Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.Sus/2024/PN Dps Eddy Arta Wijaya, SH. NYOMAN SUPARIYANI, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 496/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1895/N.1.10.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eddy Arta Wijaya, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYOMAN SUPARIYANI, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                                      P - 29           

          “UNTUK KEADILAN”         

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM -  227 /DENPA.KTB/06/2024

 

I.  IDENTITAS TERDAKWA :    

 

  Nama Lengkap                             :  NYOMAN SUPARIYANI, SH, MH                             

     Tempat Lahir                                 :   Denpasar          

     Tanggal lahir / Umur                      :  7 Oktober 1967  / 56 Tahun

     Jenis Kelamin                               :  Perempuan                 

     Kebangsaan                                  :   Indonesia

    Tempat Tinggal                             :   Jalan Tunjung Sari Gg. Anggrek No. 7, Kel./Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

      Agama                                          :  Islam  

  Pekerjaan                                     :  Wiraswasta (Mantan Dirut  & PSP pada PT BPR KS Bali  Agung Sedana)

     Pendidikan                                    :  S2

II.  PENAHANAN :

 

  • Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal  29 Mei 2024 s/d tanggal  17 Juni 2024 ;
  • Untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 5 Juni 2024  s/d tanggal 24 Juni   2024;

 

III. DAKWAAN :

 

KESATU

 

-------- Bahwa ia terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH pada  tanggal  17 Maret 2015 sampai dengan tanggal  06 April 2016 atau antara bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan April  tahun 2016  atau setidak tidaknya antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di PT BPR KS Bali Agung Sedana beralamat di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara, Badung, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maaupun dalam dokumen atau laporan kegiatann usaha,  laporan transaksi atau rekening suatu Bank,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) KS Bali Agung Sedana  terletak / berlokasi  di Jalan Kerobokan No. 15 Z Kelurahan Kerobokan kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dimana terdakwa NYOMAN SUPARIYANI menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali PT.BPR KS Bali Agung Sedana , hal ini sesuai dengan  :
  1. Sebagai Direktur Utama sesuai  dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 40 tanggal 30 Januari 2015, dibuat oleh Ridwan Sidharta, S.T., S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung.
  2. Sebagai Pemegang Saham sesuai  dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 40 tanggal 30 Januari 2015, dibuat oleh Ridwan Sidharta, S.T., S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung.

 

  • Bahwa berawal dari PT. BPR KS Bali Agung Sedana dilikuidasi dan ijin usahanya dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan Surat Keputusan (SK) OJK NOMOR KEP- 202/D.03/2017 tanggal 3 November 2017, dan  dengan dicabutnya ijin usaha maka penanganan PT. BPR KS Bali Agung Sedana diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, antara lain untuk membentuk Tim Likuidasi yang bertugas salah satunya untuk melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank.

 

  • Bahwa  di dalam proses likuidasi tersebut, manajemen PT. BPR KS Bali Agung Sedana menyusun Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana per tanggal 3 November 2017,  didalam Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana tersebut, terdapat Aset yang dicatat dalam pos Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) yang merupakan uang muka pembelian gedung kantor.  Selanjutnya Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amachi Arifin Mardani & Muliadi dan berdasarkan hasil audit tersebut  terdapat koreksi atas nilai Aset Lain-Lain menjadi sebesar Rp 0 (nol tupiah) sebagaimana dalam Laporan Prosedur yang Disepakati No: L17-04/BPR-KSBAS/AUP/AAMM/IV/18 tanggal 11 April 2018.  Koreksi dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa transaksi jual beli gedung masih sifatnya di bawah tangan dan tidak ditingkatkan ke akta Notariil serta jaminan asli yaitu SHM 4174 tidak diketahui siapa yang membawa. Dengan koreksi tersebut maka nilai Aset Lain-lain di dalam Neraca Penutupan yang telah diaudit (Audited) menjadi Rp 0 (nol rupiah) atau tidak ada nilai aset yang dapat dicairkan.  Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kehilangan aset atau haknya atau mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah). Penghapusan Aset Lain-lain pada Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana per tanggal 3 November 2017 tersebut mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan merekomendasikan kepada Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memerintahkan Kepala Eksekutif agar melakukan pemeriksaan investigasi atas pengeluaran kas pembentuk saldo Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) dan apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Perbankan agar melakukan prosedur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 48/LHP/XV/01/2019 tanggal 24 Januari 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Permasalahan Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2017 s.d Triwulan III Tahun 2018.

 

  • Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tersebut Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memerintahkan pegawai pada Group Investigasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan pemeriksaan investigasi atas pengeluaran kas pembentuk saldo Aset Lain-lain pada PT. BPR KS Bali Agung Sedana. Selanjutnya saksi  MUHAMMAD FITRIYANTO yang  ditugaskan selaku Koordinator Group Investigasi Direktorat Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-113/DHUK/2020, tanggal 07 September 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana  berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi tersebut, diketahui bahwa pengeluaran kas untuk pembayaran angsuran pembelian tanah dan gedung kantor (SHM No. 4174) sebesar Rp 4.800.000.000 diduga tanpa adanya dasar yang sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi NYOMAN SUPARIYANI, SH  selaku Direktur Utama dan Pemegang Saham Pengendali PT. BPR KS Bali Agung Sedana serta tercatat sebagai pembayaran cicilan pembelian sebidang tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang merupakan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan 15 Z, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung sesuai Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4174 atas nama PANCRASIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA.

 

  • Bahwa hasil investigasi kemudian dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Atas Pengeluaran Kas pembentuk Saldo Aset Lain-lain Pada PT. BPR KS Bali Agung Sedana (Dalam Likuidasi) Nomor : LAP-4/GINV/2019 tertanggal 19 November 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Lanjutan PT. BPR KS Bali Agung Sedana (Dalam Likuidasi) Nomor : LAP-5/GINV/2020 tertanggal 15 Oktober 2020, dimana didapatkan terdakwa  NYOMAN SUPARIYANI, SH  melakukan perbuatan  dengan cara sebagai berikut :
        1. Telah melakukan rekayasa perjanjian jual beli tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174), yang didukung bukti dokumen berupa : Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SHM No. 4174 tanggal 15 Mei 2015, antara NYOMAN SUPARIYANI, SH  dengan PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA;
        2. Terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  telah menarik uang milik PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank BNI Cabang Mahendradata Denpasar, PT. BPR Lestari Bali, dan PT. Bank Permata Dewi Sartika Denpasar tanpa adanya dasar transaksi yang sah, dengan alasan pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Adanya penarikan uang PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. BPR Lestari Bali Nomor Rekening : 0110006698, sebesar Rp 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 17 Maret 2015, dengan menggunakan slip penarikan PT. BPR Lestari Bali No. LJ 280260, tertanggal 17 Maret 2015, dengan keterangan “Trf BCA”.
  2. Adanya penarikan uang PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank Permata (Persero) Tbk. Cabang Denpasar Nomor Rekening : 5801373366, sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 18 Januari 2016, dengan menggunakan media Cek No. 966266 tertanggal 18 Januari 2016;
  3. Adanya penarikan uang PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Mahendradata Denpasar Nomor rekening : 8809909984 atas nama PT. BPR KS Bali Agung Sedana, terdakwa  NYOMAN SUPARIYANI, SH telah  menarik uang secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
  1. Sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 14 Januari 2016 dengan menggunakan media Cek No. CT425508 tertanggal 14 Januari 2016;
  2. Sebesar Rp 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 26 Januari 2016 dengan media cek No. CT425510 tertanggal 26 Januari 2016;
  3. Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 04 Maret 2016 dengan media cek No. CQ215669 tertanggal 29 Februari 2016, untuk kemudian dipindahbukukan ke rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. nomor rekening 328885628 atas nama NISHIYAMA YOSHIYUKI dengan keterangan deposito BPR KS.

Sehingga jumlah total uang milik PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang telah ditarik oleh terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH   dengan alasan untuk pembayaran cicilan pembelian tanah dan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana sebesar Rp 3.550.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini sesuai  dengan bukti pendukung berupa dokumen :

  1. Slip penarikan PT. BPR Lestari Bali No. LJ 280260, tertanggal 17 Maret 2015;
  2. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank Permata Cabang Denpasar No. 966266 tertanggal 18 Januari 2016;
  3. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CT425508 tertanggal 14 Januari 2016;
  4. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CT425510 tertanggal 26 Januari 2016;
  5. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CQ215669 tertanggal 29 Februari 2016.
  1. Adanya temuan bahwa setelah terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  menarik seluruh uang milik PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank BNI Cabang Mahendradata Denpasar, PT. BPR Lestari Bali, dan PT. Bank Permata Dewi Sartika Denpasar tersebut diatas, beberapa bulan kemudian, tepatnya sejak tanggal 14 Januari 2016 s.d. tanggal 06 April 2016 dengan memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana yaitu  DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan penarikan uang tersebut sebagai pembayaran cicilan pembelian tanah dan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174). Namun karena terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  baru memerintahkan kepada DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan ke dalam sistem belakangan, sehingga DON GASPAR HERRY DVG menindaklanjutinya dengan memerintahkan kepada staff bagian akuntasi (accounting) atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI melakukan pencatatan tersebut dengan cara backdate atau melakukan pencatatan ke dalam sistem laporan bank dengan terlebih dahulu mengubah tanggal pada sistem pembukuan, contohnya transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh terdakwa  NYOMAN SUPARIYANI pada tanggal 15 Mei 2015 yang baru dicatatkan pada sistem tanggal 14 Januari 2016, untuk membuat pencatatan pada sistem seolah-olah dicatatkan pada tanggal 15 Mei 2015, pada tanggal 14 Januari 2016, saksi  DON GASPAR HERRY DVG memerintahkan kepada staff bagian akuntasi (accounting) atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI untuk mencatatkan pengeluaran uang tersebut ke dalam sistem laporan bank dengan mengubah tanggal pada sistem menjadi tanggal 15 Mei 2015, namun tanpa diikuti perubahan tanggal pada komputer atau device penginputan, sehingga pada akhirnya diketahui bahwa pencatatan tersebut dilakukan secara backdate. Adapun pola pencatatan tersebut terus berlanjut dengan rincian pada tabel berikut :

  

No.

Tanggal Pengeluaran Kas

Tanggal Tercatat di Sistem

Tgl Input Pembukuan (Backdate)

Bukti Pengeluaran Kas

Keterangan

Nominal (Rp)

1.

17/03/2015

17/03/2015

14/01/2016

Slip penarikan BPR Lestari No. LJ 280260

DP Pembelian Gedung Kantor BPR KS

625.000.000

2.

14/01/2016

14/01/2016

23/02/2016

Cek PT. BNI No. CT425508

Bayar cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

3.

18/01/2016

18/01/2016

28/01/2016

Cek PT. Bank Permata No. 966266

Bayar cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

4.

25/01/2016

25/01/2016

28/01/2016

Cek PT. BNI No. CT425510

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

5.

29/02/2016

31/03/2016

06/04/2016

Cek PT. BNI No. CQ215669

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

Jumlah

                   3.550.000.000

 

Hal ini sesuai dengan pengakuan  saksi  DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana dan keterangan saksi atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI selaku karyawan bagian akuntansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana.

 

  1. Adanya terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana yaitu DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan ke dalam sistem terhadap pemindahbukuan uang tanpa adanya aliran uang fisik dari kas bank ke rekening tabungan PT. BPR KS Bali Agung Sedana Nomor Rekening : 01.10.002513.01 atas nama PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA, sebagai pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Pada tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  3. Pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Pada tanggal 14 Agustus 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  5. Pada tanggal 14 September 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); -

Seluruh transaksi pemindahbukuan uang dengan total sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut baru dicatatkan ke dalam sistem pembukuan laporan Bank pada tanggal 16 Januari 2016 oleh saudari IDA AYU DIAH KENCANA DEWI atas perintah dari terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  melalui saudara DON GASPAR HERRRY DVG. Sehingga pencatatan tersebut juga dilakukan secara backdate sesuai tabel dibawah ini :

No.

Tgl Pindah buku (tanpa aliran  fisik uang)

Tgl Tercatat di Sistem

Tgl Input Pembukuan (Backdate)

Keterangan

Nominal (Rp)

1.

15/05/2015

15/05/2015

14/01/2016

Bayar cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

2.

15/06/2015

15/06/2015

14/01/2016

Bayar cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

3.

13/07/2015

13/07/2015

14/01/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

4.

