Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
495/Pdt.P/2026/PN Dps YAYASAN AMAL MAKMUR DENPASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 495/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAYASAN AMAL MAKMUR DENPASAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suroso, S.H.YAYASAN AMAL MAKMUR DENPASAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Yayasan Al Muttaqin berdiri berdasarkan Akta Nomor: 53, Tanggal 17 November 1986 yang dibuat di hadapan Amir Sjarifuddin, Notaris di Denpasar, sekarang berubah menjadi Yayasan Amal Makmur Denpasar berdasarkan Penetapan Nomor 385/Pdt.P/2024/PN Dps ditetapkan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 adalah benar dan masih eksis/aktif sampai saat ini;
  3. Menetapkan memberi izin kepada Notaris untuk dapat melakukan permohonan secara manual kepada YTH. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk membatalkan:
  1.  Surat Nomor: AHU-AH.01.06-0047229 tanggal 08 Agustus 2024, perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar YAYASAN AMAL MAKMUR DENPASAR dan
  2. Surat Nomor: AHU-0000866.AH.01.05.TAHUN 2026 tanggal 09 Maret 2026, tentang Persetujuan Perubahan YAYASAN AMAL MAKMUR DENPASAR;
  1. Menetapkan memberi izin Notaris untuk dapat melakukan permohonan secara manual kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Badan Usaha Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk membuka (access) sistem online pada KOLOM PENGESAHAN Yayasan Al Muttaqin menjadi Yayasan Amal Makmur Denpasar;
  2. Menetapkan agar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia  untuk dapat membuka sistem AHU online pada kolom PENGESAHAN;
  3. Menetapkan memberi izin Notaris Untuk dapat melanjutkan proses PENGESAHAN Yayasan Al Muttaqin menjadi Yayasan Amal Makmur Denpasar pada Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili penetapan aquo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak