Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang ganti rugi dan uang kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja PKWT sebelum masa berakhirnya hubungan kerja, yaitu:
Ganti rugi senilai 6,5 bulan x Rp.20.000.000,- = Rp.130.000.000,-
Uang kompensasi senilai 5,5 bulan x Rp.20.000.000,- = Rp.9.166.666,-.
Total tuntutan sebesar Rp. 139.166.666,- ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voor raad) meskipun jika ada kasasi maupun verzet.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |