Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
656/Pdt.Bth/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I KOMANG WIDIARTA, ST |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Made Ardana,SH.,CIL.,CPL., CPCLE | I KOMANG WIDIARTA, ST |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BPR BALI DANANIAGA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Ketut Sedana Yasa, SH., CRBD | PT. BPR BALI DANANIAGA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya ;------------
- Menolak Permohonan Eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo. Nomor 7/Pdt.Eks.Riil/2024 tertanggal 06 Mei 2024 yang diajukan oleh TERLAWAN ;-------
- Menyatakan SAH secara Hukum PELAWAN adalah nasabah yang beriktikad baik dan harus dilindungi ;------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dimohonkan TERLAWAN kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sesuai Surat Nomor : 023/BD-Dps/Dir/II/2023 tertanggal 24 Februari 2023 Prihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 dan penetapan lelang yang dimenangkan oleh I MADE ARTA selaku Direktur dari PT. BPR BALI DANANIAGA (TERLAWAN) terhadap jaminan berupa 3 ( tiga ) bidang tanah dengan rincian :
- dst....
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |