Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon IDA AYU KOM.ARIANI untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait perkara Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya Pemohon harus di bebaskan dari status Tersangka dan Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/29/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 22 Januari 2024, yang menetapkan Pemohon IDA AYU KOM.ARIANI sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana di atur di dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP adalah Tidak Sah, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|