Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ibu Kandung untuk menjalankan kekuasaan sebagai ibu orang tua untuk dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama NI AYU KADEK SYAMA BIHARI, Perempuan, lahir di Mangupura, tanggal 01 Agustus 2010 untuk melakukan perbuatan hukum Menjual/Mengalihkan dan Keperdataan lainnya di Notaris/PPAT utamanya yang berkaitan dengan proses Pembagian Harta bersama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB : 22.03.000004735.0/Canggu, Luas 2.870 m2, terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tercatat atas nama : I GAGUS SWETA, I GAGUS PUTU YOGI SWARA WEDA, NI AYU KADEK SYAMA BIHARI.-------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;-------------
Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; |