Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Nyoman Aris Santika
2.Fitri Anggraini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Aris Santika
2Fitri Anggraini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon
            2.  Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula
                 bernama I Wayan Devara Satya Anggara sebagaimana tertulis pada
                 Akte Kelahiran Nomor 5171-LU-07012021-0012 menjadi I Wayan Devara
                 Satya adalah sah menurut hukum.
            3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan
                penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
                Denpasaruntuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
            4. Membebankan semua biaya yang timbul dari Para Pemohon ini kepada
                Para Pemohon


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak