Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H I GEDE DODIARTAWAN.SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-314/N.1.10.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE DODIARTAWAN.SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-781/Eku.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

I GEDE DODI ARTAWAN

 

Kartu Identitas

:

5102100606790002

 

Tempat lahir

:

Galiukir Kelod

 

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun/6 Juni 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Galiukir Kelod,Kebon Padangan,Pupuan Kabupaten Tabanan Bali

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Kepala Bagian Kredit PT BPR Bali Artha Anugrah

 

Pendidikan

:

S-1

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 08 November 2024 sampai dengan tanggal 09 November 2024

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 07 Januari 2025

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan sejak tanggal 08 Januari 2025 sampai dengan tanggal 06 Februari  2025

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN pada tahun 2017 menjabat selaku Account Officer PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH berdasarkan Surat Direksi PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH tanggal 15 Juni 2010 kemudian sejak tahun 2018 menjabat selaku Kepala Bagian Kredit PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH Nomor : 284/Kep/BAA/IX/2018 Tanggal 24 September 2018, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IDA BAGUS TONI ASTAWA selaku Direktur Utama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BALI ARTHA ANUGRAH (PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH) berdasarkan Akte Notaris No. 21 tanggal 9 Agustus 2011 dan terakhir diperpanjang berdasarkan Akte Notaris  No. 32 tanggal 20 Desember 2022,  dan Saksi I NENGAH SUJANA selaku Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH (Direktur YMFK PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH) berdasarkan Akte Notaris No. 24 tanggal 29 Maret 2005 dan terakhir diperpanjang berdasarkan Akte Notaris  No. 32 tanggal 20 Desember 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam kurun waktu antara tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023 atau setidaknya pada waktu lain antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171 Kelurahan Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

No

Jabatan

Nama

1.

Pemegang Saham

I Bowo Saputra

Ivan Kristanto

2.

Komisaris Utama

Ida Bagus Alit Sastra, SE

3.

Komisaris

I Ketut Arsana, S.E.

4.

Direktur Utama

Ida Bagus Toni Astawa, S.E.

5.

Direktur Operasional/ Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan

I Nengah Sujana

6.

Pejabat Eksekutif Audit Intern

Ni Made Ariani

7.

Kabag Umum dan Operasional

Ni Made Armini

8.

Pejabat Eksekutif Manajemen Resiko dan APU –PPT

Anastasi Dewi Paradisa

9.

Kabag Kredit

I Gede Dodi Artawan, S.E. (2018-2023)

10.

AO dan Analis Kredit

I Gede Dodi Artawan (2010 -2018), Ngakan Putra Abyanta

11.

Admin Kredit

Ni Nyoman Kamiarti

12.

Kasir

Ni Komang Ayu Artini

13.

Staf EDP

I Nyoman Sugianto

14.

Bagian Dana

Ni Made Dian Permata Sari

Ni Komang Ayu Sugiantari

15.

Marketing Dana

I Gusti Ayu Putu Sri Aryawati

I Gusti Agung Putu Kariani

Ni Putu Kartini

Gusti Putu Ari Susanti.

16.

Staf Accounting

Ni Wayan Devi Maryani

 

Bahwa berdasarkan Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB) PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH tanggal 25 Mei 2015 yang berkaitan dengan perkreditan, Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN, saksi I Nengah Sujana dan saksi Ida Bagus Toni Astawa mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

        1. Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN selaku Account Officer PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
  1. Bertugas untuk mendapatkan calon debitur yang potensial bagi bank baik yang masuk dalam target market segmentasi.
  2. Memberikan penjelasan secara umum kepada calon nasabah tentang persyaratan kredit dan mencari informasi apa tujuan nasabah mendapatkan kredit serta informasi lainnya.
  3. Menyusun dan membuat proposal kredit terhadap calon debitur yang mempunyai potensi untuk memperoleh kredit berupa informasi perusahan sesuai dengan outline kredit memorandum.
  4. Menyusun dan membuat analisis keuangan dan analisis lainnya dari nasabah dan selanjutnya diserahkan kepada komite kredit baik secara langsung ataupun sirkulasi.
  5. Menyampaikan rekomendasi atas proposal kredit yang diajukan kepada anggota komite kredit.
  6. Bertanggung jawab untuk memonitoring kredit yang sedang berjalan dan apabila terjadi tunggakan pembayaran pokok maupun bunga.
  7. Melakukan penagihan untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah

 

Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN selaku Kepala Bagian Kredit PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:

  1. Memeriksa pencatatan permohonan kredit (calon debitur) dan memerintahkan kepada bawahannya untuk menganalisis permohonan sesuai urutan masuk permohonan dimaksud.
  2. Memeriksa serta memberikan tugas kepada bawahannya (analis kredit) untuk menganalisis dan memutuskan sesuai wewenang atau membuat usulan kepada komite kredit.
  3. Memberi perintah kepada bawahannya agar membuat Surat Persetujuan Penegasan Kredit (SPPK) yang memuat syarat-syarat yang telah disetujui oleh Komite Kredit. Sebaliknya apabila permohonan kredit ditolak agar bawahannya juga membuat Surat Penolakan atau Penangguhan yang memuat alasan penolakan.
  4. Memberikan perintah untuk membuat dan memeriksa Akad Perjanjian Kredit beserta lampiran-lampirannya kepada bawahannya sesuai isi Surat Persetujuan Kredit yang telah disetujui oleh Permohonan Kredit.
  5. Memeriksa jaminan yang diserahkan oleh pemohon kredit yang telah disetujui telah diikat sesuai prosedur.
  6. Menyerahkan berkas kredit secara lengkap kepada Administrassi Kredit dengan penjelasan bahwa mulai saat itu pemohon telah menjadi debitur serta meminta berkas kredit agar disimpan setelah ditandatangani oleh Dewan Direksi.
  7. Menindaklanjuti pengaduan, temuan dan permasalaan yang disampaikan oleh administrasi kredit mengenai kurang lengkapnya data, tunggakan kewajiban debitur.
  8. Memeriksa atas pengajuan addendum kredit mengenai Plafon kredit, jangka waktu, suku bunga, perubahan/penggantian jaminan termasuk penilaiannya dan hal-hal lainny mengenai perubahan kredit, sebelum diajukan kepada atasan.
  9. Bekerjasama dengan administrasi kredit tentang kelengkapan dari data pemohon yang diajukan sebelum melakukan pencairan dan di dalam mengatasi kredit macet/bermasalah.

 

        1. Saksi Ida Bagus Toni Astawa selaku Direktur Utama PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
  1. Bertanggungjawab atas penyusunan PKPB yang memuat semua aspek yang tercantum dalam Pedoman Standar KPB (Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada  Dewan Komisaris;
  2. Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris;
  3. Memastikan ketaatan BPR terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang perkreditan;
  4. Memastikan bahwa PKPB diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;
  5. Menetapkan anggota-anggota Komite Kredit (KK);
  6. Bertanggung jawab atas penyusunan rencana kerja perkreditan yang dituangkan daiam    rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
  7. Memastikan bahwa rencana kerja perkreditan telah terlaksana;
  8. Memastikan pelaksanaan langkah-langkah perbaikan atas berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi audit intern;
  9. Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Komisaris secara berkala dan tertulis paling kurang mengenai:
  1. Perkembangan dan kualitas portotolio perkreditan secara keseluruhan;
  2. Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, dan debitor grup dan debitur besar;
  3. Melaporkan kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah;
  4. Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB;
  5. Temuan-temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan/pelanggaran-ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern bank atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern;
  6. Pelaksanaan dari rencana perkreditan sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana kerja bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
  7. Penyimpangan/pelanggaran ketentuan dibidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau  Bank Indonesia; dan
  8. Jumlah dan jenis pendidikan dan pelatihan satuan/unit kerja perkreditan atau pegawai yang menangani perkreditan.
  1. Menetapkan rencana pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang menangani perkreditan dan memastikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai.
  2. Memastikan pelaksanaan langkah-langkah perbaikan atas berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi audit intern.

 

        1. Saksi I Nengah Sujana selaku Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
  1. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi seluruh peraturan OJK.
  2. Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan antara lain dengan memantau penerapan prosedur kepatuhan.
  3. Memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh BPR kepada OJK.
  4. Memastikan terlaksananya sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja terkait POJK.
  5. Melaporkan kepada anggota Direksi lainnya dan Dewan Komisaris secara tertulis terkait pelangaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR.

 

  • Bahwa pada tahun 2017, Debitur PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH banyak mengalami kendala dalam melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit sehingga menyebabkan penurunan kualitas kredit debitur, selanjutnya I Bowo Saputra selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) menyampaikan kepada Direksi PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH agar menjaga nilai Non Performing Loan (NPL) PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH kurang dari 3% serta meminta agar terdapat pertumbuhan aset dan penyaluran kredit di PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH, terhadap kondisi tersebut, kemudian Saksi Ida Bagus Toni Astawa menyampaikan kepada saksi I Nengah Sujana guna mengatasi kondisi yang terjadi di PT BRP BALI ARTHA ANUGRAH tersebut. Dari hasil komunikasi antara Saksi Ida Bagus Toni Astawa bersama dengan saksi I Nengah Sujana timbul niat untuk membuat fasilitas kredit fiktif yang tujuannya untuk kelengkapan dalam pembuatan laporan palsu seolah-olah penyaluran kredit dari PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH masuk dalam kategori NPL yang sehat dengan nilai kurang dari 3?ngan menggunakan data kelengkapan permohonan kredit dan nama pemohon kredit yang tidak benar (palsu) yang sumbernya diambil  dari nama debitur PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH yang menunggak atau yang pinjamannya sudah lunas.

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi Ida Bagus Toni Astawa bersama saksi I Nengah Sujana memerintahkan Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN selaku Kabag Kredit PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH yang berwenang antara lain menganalisis permohonan kredit di PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH untuk membuat fasilitas kredit fiktif sebanyak 635 dengan menggunakan 151 nama debitur dengan total plafon sebesar Rp.325.470.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan cara sebagai berikut :
  • awalnya setiap akhir bulan, Saksi Ida Bagus Toni Astawa melakukan pengecekan jumlah NPL pada Core Banking System (CBS) di BPR BALI ARTHA ANUGRAH yaitu Banking Smart System (BSS). Jika NPL BPR di atas 5%, maka akan dilakukan pencairan kredit fiktif guna membayarkan tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga debitur menunggak;
  • bahwa untuk membayarkan tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga debitur menunggak, tersebut, Saksi Ida Bagus Toni Astawa membuat catatan yang ditulis tangan pada selembar kertas yang berisikan informasi terkait tanggal, nama debitur yang akan dicairkan kreditnya, beserta jenis kredit, nominal plafon, bunga, dan jangka waktu kredit kemudian menyerahkan catatan tersebut kepada saksi Ni Nyoman Kamiarti alias Komang selaku Admin Kredit dan memerintahkan saksi NI Nyoman Kamiarti alias Komang untuk dilakukan pencairan fasilitas kredit fiktif baru tanpa disertai dengan kelengkapan dokumen kredit, diantaranya:
  1. Form permohonan kredit debitur beserta kelengkapan syarat pengajuan kredit;
  2. Agunan yang memadai;
  3. Analisis kredit dan hasil pengecekan SLIK;
  4. Persetujuan kredit yang ditandatangani Direktur Utama dan debitur; dan
  5. PK yang ditandatangani oleh debitur beserta pasangan, pemilik jaminan beserta pasangan, dan Direktur Utama.
  • bahwa nama-nama calon debitur yang diberikan Saksi Ida Bagus Toni Astawa tersebut merupakan debitur PT. BPR BALI ARTHA ANUGRAH yang tercatat pernah mendapatkan fasilitas kredit dari PT.  BPR BALI ARTHA ANUGRAH yang menunggak atau debitur PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH yang sudah lunas pinjamannya.
  • bahwa agunan yang dijaminkan untuk pemberian fasilitas kredit fiktif tersebut menggunakan agunan yang sama atas kredit debitur sebelumnya, atau Saksi Ida Bagus Toni Astawa menentukan sendiri agunannya jika terdapat perubahan agunan atas kredit tersebut atau pembuatan kredit fiktif baru sehingga 1 (satu) agunan dapat digunakan untuk pinjaman atas nama beberapa debitur;
  • bahwa pembuatan kredit fiktif pada waktu Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN menjabat Account Officer PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH, Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN membuat kredit fiktif dengan membuat memorandum usulan kredit, analisa keuangan, analisa kredit yang hanya formalitas saja karena tidak sesuai dengan faktanya (palsu) Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN tidak melakukan survey lokasi debitur, jaminan debitur, survey usaha ataupun penghasilan debitur lalu setelah berkas kredit dilengkapi, kemudian diserahkan kepada komite kredit yaitu Saksi Ida Bagus Toni Astawa selaku Direktur Utama.
  • bahwa setelah Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN menjabat Kabag Kredit pada tahun 2018,  Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN melakukan pembuatan kredit fiktif dengan mengisi analisa kredit, memorandum kredit, permohonan kredit, perjanjian kredit yang tidak sesuai fakta atau dengan cara memalsukan data dan selanjutnya menandatangani berkas kredit sebagai komite kredit.
  • bahwa Saksi Ida Bagus Toni Astawa juga memerintahkan saksi Ni Nyoman Kamiarti alias Komang untuk menyiapkan dokumen berupa:
  1. Form permohonan kredit tanpa tanda tangan debitur yang hanya saksi Ni Nyoman Kamiarti tuliskan informasi nama debitur, plafon, dan jangka waktu kredit;
  2. Kartu pembayaran angsuran debitur (kartu merah) yang diketik oleh saksi Ni Nyoman Kamiarti;
  3. Kuitansi pencairan dicetak oleh saksi Ni Nyoman Kamiarti dengan data/informasi berupa nama debitur, plafon, jangka waktu, dan biaya-biaya berupa provisi, administrasi, notaris, dan materai.
  • Bahwa setelah dokumen tersebut disiapkan, selanjutnya saksi Ni Nyoman Kamiarti menyerahkan dokumen form permohonan, kartu merah, dan kuitansi pencairan kepada saksi Ngakan Putra Abyanta Selaku Account Officer untuk menginput dropping pencairan ke Bank Banking Smart System (BSS) menggunakan user id saksi Ngakan Putra Abyanta, selanjutnya, saksi Ngakan Putra Abyanta atau saksi Ni Nyoman Kamiarti alias Komang memberikan kuitansi bukti pencairan kepada bagian Umum dan operasional serta kepada Teller, sedangkan dokumen lainnya saksi Ngakan Putra Abyanta kembalikan kepada saksi Ni Nyoman Kamiarti alias Komang;
  • Bahwa selanjutnya atas perintah Saksi Ida Bagus Toni Astawa, saksi Ni Made Armini selaku Kabag Umum dan Operasional, saksi Ni Nyoman Kamiarti dan saksi Ngakan Putra Abyanta memetakan/menentukan debitur pada BSS yang berpotensi turun kolektibilitas 3 dan debitur-debitur referensi Saksi Ida Bagus Toni Astawa untuk dibayarkan angsurannya menggunakan dana pencairan kredit fiktif agar tetap menjadi kolektibilitas 2, dengan tujuan agar nilai NPL PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH  menjadi terjaga dan kurang dari 5%.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ni Nyoman Kamiarti menyerahkan kwitansi bukti pencairan kepada saksi Ni Made Armini atau kepada Teller untuk proses pencairan kredit fiktif guna membayar pelunasan dan/atau tunggakan angsuran atas nama debitur yang telah ditentukan.
  • Bahwa selanjutnya bagian Teller seolah-olah akan melakukan penyerahan dana secara tunai kepada debitur sesuai dengan nilai yang tercantum pada kuitansi bukti pencairan kredit, namun pada kenyataannya tidak terdapat fisik uang yang diserahkan melainkan dana pencairan kredit tersebut langsung digunakan untuk membayar tunggakan angsuran debitur dan apabila ada sisa uang, akan diserahkan kepada Saksi Ida Bagus Toni Astawa. Transaksi pembayaran tunggakan angsuran yang bersumber dari pencairan kredit fiktif tersebut dapat dilakukan secara back dated, yaitu dengan mengubah tanggal dan waktu yang tertera pada komputer. Hal tersebut dilakukan untuk mengaburkan sumber dana pembayaran angsuran kredit.
  • Bahwa setelah selesai menginput pembayaran tunggakan angsuran tersebut, saksi  Ni Made Armini atau petugas teller bank mencetak bukti pembayaran angsuran, lalu menyerahkannya kepada saksi Ni Nyoman Kamiarti;
  • Bahwa Selanjutnya, berdasarkan bukti pembayaran angsuran tersebut, saksi Ni Nyoman Kamiarti dengan diketahui oleh Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN menyiapkan dokumen:
  1. Kartu merah dengan mengetikkan data pembayaran pokok, bunga, dan denda menggunakan mesin tik; dan
  2. Mencetak Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK)/Offering Letter dan Perjanjian Kredit (PK).

Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut beserta form permohonan kredit, diserahkan oleh saksi Ni Nyoman Kamiarti kepada Saksi Ida Bagus Toni Astawa untuk dimintakan tanda tangan debitur dimana ada beberapa dokumen yang telah dilengkapi dengan tanda tangan debitur oleh Saksi Ida Bagus Toni Astawa dan ada dokumen yang tanda tangan debiturnya ditandatangani oleh Saksi Ida Bagus Toni Astawa dengan cara menirukan tanda tangan debitur tersebut;

  • Bahwa setelah dokumen yang sudah ditandatangani tersebut diserahkan kembali oleh Saksi Ida Bagus Toni Astawa kepada saksi Ni Nyoman Kamiarti untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa I GEDE DODI ARTAWAN dan saksi Ngakan Putra Abyanta untuk dibuatkan analisa kredit secara fiktif dengan data/informasi sebagai berikut:
  1. Dokumen copy identitas pemilik agunan dan copy jaminan dari saksi Ni Nyoman Kamiarti atau menggunakan data yang telah diinput pada BSS;
  2. Data pada dokumen analisa kredit berasal dari data lama fasilitas kredit sebelumnya dan informasi berupa usaha, tujuan penggunaan kredit, jenis kredit, nilai agunan diperoleh dari Saksi Ida Bagus Toni Astawa tanpa disertai dokumen pendukung;
  3. Data sumber dana/penghasilan dan biaya pengeluaran debitur, diinstruksikan oleh Saksi Ida Bagus Toni Astawa agar disesuaikan sehingga dinilai layak;
  4. Tidak dilakukan survey agunan dan usaha debitur serta tidak dilakukan pengecekan SLIK; dan
  5. Pada dokumen analisa kredit dicantumkan bahwa pengikatan dilakukan secara notarill. Hal ini berdasarkan instruksi dari saksi Ni Nyoman Kamiarti bahwa akan dilakukan pengikatan SKMHT oleh Notaris.
  • Bahwa pemberian fasilitas kredit fiktif dengan cara sebagaimana tersebut diatas terus dilakukan hingga sebanyak 635 fasilitas kredit fiktif dengan menggunakan 151 nama debitur dengan total plafon sebesar Rp325.470.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian :
  1. Debitur referensi/kelolaan Saksi Ida Bagus Toni Astawa sebanyak 550 fasilitas kredit fiktif dengan menggunakan 121 nama Debitur dengan total plafon Rp296.715.000.000  (Dua ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah);
  2. Debitur referensi Saksi I Nengah Sujana sebanyak 85 fasilitas kredit fiktif dengan menggunakan 30 nama debitur dengan total plafon Rp28.755.000.000.- (dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa rincian 550 fasilitas kredit fiktif yang merupakan referensi Saksi Ida Bagus Toni Astawa yang diajukan dengan menggunakan dokumen palsu berupa data kelengkapan permohonan kredit dan nama sebanyak 121 pemohon kredit yang tidak benar (palsu) yang sumbernya diambil  dari nama debitur PT BPR BALI ARTHA ANUGRAH yang menunggak atau yang pinjamannya sudah lunas, dengan total plafon Rp.296.715.000.000 sebagai berikut :

 

 

 

No

Rekening

Nama

Tgl realisasi

Jt Tempo

  Plafon (Rp) 

1

32-10005302-6

ANAKAGUNGMADEAGUNGWINDA

24-0kt-22

24-0kt-26

              260.000.000

2

32-10005544-8

ANAKAGUNGMADEAGUNGWINDA

27-Jun-23

27-Jun-27

              350.000.000

3

30-10004310-5

ANAKAGUNGNGURAHBAGUSMAN

30-Des-19

30-Des-23

              600.000.000

4

32-10004311-8

ANAKAGUNGNGURAHBAGUSMAN

31-Des-19

31-Des-27

              900.000.000

5

30-10004355-5

ANAKAGUNGNGURAHBAGUSMAN

14-Jan-20

14-Jan-24

              600.000.000

6

32-10004594-9

ANAKAGUNGNGURAHBAGUSMAN

24-Sep-20

24-Sep-28

              700.000.000

7

30-10004957-7

ANAKAGUNGNGURAHBAGUSMAN

28-Sep-21

28-Sep-23

              700.000.000

8

32-10005406-5

ANAKAGUNGNGURAHBAGUSMAN

30-Jan-23

30-Jan-31

              500.000.000

9

30-10005541-9

ANAKAGUNGNGURAHBAGUSMAN

27-Jun-23

27-Jun-24

              500.000.000

10

32-10005148-8

ANAKAGUNGSAGUNGMASINDRAY

28-Aor-22

28-Apr-30

              300.000.000

11

32-10004733-1

CUNGHARDINASRULH

15-Feb-21

15-Feb-25

              325.000.000

12

32-10005269-9

CUNGHARDINASRULH

13-Sep-22

13-Sep-27

              350.000.000

13

32-10005391-8

CUNGHARDINASRULH

20-Jan-23

20-Jan-27

              300.000.000

14

32-10005415-5

CUNGHARDINASRULH

10-Feb-23

10-Feb-27

              375.000.000

15

32-10005519-4

CUNGHARDINASRULH

05-Jun-23

05-Jun-27

              400.000.000

16

32-10004985-1

DRGANAKAGUNGCANISAYU

21-0kt-21

21-0kt-29

              275.000.000

17

32-10005009-7

DRGANAKAGUNGCANISAYU

29-Nov-21

29-Nov-29

              400.000.000

18

32-10005074-3

DRGANAKAGUNGCANISAYU

31-Jan-22

31-Jan-27

              350.000.000

19

32-10005095-6

DRGANAKAGUNGCANISAYU

25-Feb-22

25-Feb-30

              450.000.000

20

32-10005196-2

DRGANAKAGUNGCANISAYU

30-J·     -22

30-Jun-30

              350.000.000

21

30-10004513-4

DRHYANTISTIDIATI

29-Jun-20

29-Jun-24

              800.000.000

22

32-10004942-6

DRHYANTISTIDIATI

17-Sep-21

17-Sep-29

              800.000.000

23

32-10005068-6

EVITAMALA

28-Jan-22

28-Jan-27

              375.000.000

24

32-10003772-6

GEDEASTRAWAN

31-0kt-18

31-0kt-26

              900.000.000

25

32-10004139-1

GEDEASTRAWAN

26-Agu-19

26-Agu-27

              500.000.000

26

32-10004274-1

GEDEASTRAWAN

19-Des-19

19-Des-27

              850.000.000

27

30-10004295-8

GEDEASTRAWAN

27-Des-19

27-Des-23

              700.000.000

28

30-10005089-4

GEDEASTRAWAN

24-Feb-22

24-Feb-24

              450.000.000

29

32-10005480-1

GEDEASTRAWAN

18-Apr-23

18-Apr-31

              450.000.000

30

32-10004313-4

GEDEMAHARDIKA

02-Jan-20

02-Jan-28

              600.000.000

31

30-100047 48-2

GEDEMAHARDIKA

26-Feb-21

26-Feb-24

              900.000.000

32

30-10004762-1

GEDEMAHARDIKA

17-Mar-21

17-Mar-24

              400.000.000

33

30-10004 782-6

GEDEMAHARDIKA

30-Mar-21

30-Mar-24

              500.000.000

34

32-10003418-3

IDEWAGEDEJUANDAPUTRA

27-Des-17

27-Des-25

              700.000.000

35

30-10004543-7

IDEWAMADEANGGAADIPUTRA

30-Jul-20

30-Jul-23

              500.000.000

36

32-10004545-8

IDEWAMADEANGGAADIPUTRA

03-Agu-20

03-Aru-25

