Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
772/Pid.Sus/2026/PN Dps GUSTI AYU RAI ARTINI,SH RASITANIA BALINDA GOSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 772/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4863/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI AYU RAI ARTINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASITANIA BALINDA GOSARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG PERKARA : PDM - 393/ Denpa.Narko/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

     Nama Terdakwa                       : RASITANIA BALINDA GOSARI.

     Tempat lahir                              : Surakarta.

            Umur/Tanggal Lahir                : 33 tahun/ 17 Oktober 1992

 

     Jenis kelamin                            : Laki-laki.

     Kebangsaan                              : Indonesia.

   Tempat tinggal  tetap                : Kampung Gulon, RT 001, RW 019, Desa Jebres,   

                                                 Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi

                                                 Jawa Tengah

   Tempat tinggal sementara        : Kamar Kos No 1, Jalan Trenggana, Banjar  

                                                 Pelagan, Kelurahan Penatih, Kecamatan

                                                 Denpasar Timur, Kota Denpasar Provinsi Bali.         

   A g a m a                                  : Islam.

     Pekerjaan                                 : mengurus rumah tangga

           Pendidikan                                : SMA.

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

 

2.

Penangkapan

 

Penahanan

Penyidik

 

Perpanjangan PU

 

Penuntut Umum

 

Perpanjangan PN

 

:

 

 

:

 

:

 

:

 

:

Sejak  tanggal 23 April 2026 s/d 26 April 2026.

 

Rutan sejak tanggal 24 April 2026 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026.

Rutan sejak tanggal 14 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.

Rutan sejak tanggal 8 Juni 2026 s/d 27 Juni 2026.

Rutan sejak tanggal 28 Juni 2026 s/d 27 Juli 2026.

 

C.  Dakwaan :

 

Pertama :

 

------------Bahwa terdakwa RASITANIA BALINDA GOSARI pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, pukul 01.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak – tidaknya tahun 2026 bertempat di dalam kamar kos nomor 1, Jalan Trenggana, Banjar Pelagan, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu seberat 77,28 gram Brutto atau 71,00 gram netto  (kode A1 s/d A7  dan  kode B1 s/d B16). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, PAKYAN (DPO) mendatangi kost tempat tinggal terdakwa dengan menitipkan  satu buah kresek warna hitam yang didalamnya berisi dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 50 gram, pada saat itu terdakwa memberikan izin kepada PAKYAN (DPO) untuk menitipkan sabu tersebut untuk sementara waktu lalu secara buru – buru  PAKYAN (DPO) keluar meninggalkan kost tempat tinggal terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita, PAK YAN (DPO) kembali datang mengunjungi kamar kost tempat tinggal terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah timbangan warna putih kombinasi orange merek ACIS, 1 (satu) buah kotak plastik bening di dalamnya berisi potongan pipet bening, 3 (tiga) buah Lakban kertas, 1 (satu) buah doble tip warna putih dan 5 (lima) bendel plastik klip bening sambil menawari terdakwa pekerjaan untuk memecah dua paket narkotika sabu dengan berat masing-masing 50 gram tersebut dengan dijanjikan upah/imbalan sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) jika telah berhasil memecah seluruh paket Narkotika jenis sabu tersebut dan  terdakwa saat itu  menyanggupi tawaran PAKYAN (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, PAKYAN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk memecah satu paket sabu seberat 50 gram tersebut menjadi paket sabu 5 gram sebanyak 10 paket dan paket 5 gram sebanyak 3 paket untuk di pecah menjadi paket 0,2 sabu sebanyak 55 paket dan paket 0,4 sabu sebanyak 10 paket , setelah paket tersebut siap, terdakwa memberikan paket tersebut secara langsung kepada PAKYAN (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, PAKYAN (DPO) datang kembali berkunjung ke kost tempat tinggal terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket 5 gram sebanyak 3 buah paket untuk di pecah menjadi paket 0,2 gram sabu sebanyak 55 paket dan paket 0,4 gram sabu sebanyak 10 paket dan  paket 5 gram sebanyak satu paket untuk di pecah menjadi paket 4G sabu dan paket 1 G sabu. Pada pukul 23.30 Wita, PAKYAN (DPO) hanya mengambil paket 0,2 sabu sebanyak 38 paket dan paket 0,4 sabu sebanyak 10 paket untuk di bawa pergi meninggalkan kamar kost tempat tinggal terdakwa. Setelah PAKYAN (DPO) pergi, Terdakwa merapikan seluruh paket sabu tersebut dan di simpan di dalam tas warna Hijau Merk DEVILA;

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas kepolisian Polda Bali yaitu  saksi I Made Sumertana,SH bersama team yang sebelumnya mendapatkan imformasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika di Daerah Denpasar Timur, Langsung melakukan  penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu mengaku bernama RASITANIA BALINDA GOSARI, Selanjutnya di hadapan 2 (dua) orang saksi umum  yang bernama I MADE NADA dan MURDIMAN dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal terdakwa RASITANIA BALINDA GOSARI ternyata diatas lemari pakaian ditemukan barang berupa:  1 (satu) buah tas warna Hijau Merk DEVILA  terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna bening di dalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat   71,07 gram brutto atau 67,67 gram netto (kode A1 s/d A7) dan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat  6,21 gram brutto atau 3,33 gram netto (Kode B1 s/d B16) serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil introgasi salah satu Petugas saat itu terdakwa mengaku memperoleh barang Narkotika tersebut dari seseorang yang bernama PAKYAN (DPO) dengan cara di berikan secara langsung oleh PAKYAN (DPO) di tempat kos terdakwa dengan tujuan untuk di pecah  sesuai perintah PAKYAN (DPO) dengan dijanjikan akan diberikan upah/imbalan  sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) jika telah berhasil memecah seluruh paket Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga atas pengakuan dari terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa RASITANIA BALINDA GOSARI beserta semua barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dikantor Polda Bali  dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 23 paket  narkotika jenis sabu secara keseluruhan dengan berat 77,28 gram Brutto atau 71,00 gram netto  (kode A1 s/d A7  dan  kode B1 s/d B16) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan  dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2026;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab: 657/NNF/2026, tanggal 23 bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, yang di periksa oleh Imam Mahmudi,A.Md,SH,Msi,dkk yang di ketahui oleh I Made Swetra,S.Si,Msi. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • (5596/2026/NF s/d 5618/2026/NF) berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah BENAR mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika  Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • (5619/2026/NF) berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan reagensia diagnostik,serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (sesuai Pasal 8 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 35 Narkotika)  ;

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI. NO. 35  Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

   

 

                                                                  ATAU

 

KEDUA :

 

------------Bahwa terdakwa RASITANIA BALINDA GOSARI pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, pukul 01.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak – tidaknya tahun 2026 bertempat di dalam kamar kos nomor 1, Jalan Trenggana, Banjar Pelagan, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa:  sabu seberat 77,28 gram Brutto atau 71,00 gram netto  (kode A1 s/d A7  dan  kode B1 s/d B16). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, PAKYAN (DPO) mendatangi kost tempat tinggal terdakwa dengan menitipkan  satu buah kresek warna hitam yang didalamnya berisi dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 50 gram, pada saat itu terdakwa memberikan izin kepada PAKYAN (DPO) untuk menitipkan sabu tersebut untuk sementara waktu lalu secara buru – buru  PAKYAN (DPO) keluar meninggalkan kost tempat tinggal terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita, PAK YAN (DPO) kembali datang mengunjungi kamar kost tempat tinggal terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah timbangan warna putih kombinasi orange merek ACIS, 1 (satu) buah kotak plastik bening di dalamnya berisi potongan pipet bening, 3 (tiga) buah Lakban kertas, 1 (satu) buah doble tip warna putih dan 5 (lima) bendel plastik klip bening sambil menawari terdakwa pekerjaan untuk memecah dua paket narkotika sabu dengan berat masing-masing 50 gram tersebut dengan dijanjikan upah/imbalan sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) jika telah berhasil memecah seluruh paket Narkotika jenis sabu tersebut dan  terdakwa saat itu  menyanggupi tawaran PAKYAN (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, PAKYAN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk memecah satu paket sabu seberat 50 gram tersebut menjadi paket sabu 5 gram sebanyak 10 paket dan paket 5 gram sebanyak 3 paket untuk di pecah menjadi paket 0,2 sabu sebanyak 55 paket dan paket 0,4 sabu sebanyak 10 paket , setelah paket tersebut siap, terdakwa memberikan paket tersebut secara langsung kepada PAKYAN (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, PAKYAN (DPO) datang kembali berkunjung ke kost tempat tinggal terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket 5 gram sebanyak 3 buah paket untuk di pecah menjadi paket 0,2 gram sabu sebanyak 55 paket dan paket 0,4 gram sabu sebanyak 10 paket dan  paket 5 gram sebanyak satu paket untuk di pecah menjadi paket 4G sabu dan paket 1 G sabu. Pada pukul 23.30 Wita, PAKYAN (DPO) hanya mengambil paket 0,2 sabu sebanyak 38 paket dan paket 0,4 sabu sebanyak 10 paket untuk di bawa pergi meninggalkan kamar kost tempat tinggal terdakwa. Setelah PAKYAN (DPO) pergi, Terdakwa merapikan seluruh paket sabu tersebut dan di simpan di dalam tas warna Hijau Merk DEVILA;

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas kepolisian Polda Bali yaitu  saksi I Made Sumertana,SH bersama team yang sebelumnya mendapatkan imformasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika di Daerah Denpasar Timur, Langsung melakukan  penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu mengaku bernama RASITANIA BALINDA GOSARI, Selanjutnya di hadapan 2 (dua) orang saksi umum  yang bernama I MADE NADA dan MURDIMAN dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal terdakwa RASITANIA BALINDA GOSARI ternyata diatas lemari pakaian ditemukan barang berupa:  1 (satu) buah tas warna Hijau Merk DEVILA  terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna bening di dalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat   71,07 gram brutto atau 67,67 gram netto (kode A1 s/d A7) dan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat  6,21 gram brutto atau 3,33 gram netto (Kode B1 s/d B16) serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil introgasi salah satu Petugas saat itu terdakwa mengaku memperoleh barang Narkotika tersebut dari seseorang yang bernama PAKYAN (DPO) dengan cara di berikan secara langsung oleh PAKYAN (DPO) di tempat kos terdakwa dengan tujuan untuk di pecah  sesuai perintah PAKYAN (DPO) dengan dijanjikan akan diberikan upah/imbalan  sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) jika telah berhasil memecah seluruh paket Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga atas pengakuan dari terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa RASITANIA BALINDA GOSARI beserta semua barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dikantor Polda Bali  dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 23 paket  narkotika jenis sabu secara keseluruhan dengan berat 77,28 gram Brutto atau 71,00 gram netto  (kode A1 s/d A7  dan  kode B1 s/d B16) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan  dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2026;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab: 657/NNF/2026, tanggal 23 bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, yang di periksa oleh Imam Mahmudi,A.Md,SH,Msi,dkk yang di ketahui oleh I Made Swetra,S.Si,Msi. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • (5596/2026/NF s/d 5618/2026/NF) berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah BENAR mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika  Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • (5619/2026/NF) berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tNarkotika  jenis sabu dimaksud  ;

 

-----------Perbuatan Mereka Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI  No.1 Tahun 2023 KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya