Petitum |
- Mengabulkan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perintah Perlindungan terhadap Pemohon I (EVA MARIA MANTZIOU) dan Pemohon II (ROGER JAMES HAMILTON) serta DAWID ALEKSANDER MANTZIOS-MISIAK dari ancaman maupun bulian dari mantan suami Pemohon I yang bernama TOMASZ MISIAK;
- Menyatakan Penetapan Permohonan Perintah Perlindungan selama 1 (satu) tahun pada Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara asing Pemohon I, Pemohon II dan anaknya yang bernama DAWID ALEKSANDER MANTZIOS-MISIAK agar mendapatkan perlindungan dari negara terhadap ancaman TOMASZ MISIAK;
- Memerintahkan kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk memberikan perlindungan kepada Para Pemohon agar Para Pemohon dapat memperoleh perlindungan secukupnya;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon, untuk dapat melaporkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lemabaga sosial atau pihak lainnya terhadap ancaman kekerasan dari TOMASZ MISIAK;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon atas hak-hak hukum lainnya serta hak-hak dalam pengambilan keputusan untuk perlindungan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan oleh permohonan ini.
|