              300.000.000

37

32-10004352-7

IGEDEARDIKA

16-Jan-20

16-Jan-28

              400.000.000

38

30-10004461-9

IGEDEARDIKA

30-Apr-20

30-Apr-24

              400.000.000

39

30-10004563-3

IGEDEARDIKA

26-Agu-20

26-Agu-23

              500.000.000

40

30-10004894-7

IGEDEARDIKA

30-Jul-21

30-Jul-23

              400.000.000

41

32-10005107-9

IGEDEARDIKA

18-Mar-22

18-Mar-30

              600.000.000

42

32-10005535-8

IGEDEARDIKA

23-Jun-23

23-Jun-31

              400.000.000

43

32-10003765-2

IGEDEPASEKSUARTANA

26-0kt-18

26-0kt-26

              950.000.000

44

32-10004396-9

IGEDEPASEKSUARTANA

24-Feb-20

24-Feb-28

              900.000.000

45

32-10004568-7

IGEDEPASEKSUARTANA

26-Agu-20

26-Agu-28

              500.000.000

46

30-10004639-4

IGEDEPASEKSUARTANA

21-0kt-20

21-0kt-23

              950.000.000

47

30-10004860-3

IGEDEPASEKSUARTANA

24-Jun-21

24-Jun-24

              500.000.000

48

32-10003714-5

IGEDESUJANARUNIAWAN

28-Sep-18

28-Sep-26

              600.000.000

49

32-10003988-6

IGEDESUJANARUNIAWAN

26-Apr-19

26-Apr-27

           1.000.000.000

50

32-10004143-2

IGEDESUJANARUNIAWAN

29-Agu-19

29-Agu-27

              500.000.000

51

30-10004476-6

IGEDESUJANARUNIAWAN

28-Mei-20

28-Mei-24

              800.000.000

52

30-10005049-3

IGEDESUJANARUNIAWAN

12-Jan-22

12-Jan-24

              300.000.000

53

30-10005370-9

IGEDESUJANARUNIAWAN

16-Des-22

16-Des-23

              500.000.000

54

32-10005057 -1

IGUSTIAYUARIKUSUMAWATI

26-Jan-22

26-Jan-30

              400.000.000

55

32-10005459-7

IGUSTIAYUARIKUSUMAWATI

30-Mar-23

30-Mar-31

              400.000.000

56

30-10005311-1

IGUSTIKETUTWIJAYANTI

28-0kt-22

28-0kt-23

              500.000.000

57

32-10005310-8

IGUSTIKETUTWIJAYANTI

28-0kt-22

28-0kt-30

              400.000.000

58

32-10003395-4

IKADEKJAKASEMARA

06-Des-17

06-Des-25

              500.000.000

59

32-10004366-6

IKADEKJAKASEMARA

30-Jan-20

30-Jan-28

              500.000.000

60

30-10004703-2

IKADEKJAKASEMARA

21-Des-20

21-Des-23

              800.000.000

61

30-10004893-9

IKADEKJAKASEMARA

29-Jul-21

29-Jul-23

              500.000.000

62

32-10005079-2

IKADEKJAKASEMARA

1 l-Feb-22

11-Feb-30

              350.000.000

63

30-10005433-9

IKADEKJAKASEMARA

27-Feb-23

27-Feb-24

              400.000.000

64

32-10004558-9

IKADEKSUANDANA

24-Agu-20

24-Agu-28

              600.000.000

65

30-10004958-5

IKADEKSUANDANA

29-Sep-21

29-Sep-23

              500.000.000

66

32-10004099-9

IKADEKSUWECA

22-Jul-19

22-Jul-27

              600.000.000

67

30-10004349-8

IKADEKSUWECA

22-Jan-20

22-Jan-24

              800.000.000

68

30-10004378-4

IKADEKSUWECA

13-Feb-20

13-Feb-24

              700.000.000

69

30-10004959-3

IKADEKSUWECA

30-Sep-21

30-Sep-23

              900.000.000

70

30-10005037-9

IKADEKSUWECA

31-Des-21

31-Des-23

              400.000.000

71

32-10005484-2

IKADEKSUWECA

27-Apr-23

27-Apr-31

              450.000.000

72

30-10004481-5

IKADEKYUDIMAHAPUTRA

26-Mei-20

26-Mei-24

              600.000.000

73

30-10004524-9

IKADEKYUDIMAHAPUTRA

17-Jul-20

17-Jul-23

              500.000.000

74

32-10004677-5

IKADEKYUDIMAHAPUTRA

24-Nov-20

24-Nov-28

              500.000.000

75

30-10004809-6

IKADEKYUDIMAHAPUTRA

30-Apr-21

30-Apr-24

              600.000.000

76

32-10004810-9

IKADEKYUDIMAHAPUTRA

30-Apr-21

30-Apr-29

              600.000.000

77

30-10005381-5

IKADEKYUDIMAHAPUTRA

02-Jan-23

02-Jan-24

              400.000.000

78

32-10004974-5

IKETUTBAKTAYASA

14-0kt-21

14-0kt-25

              250.000.000

79

32-10005175-8

IKETUTBAKTAYASA

10-Jun-22

10-Jun-26

              350.000.000

80

32-10005271-5

IKETUTBAKTAYASA

16-Sep-22

16-Sep-26

              175.000.000

81

32-10005364-8

IKETUTBAKTAYASA

14-Des-22

14-Des-25

              180.000.000

82

32-10005366-4

IKETUTBAKTAYASA

15-Des-22

15-Des-26

              180.000.000

83

32-10003830-7

IKETUTBRATHA

21-Des-18

21-Des-26

              700.000.000

84

32-10004833-8

IKETUTBRATHA

25-Mei-21

25-Mei-29

              500.000.000

85

30-10004837-4

IKETUTBRATHA

31-Mei-21

31-Mei-24

              500.000.000

86

30-10004538-8

IKETUTDODIPRANTIKA

29-Jul-20

29-Jul-23

              750.000.000

87

30-10004640-2

IKETUTDODIPRANTIKA

19-0kt-20

19-0kt-23

              600.000.000

88

32-10004834-6

IKETUTDODIPRANTIKA

28-Mei-21

28-Mei-29

              500.000.000

89

32-10005219-1

IKETUTDODIPRANTIKA

27-Jul-22

27-Jul-27

              450.000.000

90

32-10005261-7

IKETUTDODIPRANTIKA

31-Agu-22

31-Agu-30

              650.000.000

91

32-10005423-7

IKETUTDODIPRANTIKA

21-Feb-23

21-Feb-31

              425.000.000

92

32-10003106-6

IKETUTGITRANADNYANA

23-Fco-17

23-Feb-25

              900.000.000

93

32-10004215-2

IKETUTGITRANADNYANA

28-0kt-19

28-0kt-27

              600.000.000

94

30-10004739-2

IKETUTGITRANADNYANA

19-Feb-21

19-Feb-24

              500.000.000

95

32-10004964-7

IKETUTGITRANADNYANA

30-Sep-21

30-Sep-29

              750.000.000

96

32-10005029-3

IKETUTGITRANADNYANA

24-Des-21

24-Des-29

              400.000.000

97

30-10005454-3

IKETUTGITRANADNYANA

27-Mar-23

27-Mar-24

              400.000.000

98

32-10004439-4

IKETUTNADA

31-Mar-20

31-Mar-28

              600.000.000

99

32-10004569-5

IKETUTNADA

27-Agu-20

27-Airu-28

              600.000.000

100

30-10004585-4

IKETUTNADA

09-Sep-20

09-Sep-23

              500.000.000

101

30-10004763-8

IKETUTNADA

18-Mar-21

18-Mar-24

              600.000.000

102

32-10004963-9

IKETUTNADA

30-Sep-21

30-Sep-29

              500.000.000

103

32-10003807-8

IKETUTRAMI

29-Nov-18

29-Nov-26

              900.000.000

104

32-10004100-7

IKETUTRAMI

29-Jul-19

29-Jul-27

              500.000.000

105

32-10003638-4

IKETUTSANTIKA

23-Jul-18

23-Jul-26

              700.000.000

106

30-10004361-2

IKETUTSANTIKA

27-Jan-20

27-Jan-24

              800.000.000

107

32-10004397-7

IKETUTSANTIKA

25-Feb-20

25-Feb-28

              750.000.000

108

30-10004731-9

IKETUTSANTIKA

08-Feb-21

08-Feb-24

              450.000.000

109

32-10005038-3

IKETUTSANTIKA

03-Jan-22

Pihak Dipublikasikan Ya