Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Wayan Semadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Semadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------------------
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak kedua Pemohon yang bernama yang I Komang Arkana Mahendra Putra,  untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung, seluas 3.515 M2 (tiga ribu lima ratus lima belas meter persegi) atas nama Ni Kadek Dwi Pramana Putri, I Wayan Putra Yasa, I Nyoman Gosa Wijaya, I Nyoman Kuin, I Ketut Lara Astagina, Ni Wayan Semadi, Ni Nyoman Sulendri, I Komang Arkana Mahendra Putra, I Made Sudana Yasa, dan I Wayan Arnata. Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 22. 03. 000001819.0 tertanggal 05 April 2024. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak