Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.Bth/2023/PN Dps suyamto 1.1. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cq. KANTOR CABANG BRI KUTA
2.2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 475/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1suyamto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Sobirin, S.H.suyamto
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cq. KANTOR CABANG BRI KUTA
22. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik, yang akan Membayar Pinjaman Hutangnya kepada Terlawan I dengan Pokok Hutangnya Sebesar  Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan cara Skema Pembayaran Bunga saja tiap bulanya dengan masa perpanjangan setiap tahun;

 

  1. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Nomor. S-786/KNL.1401/2023, melalui Koran umum dan selebaran yang akan dilaksanakan Lelang pada hari selasa, 09 Mei 2023 Pukul 10.30 WITA (09.30 WIB sesuai waktu server) tidak ada dasar hukumnya karena melanggar nilai / Harga Pasar Objek Jaminan dan merubah skema Pembayaran yang memberatkan, maka haruslah diangkat;

 

  1. Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menghentikan upaya penjualan lelang atas Obyek Jaminan CV.  PUSER RANGGA berupa Sertifkat Hak Milik No. 12551 atas nama SUYAMTO (Pelawan), seluas 185 M2, yang terletak di Kelurahan. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Provinsi Bali dengan batas-batas:
  2.  

Timur : Villa Casa Kira

  • adane
  • Jalan dan Rumah Bapak I Komang Sudana

Sampai perkara Aquo Mempunyai Kekuatan Hukum tetap;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uit voorbaar bjjvooraad meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh TERLAWAN I dan II;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak