- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari HIE KHIE SIN dan TIO SIANG KUE adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Menerima Upaya Pelawan untuk seluruhnya.
- Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Nomor Perkara Nomor : 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 33/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 31Mei 2024.
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 31 mei 2024.
- Memerintakan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.
--------------------------------------------------Atau---------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |