Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
740/Pid.Sus/2024/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH I Made Surya Adi Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 740/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2923/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Made Surya Adi Utama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 418 /DENPA.NARKO/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

 I MADE SURYA ADI UTAMA

 

Tempat lahir

:

Nusu

 

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 05 Agustus 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Jl. Tukad Buaji, Gg. Teratai Kuning No.1 (kamar kos no.6) Br. Tengah Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan.

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

01 Juni 2024 s/d 04 Juni 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

:

04 Juni 2024 s/d  07 Juni 2024

2.

Penahanan

:

 
 
  • Penyidik

:

Rutan Polresta Dps tgl. 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Dps tgl. 27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024

 
  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas tgl 05 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

---- Bahwa ia Terdakwa I Made Surya Adi Utama pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Tukad Buaji Gang Teratai Kuning No. 1 kamar kos No. 6, Br. Tengah, Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------

     Berawal pada tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa menyewakan mobil Ayla DK 1021 VM selama 1 (satu) hari untuk keperluan pulang kampung, kemudian tanggal 30 Mei 2024 terdakwa menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil karena saat itu Terdakwa Bersama teman-temannya ingin jalan-jalan dan pergi menonton. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024Terdakwa menghubungi seseorang yang Terdakwa beri nama DMS CONNECTING (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli shabu seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer Terdakwa melalui Rekening BCA. Kemudian setelah Terdakwa menunggu kurang lebih 1 jam, Terdakwa mendapatkan Alamat tempelan shabu yang ia pesan di Jl. Tukad Balian Denpasar. Terdakwa menuju Alamat tersebut dan mendapatkan paket pesanannya di pot bunga berupa potongan pipet bening strip kuning didalamnya berisi plastik klip berisi shabu. Setelah Terdakwa mengambil paket tersebut, kemudian Terdakwa menaruhnya dibawah karpet kiri depan didalam mobil Ayla yang Terdakwa bawa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wita ketika Terdakwa sedang tidur dikamar kosnya yang beralamat di Jl. Tukad Buaji Gg. Teratai Kuning No.1 (Kamar Kos No.6) Br. Tengah, Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar datang Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana (masing-masing anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai Terdakwa mengetuk pintu kamar kos Terdakwa kemudian Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana tersebut melakukan pemeriksaan di kamar kos milik Terdakwa dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) gulung lakban warna abu-abu, 1 (satu) gulung lakban warna hijau, 1 (satu) bendel plastik klip hitam dan satu bungkus pipet warna bening strip kuning, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah korek api gas ditemukan dibawah meja dapur, 1 (satu) buah HP merk redmi warna biru ditemukan diatas meja didalam kamar, 1 (satu) buah kunci mobil ditemukan dikasur didalam kamar. Kemudian terhadap kunci mobil Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana menanyakan posisi parkir kendaraannya, dan Terdakwa menerangkan memarkirkannya didepan Apotik Sobat di Jl. Tukad Buaji No.20 Br. Tengah, Desa Tengah, Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar selanjutnya Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana juga melakukan pemeriksaan didalam mobil Ayla DK 1021 VM yang disaksikan juga oleh Saksi Ni Wayan Nadia Vrinda Devi yang merupakan karyawan Apotek Sobat dan juga Saksi Umum atas nama Saiman dan ditemukan didalam mobil dibawah karpet sebelah kiri depan berupa potongan pipet bening strip kuning didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Juni 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,11 gram milik Terdakwa I Made Surya Adi Utama.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 781/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024, dengan kesimpulan 5365/2024/NF berupa kristal bening dan 5366/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa ia Terdakwa I Made Surya Adi Utama pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Tukad Buaji Gang Teratai Kuning No. 1 kamar kos No. 6, Br. Tengah, Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

     Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa menyewakan mobil Ayla DK 1021 VM selama 1 (satu) hari untuk keperluan pulang kampung, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 terdakwa menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil karena saat itu Terdakwa Bersama teman-temannya ingin jalan-jalan dan pergi menonton. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024Terdakwa menghubungi seseorang yang Terdakwa beri nama DMS CONNECTING (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli shabu seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer Terdakwa melalui Rekening BCA. Kemudian setelah Terdakwa menunggu kurang lebih 1 jam, Terdakwa mendapatkan Alamat tempelan shabu yang Terdakwa pesan di Jl. Tukad Balian Denpasar. Terdakwa menuju Alamat tersebut dan mendapatkan paket pesanannya di pot bunga berupa potongan pipet bening strip kuning didalamnya berisi plastik klip berisi shabu. Setelah Terdakwa mengambil paket tersebut, kemudian Terdakwa menaruhnya dibawah karpet kiri depan didalam mobil Ayla yang Terdakwa bawa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wita ketika Terdakwa sedang tidur dikamar kosnya yang beralamat di Jl. Tukad Buaji Gg. Teratai Kuning No.1 (Kamar Kos No.6) Br. Tengah, Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar datang Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana (masing-masing anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai Terdakwa mengetuk pintu kamar kos Terdakwa kemudian Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana tersebut melakukan pemeriksaan di kamar kos milik Terdakwa yang menemukan barang-barang berupa 1 (satu) gulung lakban warna abu-abu, 1 (satu) gulung lakban warna hijau, 1 (satu) bendel plastik klip hitam dan satu bungkus pipet warna bening strip kuning, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah korek api gas ditemukan dibawah meja dapur, 1 (satu) buah HP merk redmi warna biru ditemukan diatas meja didalam kamar, kunci mobil ditemukan dikasur didalam kamar. Kemudian terhadap kunci mobil Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana menanyakan posisi parkir kendaraannya, dan Terdakwa menerangkan memarkirkannya didepan Apotik Sobat di Jl. Tukad Buaji No.20 Br. Tengah, Desa Tengah, Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar selanjutnya Saksi Nyoman Nadi, Saksi I Wayan Krisna Ardiana, dan Saksi I Kadek Sudiana juga melakukan pemeriksaan didalam mobil Ayla yang disaksikan juga oleh karyawan Apotek Sobat yakni Saksi Ni Wayan Nadia Vrinda Devi dan juga Saksi Umum Saiman dan menemukan didalam mobil dibawah karpet sebelah kiri depan berupa potongan pipet bening strip kuning didalamnya berisi sabhu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut. 

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Juni 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,11 gram milik Terdakwa I Made Surya Adi Utama.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 781/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024, dengan kesimpulan 5365/2024/NF berupa kristal bening dan 5366/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya