Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
738/Pid.Sus/2024/PN Dps YUNI ASTUTI, SH SITI MARIYAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 738/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2784/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI ASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI MARIYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                             

        Demi Keadilan Dan Kebenaran

         Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                                                                                     P.29.                                                                                                   

.

 

 

     SURAT DAKWAAN

     No.Reg.Perk : PDM- 330/BDG/ENZ/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Nama lengkap

:

SITI MARIYAM

Tempat lahir

:

Klaten

Umur / Tgl. lahir

:

35 tahun/ 11 Maret 1989

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat/tempat tinggal

 

Pendidkan

:

 

:

Lingkungan Pande Benoa Kel/Ds. Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kab.Badung.

SMP

A g a m a

Pekerjaan

:

;

Islam

Buruh Harian Lepas

  1. P E N A H A N A N

Penyidik Polri dengan jenis Penahanan Rutan

:

Sejak tgl 10-06-2023 s/d  tgl 29-06-2024

Perpanjangan Penahanan

Oleh JPU dengan jenis penahanan Rutan

:

Sejak tgl  30-06-2024 s /d tgl 08-08-2024

Perpanjangan penahan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis Penahanan Rutan Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan

:

 

 

 

:

 

 

Sejak tgl  09-08-2024 s/d tgl 07-09-2024

 

 

 

Sejak tgl 12-08-2024 s/d tgl 31-08-2024

 

C.      D A K W A A N

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa  SITI MARIYAM pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Nomor 500A Jln. By Pass Ngurah Rai Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golingan I bukan tanaman jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 2 (dua) Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 0,52 gram brutto atau 0,18 gram netto ( sebelum disisihkan pemeriksaan Laboratoris ), 1 ( satu ) plastic klip berisi tablet warna hijau muda dengan berat 0,35 gram netto mengandung sediaan 2C-B dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( habis dipergunaka dalam pemeriksaan Laboratoris), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya  informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa memiliki narkotika dan sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu dan jenis ekstasi, selanjutnya mendapatkan informasi tersebut Tems Sat Narkoba Polres Badung yaitu saksi I MADE AGUS SUBINTARA, S.E Bersama-sama dengan saksi MADE PERMADI dan I GEDE BAYU SARMAWA, melakukan  penangkapan terhadap terdakwa SITI MARIYAM dirumahnya Jln. By Pass Ngurah Rai Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan langsung dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh saksi Umum YULIATIN ditemukan 2 (dua) Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 0,52 gram brutto atau 0,18 gram netto ( sebelum disisihkan pemeriksaan Laboratoris ), 1 ( satu ) plastic klip berisi tablet warna hijau muda jenis  Metamfetamina  dengan berat 0,35 gram netto yang terdakwa peroleh dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi sesorang yang bernama mas Boy dengan menggunakan pesan WhastApp dengan mengatakan “Mas Boy (dpo) seperti biasa ya terdekat”, kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian terdakwa mentransfer kepada MAS BOY melalui M-banking sejumlah Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwamentransfer uang pembelian Narkotika tersebut terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada MAS BOY, saat itulah  terdakwa diberikan alamat oleh MAS BOY (dpo) melalui percakapan WhatsApp berupa foto yang berisi ketikan lokasi/alamat pengambilan shabu yang terdakwa pesan dan maps/peta, dengan alamat “Di sekitar wilayah Jimbaran”.
  • Bahwa Setelah mendapatkan alamat tersebut, terdakwa langsung menuju lokasi/alamat sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh MAS BOY(dpo) setelah sampai dilokasi terdakwa langsung mengambil lakban warna biru yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi di bawah pohon yang ada di pinggir jalan di daerah Jimbaran denganmenggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Jalan Bypass Ngurah Rai, setelahsampai di rumah terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa langsung membuka Lakban warna biru didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa ambil sedikit narkotika jenis shabu dan terdakwa konsumsi di dalam kamar, setelah itu sisa dari 1 (satu) paket tersebut terdakwa pisah menjadi 2 (dua) paket yang 1 (satu) paket terdakwa simpan di dalam dompet warna coklat dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi sedangkan yang 1 (satu) paket masih terdakwa genggam dengan tangan kanan, selanjutnya pada waktu terdakwa keluar kamar menuju ke dapur untuk mengambil air terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Badung dan langsung dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket shabu yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa yang rencananya akan terdakwa konsumsi, Setelah itu kembali melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya sisa terdakwa konsumsi di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang terdakwa simpan di sebuah laci diatas TV di dalam kamar tidur, 1 (satu) butir ekstasi, 1 (satu) buah potongan pipet, dan 1 (satu) buah korek api selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut .
  • Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar, No. LAB : 814/NNF/2024 Tanggal 05 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 5530/2024/NF dan 5531/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

  • 5533/2024/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotikia dan/atau Psikotropika.

       

        --------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                       

                                                                           ATAU :

 

KEDUA :

 

------- Bahwa SITI MARIYAM pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Nomor 500A Jln. By Pass Ngurah Rai Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 2 (dua) Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 0,52 gram brutto atau 0,18 gram netto ( sebelum disisihkan pemeriksaan Laboratoris ), 1 ( satu ) plastic klip berisi tablet warna hijau muda dengan berat 0,35 gram netto mengandung sediaan 2C-B dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( habis dipergunaka dalam pemeriksaan Laboratoris),  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mulai mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan ekstasi sekitar tahun 2004 dikasih oleh temannya di Jakarta, kemudian terdakwa sempat berhenti mengkonsumsi, kemudian timbul niatnya lagu untuk mengkonsumsi pada tahun 2023 dan terakhir tersangka menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sebelum tersangka ditangkap oleh petugas darikepolisian.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dengan terlebih dahulu terdakwa menghubungi sesorang yang bernama mas Boy dengan menggunakan pesan WhastApp dengan mengatakan “Mas Noy (dpo) seperti biasa ya terdekat”, kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian terdakwa mentransfer kepada MAS BOY melalui M-banking sejumlah Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwamentransfer uang pembelian Narkotika tersebut terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada MAS BOY, saat itulah  terdakwa diberikan alamat oleh MAS BOY (dpo) melalui percakapan WhatsApp berupa foto yang berisi ketikan lokasi/alamat pengambilan shabu yang terdakwa pesan dan maps/peta, dengan alamat “Di sekitar wilayah Jimbaran”.
  • Bahwa Setelah mendapatkan alamat tersebut, terdakwa langsung menuju lokasi/alamat sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh MAS BOY(dpo) setelah sampai dilokasi terdakwa langsung mengambil lakban warna biru yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi di bawah pohon yang ada di pinggir jalan di daerah Jimbaran denganmenggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Jalan Bypass Ngurah Rai, setelahsampai di rumah terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa langsung membuka Lakban warna biru didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa ambil sedikit narkotika jenis shabu dan terdakwa konsumsi di dalam kamar, setelah itu sisa dari 1 (satu) paket tersebut terdakwa pisah menjadi 2 (dua) paket yang 1 (satu) paket terdakwa simpan di dalam dompet warna coklat dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi sedangkan yang 1 (satu) paket masih terdakwa genggam dengan tangan kanan.
  • Bahwa pada waktu terdakwa keluar kamar menuju ke dapur untuk mengambil air terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Badung yaitu saksi I MADE AGUS SUBINTARA, S.E Bersama-sama dengan saksi MADE PERMADI dan I GEDE BAYU SARMAWA, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa memiliki dan sebagai penyalah guna Narkotika dan langsung dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh saksi Umum YULIATIN ditemukan 1 (satu) paket shabu yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa yang rencananya akan terdakwa konsumsi, Setelah itu kembali melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya sisa terdakwa konsumsi di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang terdakwa simpan di sebuah laci diatas TV di dalam kamar tidur, 1 (satu) butir ekstasi, 1 (satu) buah potongan pipet, dan 1 (satu) buah korek api dan pada saat Petugas Kepolisan menanyakan ijin kepemilikan dari Pejabat yang berwenang terdakwa tidak mempunyai ijin kepemilikannya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut akan terdakwa pergunakan/kpnsumsi sendiri.
  • Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar, No. LAB : 814/NNF/2024 Tanggal 05 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5530/2024/NF dan 5531/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • 5532/2024/NF berupa tablet warna  seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan 2C-B dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • 5533/2024/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotikia dan/atau Psikotropika

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung,  13  Agustus 2024

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUNI ASTUTI, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19740404200003 2003

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya