| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jalan Raya Terminal Mengwi No. 5, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali
Telp : (0361) 8311491 Email : [email protected]
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-243/BDG/EOH/06/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : KADEK ADI MANDALA
Nomor Identitas : 5108090805940004
Tempat Lahir : Tejakula
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 08 Mei 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Br. Dinas Kawanan, Kel/Desa Tejakula, Kecamata Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
Agama : Hindu
Pekerjaan : Security Pepito Tuban
Pendidikan : -
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 28 April 2026
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d 17 Mei 2026
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d 26 Juni 2026
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026
C. DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa KADEK ADI MANDALA pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di depan Villa Julian yang beralamat di Jl. Raya Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi LEUCHYK KATSIARYNA melintasi Jalan Raya Pererenan Kab. Badung menuju ke Villa Julian yang beralamat di Jl. Raya Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor dan meletakkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro miliknya pada dashboard sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian Terdakwa yang pada saat itu melintas di jalan yang sama dengan Saksi LEUCHYK KATSIARYNA, melihat 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro milik Saksi LEUCHYK KATSIARYNA tersebut diletakkan oleh Saksi LEUCHYK KATSIARYNA pada dashboard sepeda motor sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa mengikuti Saksi LEUCHYK KATSIARYNA hingga tiba di depan Villa Julian;
- Bahwa sesampainya di depan Villa Julian, Saksi LEUCHYK KATSIARYNA langsung menurunkan standar sepeda motor yang dikendarainya namun tiba-tiba Terdakwa datang dari arah belakang kanan dan mendekati Saksi LEUCHYK KATSIARYNA kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro milik Saksi LEUCHYK KATSIARYNA yang terletak di dashboard sepeda motor menggunakan tangan Tedakwa, lalu Terdakwa langsung melarikan diri;
- Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro diambil oleh Terdakwa di depan Villa Julian yang beralamat di Jl. Raya Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya yakni Saksi LEUCHYK KATSIARYNA;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro milik Saksi LEUCHYK KATSIARYNA tersebut untuk Terdakwa gunakan sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi LEUCHYK KATSIARYNA mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------
|
Badung, 15 Juni 2026
Penuntut Umum
FEBRINA IRLANDA, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19970215 202012 2 019
|
|