Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula
bernama I Wayan Devara Satya Anggara sebagaimana tertulis pada
Akte Kelahiran Nomor 5171-LU-07012021-0012 menjadi I Wayan Devara
Satya adalah sah menurut hukum.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan
penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Denpasaruntuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari Para Pemohon ini kepada
Para Pemohon
|