Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
677/Pid.B/2026/PN Dps FEBRINA IRLANDA, SH KADEK ADI MANDALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 677/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2631/N.1.18/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINA IRLANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK ADI MANDALA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Raya Terminal Mengwi No. 5, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali

Telp : (0361) 8311491 Email : [email protected]

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-243/BDG/EOH/06/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                      :    KADEK ADI MANDALA

       Nomor Identitas                                     :    5108090805940004

       Tempat Lahir                                         :    Tejakula

       Umur/Tanggal Lahir                               :    32 Tahun / 08 Mei 1994

       Jenis Kelamin                                        :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan             :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                     :    Br. Dinas Kawanan, Kel/Desa Tejakula, Kecamata Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali

       Agama                                                   :    Hindu

       Pekerjaan                                              :    Security Pepito Tuban

Pendidikan                                            :    -

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan                                 :   Tanggal 28 April 2026
  2. Penahanan
  • Penyidik                                    :  Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d 17 Mei 2026
  • Perpanjangan PU                      :   Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d 26 Juni 2026
  • Penuntut Umum                         :   Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026

 

C.   DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa KADEK ADI MANDALA pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di depan Villa Julian yang beralamat di Jl. Raya Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi LEUCHYK KATSIARYNA melintasi Jalan Raya Pererenan Kab. Badung menuju ke Villa Julian yang beralamat di Jl. Raya Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor dan meletakkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro miliknya pada dashboard sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian Terdakwa yang pada saat itu melintas di jalan yang sama dengan Saksi LEUCHYK KATSIARYNA, melihat 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro milik Saksi LEUCHYK KATSIARYNA tersebut diletakkan oleh Saksi LEUCHYK KATSIARYNA pada dashboard sepeda motor sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa mengikuti Saksi LEUCHYK KATSIARYNA hingga tiba di depan Villa Julian;
  • Bahwa sesampainya di depan Villa Julian, Saksi LEUCHYK KATSIARYNA langsung menurunkan standar sepeda motor yang dikendarainya namun tiba-tiba Terdakwa datang dari arah belakang kanan dan mendekati Saksi LEUCHYK KATSIARYNA kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro milik Saksi LEUCHYK KATSIARYNA yang terletak di dashboard sepeda motor menggunakan tangan Tedakwa, lalu Terdakwa langsung melarikan diri;

 

 

 

 

  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro diambil oleh Terdakwa di depan Villa Julian yang beralamat di Jl. Raya Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya yakni Saksi LEUCHYK KATSIARYNA;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro milik Saksi LEUCHYK KATSIARYNA tersebut untuk Terdakwa gunakan sehari-hari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi LEUCHYK KATSIARYNA mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 15 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

FEBRINA IRLANDA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19970215 202012 2 019

Pihak Dipublikasikan Ya