| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,----------------------------------
- Menyatakan bahwa Pemohon yang semula Bernama NI NYOMAN PANDE WINAYANTI diganti menjadi NI KOMANG NADIA PANDE PRADNYANI,--------
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama dalam seluruh dokumen kependudukan dan administrasi Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Perkawinan, dan dokumen kependudukan lainnya yang tercatat atas nama Pemohon,----------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri ini, serta menerbitkan dokumen kependudukan yang telah disesuaikan dengan nama baru Pemohon,------------------------------------
5. Menyatakan bahwa perubahan nama tersebut tidak menghapus, mengubah, atau memutus hubungan hukum Pemohon terhadap hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum maupun sesudah perubahan nama tersebut,-----------
dst.... |