14/08/2015

14/08/2015

14/01/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

5.

14/09/2015

14/09/2015

14/01/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

Jumlah

 

1.000.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hal iHal  ni sesuai adalah keterangan saksi atas nama DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana dan keterangan saksi atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI selaku karyawan bagian akuntansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana.

 

  1. Adanya temuan bahwa setelah terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan ke dalam sistem pembukuan terhadap pemindah bukuan uang tanpa adanya aliran uang fisik dari kas bank ke rekening tabungan PT. BPR KS Bali Agung Sedana Nomor Rekening : 01.10.002513.01 atas nama PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA, sebagai pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa, untuk membuat balance transaksi pencatatan uang yang telah masuk ke rekening saudara PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA tersebut, terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  kembali memerintahkan saudara DON GASPAR HERRY DVG yang didelegasikan kembali kepada bawahannya yaitu NI WAYAN SRIWATI yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Operasional dan CHRISTIEN FUJIYAMA AQUILAN yang pada saat itu bertugas sebagai teller untuk melakukan pencatatan backdate seolah-olah ada penarikan uang dari rekening milik saudara PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA tersebut, padahal pencatatan penarikan uang tersebut juga tidak diikuti dengan pengeluaran uang fisik. Adapun pencatatan penarikan uang secara backdate tanpa adanya pengeluaran uang fisik tersebut dengan total sebesar Rp 1.004.500.000,- (satu milyar empat juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diuraikan pada tabel dibawah ini :

No.

Tanggal Tercatat dalam Sistem

Tanggal Input Pembukuan

User / Account

Nominal (Rp)

1.

28/05/2015

15/01/2016

JRO

94.000.000

2.

30/06/2015

15/01/2016

JRO

65.000.000

3.

31/07/2015

15/01/2016

JRO

111.500.000

4.

31/08/2015

15/01/2016

JRO

94.000.000

5.

30/09/2015

15/01/2016

JRO

12.500.000

6.

30/11/2015

15/01/2016

CHRISTIEN

395.000.000

7.

15/12/2015

15/01/2016

CHRISTIEN

52.500.000

8.

31/12/2015

15/01/2016

CHRISTIEN

180.000.000

Jumlah

     1.004.500.000                                   

 

 

 

Al ini b

 

HaHal ini ersesuaian dengan keterangan saksi DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana, saudari NI WAYAN SRIWATI yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana, dan saudari CHRISTIEN FUJIYAMA AQUILAN yang pada saat itu bertugas sebagai teller PT. BPR KS Bali Agung Sedana. serta didukung dengan bukti pendukung berupa Laporan Buku Besar PT. BPR KS Bali Agung Sedana.

 

  1. Adanya terdakwa NYOMAN SUPARIYANI memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana atas nama DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan transaksi pengeluaran kas Bank melalui teller ke dalam sistem tanpa adanya aliran uang fisik pada saat itu, sebagai pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa,  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 04 November 2015 sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 29 Februari 2016 sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);

 

Yang mana pencatatan kedua transaksi tersebut baru dicatatkan ke dalam sistem pembukuan laporan Bank masing-masing pada tanggal 20 November 2015 dan pada tanggal 14 Maret 2016 oleh IDA AYU DIAH KENCANA DEWI belakangan atas perintah dari terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  melalui DON GASAPR HERRY DVG. Sehingga pencatatan tersebut juga dilakukan secara backdate sesuai tabel dibawah ini :

No.

Tgl Tercatat di Sistem

Tgl Input Pembukuan (Backdate)

Keterangan

Nominal (Rp)

1.

04/11/2015

20/11/2015

Cicilan gedung BPR KS

140.000.000

2.

29/02/2016

14/03/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

110.000.000

Jumlah

 

250.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

HalHal  ini sesuai dengan   keterangan saksi atas nama DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana dan keterangan saksi atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI selaku karyawan bagian akuntansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana.   

