dan jatuh tempo tahun 2018, selanjutnya Saksi I PUTU SWIDARMA melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) melalui TERDAKWA selaku sekretaris dan sudah lunas. Namun setelah kredit Saksi I PUTU SWIDARMA lunas, TERDAKWA tanpa hak dan tanpa izin dari Saksi I PUTU SWIDARMA mengajukan permohonan kredit kepada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunakan nama Saksi I PUTU SWIDARMA pada tahun 2019 sebagaimana Nomor Pinjaman: …./BTK.TG.SPK.P/2019 Tanggal 31 Mei 2019 dan Kitir Pinjaman tanggal 31 Mei 2019, dengan cicilan pokok sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu), Bunga sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) sehingga jumlah cicilan perbulan sebesar Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah) dan terhadap uang realisasi kredit tersebut TERDAKWA gunakan sendiri dan di pembukuan masih tertera sisa dana yang TERDAKWA harus dilunasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Untuk permohonan kredit perorangan atas nama Saksi I DEWA MADE TIRTA awalnya memiliki kredit pada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tahun 2015 dan jatuh tempo pada tahun 2017. Selanjutnya Saksi I DEWA MADE TIRTA melakukan pembayaran angsuran kredit setiap bulannya sebesar Rp 210.000,- melalui TERDAKWA dan terhadap kredit tersebut sudah lunas. Namun setelah kredit Saksi I DEWA MADE TIRTA lunas, TERDAKWA tanpa hak dan tanpa izin dari Saksi I DEWA MADE TIRTA mengajukan permohonan kredit kepada BUMDES Tunas Kerta Tigawasa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan nama Saksi I PUTU SWIDARMA pad tahun 2018 sebagaimana nomor pinjaman : ……/BTK.TG/SPK.P/2018, tanggal pinjaman 26 Nopember 2018 dan Kitir Pinjaman tanggal 26 November 2018 dengan cicilan pokok Rp. 417.000,- (empat ratus tujuh belas ribu rupiah), bunga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga jumlah icilan perbulan sebesar Rp. 617.000,- (enam ratus tujuh belas rupiah) dan terhadap uang realisasi kredit tersebut TERDAKWA gunakan sendiri dan di pembukuan masih tertera sisa dana yang TERDAKWA harus dilunasi sebesar Rp 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Sehingga terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan keadaan Neraca BUMDES, rasio likuiditas (rasio lancar) dan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) yaitu sebagai berikut:
- Neraca BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa per 30 Juni 2020
No
|
AKTIVA
|
JUMLAH
(Rp)
|
No
|
PASIVA
|
JUMLAH
(Rp)
|
1
|
AKTIVA
|
|
2
|
KEWAJIBAN
|
|
1.1
|
Aktiva Lancar
|
|
2.1
|
Kewajiban Lancar
|
|
1.1.1
|
Kas
|
15,294,500.00
|
2.1.1
|
Tabungan Kelompok
|
6,860,326.29
|
1.1.2
|
Tabungan Bank
|
61,338,443.08
|
|
|
|
1.1.3
|
Piutang
|
867,551,500.00
|
2.2
|
Kewajiban Lainnya
|
|
|
|
|
2.2.1
|
Dana Pendidikan
|
12,851,046.29
|
|
|
|
2.2.2
|
Dana Sosial
|
13,257,985.67
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Aktiva Lancar
|
944,184,443.08
|
|
Jumlah Kewajiban
|
32,969,358.25
|
|
|
|
|
|
|
1.2
|
Aktiva Tetap
|
|
3
|
MODAL
|
|
1.2.1
|
Bangunan
|
200,000,000.00
|
3.1
|
Modal Buka Rekening
|
100,000.00
|
1.2.2
|
Inventaris
|
18,847,300.00
|
3.2
|
Modal Gerbang Sadu Mandara (GSM)
|
1,000,000,000.00
|
|
|
|
3.3
|
Cadangan Umum
|
57,117,650.88
|
|
Jumlah Aktiva Tetap
|
218,847,300.00
|
3.4
|
Modal dari SHU 2013
|
10,222,165.63
|
|
|
|
3.5
|
Akumulasi Penyusutan Bangunan
|
0.00
|
|
|
|
3.6
|
Akumulasi Penyusutan Inventaris
|
18,847,300.00
|
|
|
|
3.7
|
Hasil Usaha Berjalan Tahun 2019
|
43,775,268.42
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Modal
|
1,130,062,384.93
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH AKTIVA
|
1,163,031,743.08
|
|
JUMLAH PASIVA
|
1,163,031,743.18
|
Sehingga keadaan modal awal BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa beradasarkan pada Neraca per 31 Desember 2019 dengan sumber dana dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Program Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp800.000.000,00 yang digunakan untuk digulirkan ke masyarakat (perorangan/kelompok) dalam bentuk unit Usaha simpan pinjam (setelah Musdes BUMDesa tanggal 22 Juni 2020) sebesar Rp867.551.500,00.
- Rasio Lancar (Current Ratio).
KREDIT
|
|
|
|
|
Kredit Bulanan
|
|
816,472,500.00
|
|
|
|
Total
|
816,472,500.00
|
|
|
|
|
|
MODAL
|
|
1
|
Modal Dasar (Gerbang Sadu Mandara)
|
800,000,000.00
|
2
|
Modal Buka Rekening
|
|
100,000.00
|
3
|
Cadangan Umum
|
|
57,117,650.88
|
4
|
SHU 2013
|
|
|
10,222,165.63
|
5
|
Hasil Usaha 2019
|
|
43,775,268.42
|
|
|
|
Total
|
911,215,084.93
|
|
|
|
|
|
SISA KAS
|
|
94,742,584.93
|
|
|
|
|
|
KAS BUMDES
|
|
|
|
a. Menurut BKU
|
|
|
1
|
Saldo Tunai per 30 Juni 2020
|
76,837,500.00
|
2
|
Saldo BUMDES pada BPD per 30 Juni 2020
|
61,338,443.08
|
|
Saldo BKU
|
|
|
138,175,943.08
|
b. Menurut Bank
|
|
Rekening/Buku Tabungan BUMDesa Tunas Kertha pada BPD Cabang Pembantu Lovina per 30 Juni 2020
|
50,319,333.74
|
Selisih
|
87.856.609.34
|
Sehingga berdasarkan perhitungan di atas menunjukkan bahwa selisih antara Modal yang dimiliki oleh BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa dengan Kredit yang disalurkan kepada masyarakat bernilai positif yang berarti terdapat sisa Modal (Kas) senilai Rp. 94.742.548,93. Setelah dilakukan penelusuran atas saldo BKU dan saldo bank BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa per 30 Juni 2020 terdapat selisih senilai Rp87.856.609,34,- hal ini disebabkan karena
- Setoran pribadi Bendahara senilai Rp. 11.020.000,00 yang baru dikembalikan ke rekening Kas BUMDesa Tunas Kertha tanggal 3 Juli 2020 (rekening tabungan terlampir).
- Penyerahan uang kas BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa kepada Perbekel Tigawasa yang disetor kembali ke rekening Kas BUMDesa Tunas Kertha tanggal 22 Juli 2020 dan 2 September 2020 masing-masing senilai Rp. 32.424.500,00 dan Rp. 28.453.924,45 (rekening tabungan terlampir).
- Setoran senilai Rp.15.959.075,52 tanggal 27 Oktober 2020
Sehingga saldo BKU dan saldo Bank menunjukkan nilai yang sama Rp.138.175.943,08.- dan terhadap nilai tersebut lebih besar dari nilai selisih antara Modal BUMDesa Tunas Kertha, Desa Tigawasa dengan Kredit yang disalurkan kepada masyarakat. Ini berarti bahwa operasional dan pengelolaan keuangan BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa berada pada kondisi cukup likuid. Hal ini dipertegas dengan rasio likuiditas yang ditunjukkan oleh rasio lancar (Current Ratio) 138 dengan perhitungan sebagai berikut :
Rasio Lancar
|
=
|
Aktiva Lancar
|
|
|
|
Kewajiban Lancar
|
|
|
=
|
944,184,443.08
|
|
|
|
6,860,326.29
|
|
|
=
|
138
|
- Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio).
Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2019, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) menunjukkan angka 84% (delapan puluh empat persen) dengan perhitungan sebagai berikut :
- Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Akun
|
Neraca per
30 Juni 2020
(Rp)
|
Bobot
(%)
|
Aktiva Tertimbang
(Rp)
|
a.
|
Kas
|
15,294,500
|
0
|
0
|
b.
|
Tabungan Bank
|
61,338,443
|
20
|
12,267,689
|
c.
|
Piutang
|
867,551,500
|
100
|
867,551,500
|
d.
|
Aktiva Tetap & Inventaris
|
200,000,000
|
100
|
200,000,000
|
|
|
|
|
Jumlah
|
1,079,819,189
|
(Catatan: Aktiva Tetap & Inventaris disajikan setelah dikurangi akumulasi penyusutan)
|
|
|
|
|
|
|
|
- Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri atas:
a.
|
Modal Disetor/Modal Dasar
|
800,000,000.00
|
b.
|
Cadangan Umum
|
57,117,650.88
|
c.
|
Laba (Rugi)
|
53,997,434.05
|
|
|
Jumlah
|
911,115,084.93
|
|
|
|
|
- Perhitungan CAR
Rasio Kecukupan Modal
(Capital Adequacy Ratio)
|
=
|
Modal Sendiri
|
|
|
|
ATMR
|
|
|
=
|
911,115,085
|
|
|
|
1,079,819,189
|
|
|
=
|
84
|
Rasio di atas angka 12% (dua belas persen) yang disyaratkan oleh Bank Indonesia yang menentukan angka minimal rasio kecukupan modal bagi BUMDesa-LKM (Lembaga Keuangan Mikro), sehingga terhadap nilai rasio kecukupan modal ini menunjukkan kemampuan BUMDesa dalam menyediakan dana yang digunakan untuk mengatasi kemungkinan risiko kerugian. Semakin tinggi angka CAR mencerminkan kemampuan BUMDesa yang semakin baik dalam menghadapi kemungkinan risiko kerugian. Angka CAR 84% (delapan belas persen) ini memberikan informasi bahwa operasional BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa berjalan normal walaupun terjadi penyelewengan (penyimpangan) dana atas pengelolaan keuangan BUMDesa tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa Badan Usaha Milik Desa Tunas Kertha Tigawasa Tahun buku 2019 pada hari senin tanggal 22 Juni 2020 yang diselenggarakan pada hari Senin 22 Juni 2020 dan dihadiri oleh Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas PMD Kab. Buleleng, Camat Banjar, BPD, Perbekel, unsur perangkat desa, Pengurus Bumdes, Keuta LPM, Tokoh masyarakat dengan hasil musyawarah, yaitu LPJ Bumdes Tunas Kertha Tahun 2019 ditolak karena permasalahan keuangan BUMDES belum terselesaikan oleh pengurus BUMDES dan diberikan waktu dua minggu untuk di perbaiki.
- Bahwa berdasarkan surat peryataan tanggal 16 Juni 2020 yang dibuat oleh TERDAKWA dan diketahui oleh sdr. I MADE SUADARMAYASA Selaku Perbekel Tigawasa dan Sdr. I PUTU WIASA Selaku BPD Tigawasa yang pada pokoknya menerangkan berdasarkan hasil penelusuran ke lapangan dari BPD Desa Tigawangsa, ternyata TERDAKWA tercatat memakai uang BUMDES Tunas Kerta Tigawasa sebesar Rp. 89.100.000,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah). Atas temuan tersebut dengan ini saya mengakui menggunakan uang tersebut da TERDAKWA sanggup akan mengembalikan sesuai dengan hasil Musdes yang akan diselenggarakan dalam waktu secepatnya tersmasuk apabila dkemudian hari adanya selisih kekurangan juga TERDAKWA siap bertanggung jawab.
- Bahwa berdasarkan surat pernyataan tanggal 19 juni 2020 yang dibuat oleh Terdkwa, yang disaksikan oleh sdr. NI NYOMAN WIDIARTINI Selaku BENDAHARA BUMDES TUNAS KERTHA dan sdr. I MADE SUADRMAYASA Selaku Perbekel Desa Tigawasa pada pokoknya menyatakan:
-
-
-
-
- Bahwa memang benar tellah memakai uang BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa sebesar Rp. 89.100.000,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kelompok cempaka Rp. 18.450.000;
- Kelompok jempiring Rp. 24.850.000;
- Kelompok mekarsari Rp. 21.000.000;
- I Dw Pt Suardana Rp. 9.900.000;
- I Dw Md Tirta Rp. 9.900.000;
- I Pt Swidarma Rp. 5.000.000; +
Total Rp. 89.100.000,-
-
-
-
-
-
- Bahwa atas point tersebut diatas sisa utang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sendiri NI PUTU SRIASTINI Banjar Dinas Desa Tigawasa.
- Bahwa berdasarkan surat pernyataan tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh TERDAKWA, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa benar saya merupakan warga masyarakat Desaa Tigawasa yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Sanda, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng;
- Saya ditunjuk selaku pengurus BUMDES “Tunas Kertha” Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng sejak tahun 2012 sampai dengan 2020;
- Memang benar saya pernah membuat Surat Pernyataan, sebagai berikut dibawah ini:
- Surat pernyataan tanggal 16 Juni 2020.
Terhadap surat pernyataan tanggal 16 juni 2020 tidak ditemukan aslinya, hanya ditemukan dalam bentuk fhoto kopy saja namun memang benar copy surat pernyataan tersebut sudah sesuai dengan aslinya yang pernah saya buat;
- Surat pernyataan tanggal 19 Juni 2020.
Sudah saya temukan asli dari surat pernyataan tersebut.
- Surat pernyataan tanggal 8 September 2020.
Terhadap penyataan tanggal 8 September 2020 tidak ditemukan aslinya, hanya ditemuka dalam bentuk fhoto kopy saja, namun memang benar copy surat pernyataan tersebut sudah sesuai dengan aslinya ang pernah saya buat.
- Memang benar saya membuat surat perjanjian kredit atas nama:
- Surat perjanjian kredit atas nama kelompok cempaka putih;
- Surat perjanjian kredit atas nama kelompok jempiring.
- Surat perjanjian kredit atas nama kelompok mekarsari;
- Surat perjanjian kredit atas nama Dewa Putu Suardana;
- Surat perjanjian kredit atas nama Desa Made Tirta;
- Surat Perjanjian Kredit atas nama Putu Suidarma.
Dari ke-enam surat perjanjian kredit yang ternah saya buat, saya hanya menemukan surat perjanjian kredit atas nama Kelompok Cempaka Putih dan Surat Perjanjian Kredit atas nama I Dewa Putu Suardana, sedangkan untuk surat perjanjian kredit lainnya tidak saya ketemukan.
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Sekretaris pada BUMDES selaku Tunas Kertha Desa Tigawasa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng telah dilakukan dalam kurun waktu antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA telah melakukan perbuatan melawan hukum pada Bumdes TUNAS KERTHA Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng periode 2012 - 2019 telah menguntungkan diri Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 89.100.000,- (delapan puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Atas Penyimpangan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tunas Kertha Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Tahun 2020 dengan nomor: 700.1.2.1/907/ITDA/2023 tanggal 5 September 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Buleleng, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Nilai kerugian akibat penggunaan uang BUMDesa untuk kepentingan pribadi oleh pengurus (Sekretaris: sdri. Ni Putu Sriastini) BUMDesa Tunas Kertha dengan cara melakukan perpanjangan kredit perorangan/kelompok tanpa sepengetahuan/persetujuan nasabah dan menggunakan uang atas pembayaran angsuran kredit yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi senilai Rp89.100.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah).
- Kondisi keuangan BUMDesa Tunas Kertha Desa Tigawasa tetap baik kendatipun terjadi tindak penyalahgunaan dana BUMDesa oleh pengurus (Sekretaris: sdri. Ni Putu Sriastini). Hal ini ditunjukkan dari angka rasio lancar senilai 138 dan rasio kecukupan modal senilai 84% (delapan puluh empat persen) yang mencerminkan kemampuan BUMDesa yang semakin baik dalam menghadapi kemungkinan risiko kerugian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum hukum Pada Bumdes TUNAS KERTHA Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng periode tahun 2012 sampai 2019 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan antara lain :
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 dan 2 yang mengatur bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perUsahaan negara/ perUsahaan daerah;
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22 Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai .
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 tahun 2013 tanggal 19 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara).
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa .
- Peraturan Desa Tigawasa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Tigawasa.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------
SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa Terdakwa NI PUTU SRIASTINI (selaku Sekretaris Bumdes Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Tigawasa Nomor: 08 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Penetapan Nama Pengurus Bumdes Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng) selanjutnya disebut dengan TERDAKWA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Bumdes Tunas Kerta Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini berdasarkan pasal 5 dan pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan total kurang lebih sebesar Rp 89.100.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan hukum berupa tanpa hak atau tanpa izin menambahkan permohonan kredit dari nasabah Kelompok Cempaka, tanpa izin atau tanpa hak menggunakan nama orang lain (nasabah) untuk mengajukan permohonan kredit, dan tanpa hak tidak menyetor dan menggunakan uang angsuran nasabah kredit BUMDES TUNAS KERTHA Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng untuk kepentingan pribadi, yang semuanya bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 tahun 2013 tanggal 19 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) jo. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa jo. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES Tunas Kerta Tigawasa tanggal 21 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I KETUT CINTA Selaku Sekretaris Desa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 89.100.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Atas Penyimpangan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tunas Kertha Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Tahun 2020 dengan nomor: 700.1.2.1/907/ITDA/2023 tanggal 5 September 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Buleleng, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pokoknya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan Usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya BUMDES Tunas Kertha Desa Tigawasa berdiri pada tanggal 21 Agustus 2012 sesuai Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tigawasa. Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2013 tanggal 19 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terbadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) menerangkan bahwa tujuan BUMDES yang menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan hasil yang ingin dicapai adalah:
- Menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja yan mampu mengurangi tingkat pengangguwan terbuka;
- Meningkatnya peran desa sebagai basis pertumbuhan ekonomi;
- Meingkatnya pembangunan pada desa yang jumlah penduduknya miskinnya didasarkan pada jumlah RTS dan jumlah penduduk miskinnya didasarkan pada jumlah RTS dan jumlah KK terbanyak pada desa-desa miskin dihitung secara absulute berdasarkan data PPLS 2011;
- Meningkatnya kualitas manusia secara menyeluruh termin dari membaiknya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatnya pemahama dan pengamalan ajaran-ajaran agama;
- Membaiknya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada pembangunan berkelanjutan di seluruh sector dan bidang pembangunan perdesaan;
- Membaiknya infrastruktur yang ditujukan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas berbagai sarana penunjang pembangunan.
- Bahwa pengelolaan kegiatan BUMDES harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Bertumpu pada pembangunan masusia sesuai kearifan lokal;
Masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata dan menj |