 

  • Bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174) antara terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  dengan PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA. Yang mana terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  telah melakukan rekayasa dengan membuat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SHM No. 4174 (dibawah tangan) tanggal 15 Mei 2015,  dimana Perjanjian tersebut  tidak sah oleh karena :
  1. Tanpa didasari dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Bertentangan dengan SOP Peraturan Perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana Lampiran SK Direksi PT. BPR KS Bali Agung Sedana No. 037/KS-BAS/SK-DIR/IX/2012, tentang Peraturan Perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana dan Job Description saudara NYOMAN SUPARIYANI selaku Direktur Utama;
  3. Hanya bersifat dibawah tangan dan tidak melalui akta jual beli dari Notaris (Notariil).

 

-     Bahwa saksi   PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA selaku pemilik tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174) tidak pernah menerima uang dari terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  namun PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA ada menandatangani seluruh kwitansi penerimaan uang dengan total sebesar Rp 4.550.000.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena pada saat itu terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  meminta bantuan dan meyakinkan kepada PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 21 Januari 2016, yang dibuat dan ditulis tangan sendiri serta ditandatangani oleh terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  dan suaminya atas nama UJANG HENDARTO, yang isinya bahwa : terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  menyatakan bahwa untuk kepentingan bank PT. BPR KS Bali Agung Sedana dirinya sendiri yang menggunakan dan memakai sendiri sejumlah uang :

a.   Rp 650.000.000, -  (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Maret 2015;

b.   Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada tanggal 18 Mei 2015;

c.    Rp 200. 000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada tanggal 15 Juni 2015;

d.   Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada 13 Juli 2015;

e.   Rp 200. 000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada tanggal 14 Agustus 2015;

f.    Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah)  pada tanggal 14 September 2015;

g.   Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah)   pada tanggal  14 Januari 2016,

h.   Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 18 Januari 2016,

i.    Rp 700.000.000,- (tujuh ratus  juta rupiah) pada tanggal 20 Januari 2016,

j.    1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal  04 Februari 2016;  

Sumber dana adalah dari penjualan gedung yang sedang disewa BPR KS saat ini. Dan seluruh aliran dana melalui P.I. MADE YANCHE DWIPUTRA tetap penggunaan seluruh dana tersebut oleh saksi untuk kepentingan bank.

­­­­

  • Bahwa terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  juga telah memanipulasi proses peralihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM No. 4174), sebab faktanya tidak pernah terjadi peralihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM No. 4174) dari PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA kepada terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham pengendali PT. BPR KS Bali Agung Sedana, karena faktanya tanah dan bangunan tersebut pada tanggal 21 Januari 2019 sudah dijual oleh PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA kepada LUKAS BANU seharga Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sehingga saat ini hak kepemilikan atas tanah dan gedung tersebut telah beralih dari PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA kepada LUKAS BANU;

 

  • Bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH   tersebut diatas mengakibatkan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih dan melanjutkan kewajiban dari PT. BPR KS Bali Agung Sedana sebelumya kepada para nasabah dan  mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

 -------- Bahwa ia terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH   pada  tanggal  17 Maret 2015 sampai dengan tanggal  06 April 2016 atau  antara bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan April  tahun 2016  atau setidak tidaknya antara Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016   bertempat di PT BPR KS Bali Agung Sedana beralamat di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara, Badung, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu ang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, sebagai Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris atau pegawai Bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) KS Bali Agung Sedana  yang terletak / berlokasi  di Jalan Kerobokan No. 15 Z Kelurahan Kerobokan kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dimana terdakwa NYOMAN SUPARIYANI menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali PT.BPR KS Bali Agung Sedana , hal ini sesuai dengan  :
  1. Sebagai Direktur Utama sesuai  dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 40 tanggal 30 Januari 2015, dibuat oleh Ridwan Sidharta, S.T., S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung.
  2. Sebagai Pemegang Saham sesuai  dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 40 tanggal 30 Januari 2015, dibuat oleh Ridwan Sidharta, S.T., S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung.

 

  • Bahwa berawal dari PT. BPR KS Bali Agung Sedana dilikuidasi dan ijin usahanya dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan Surat Keputusan (SK) OJK NOMOR KEP- 202/D.03/2017 tanggal 3 November 2017, dan  dengan dicabutnya ijin usaha, maka penanganan PT. BPR KS Bali Agung Sedana diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan dengan dilakukannya likuidasi, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, antara lain untuk membentuk Tim Likuidasi yang bertugas salah satunya untuk melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank.

 

  • Bahwa  di dalam proses likuidasi tersebut, manajemen PT. BPR KS Bali Agung Sedana menyusun Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana per tanggal 3 November 2017. Di dalam Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana tersebut, terdapat Aset yang dicatat dalam pos Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) yang merupakan uang muka pembelian gedung kantor.  Selanjutnya Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amachi Arifin Mardani & Muliadi dan berdasarkan hasil audit tersebut  terdapat koreksi atas nilai Aset Lain-Lain menjadi sebesar Rp 0 (nol rupiah) sebagaimana dalam Laporan Prosedur yang Disepakati No: L17-04/BPR-KSBAS/AUP/AAMM/IV/18 tanggal 11 April 2018.

Koreksi dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa transaksi jual beli gedung masih sifatnya di bawah tangan dan tidak ditingkatkan ke akta notariil serta jaminan asli yaitu SHM 4174 tidak diketahui siapa yang membawa. Dengan koreksi tersebut maka nilai Aset Lain-lain di dalam Neraca Penutupan yang telah diaudit (Audited) menjadi Rp 0 (nol rupiah) atau tidak ada nilai aset yang dapat dicairkan.

Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kehilangan aset atau haknya atau mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah). Penghapusan Aset Lain-lain pada Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana per tanggal 3 November 2017 tersebut mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan merekomendasikan kepada Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memerintahkan Kepala Eksekutif agar melakukan pemeriksaan investigasi atas pengeluaran kas pembentuk saldo Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) dan apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Perbankan agar melakukan prosedur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 48/LHP/XV/01/2019 tanggal 24 Januari 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Permasalahan Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2017 s.d Triwulan III Tahun 2018.

 

Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tersebut Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memerintahkan pegawai pada Group Investigasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan pemeriksaan investigasi atas pengeluaran kas pembentuk saldo Aset Lain-lain pada PT. BPR KS Bali Agung Sedana. Selanjutnya saksi  MUHAMMAD FITRIYANTO yang  ditugaskan selaku Koordinator Group Investigasi Direktorat Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-113/DHUK/2020, tanggal 07 September 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana  berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi tersebut, diketahui bahwa pengeluaran kas untuk pembayaran angsuran pembelian tanah dan gedung kantor (SHM No. 4174) sebesar Rp 4.800.000.000 diduga tanpa adanya dasar yang sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi NYOMAN SUPARIYANI, SH  selaku Direktur Utama dan Pemegang Saham Pengendali PT. BPR KS Bali Agung Sedana serta tercatat sebagai pembayaran cicilan pembelian sebidang tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang merupakan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan 15 Z, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung sesuai Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4174 atas nama PANCRASIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA.

 

  • Bahwa hasil investgasi kemudian dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Atas Pengeluaran Kas pembentuk Saldo Aset Lain-lain Pada PT. BPR KS Bali Agung Sedana (Dalam Likuidasi) Nomor : LAP-4/GINV/2019 tertanggal 19 November 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Lanjutan PT. BPR KS Bali Agung Sedana (Dalam Likuidasi) Nomor : LAP-5/GINV/2020 tertanggal 15 Oktober 2020, dimana didapatkan terdakwa  NYOMAN SUPARIYANI, SH  melakukan perbuatan  dengan cara sebagai berikut :
        1. Telah melakukan rekayasa perjanjian jual beli tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174), yang didukung bukti dokumen berupa : Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SHM No. 4174 tanggal 15 Mei 2015, antara NYOMAN SUPARIYANI, SH  dengan s PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA;
        2. Terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  telah menarik uang milik PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank BNI Cabang Mahendradata Denpasar, PT. BPR Lestari Bali, dan PT. Bank Permata Dewi Sartika Denpasar tanpa adanya dasar transaksi yang sah, dengan alasan pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Adanya penarikan uang PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. BPR Lestari Bali Nomor Rekening : 0110006698, sebesar Rp 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 17 Maret 2015, dengan menggunakan slip penarikan PT. BPR Lestari Bali No. LJ 280260, tertanggal 17 Maret 2015, dengan keterangan “Trf BCA”.
  2. Adanya penarikan uang PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank Permata (Persero) Tbk. Cabang Denpasar Nomor Rekening : 5801373366, sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 18 Januari 2016, dengan menggunakan media Cek No. 966266 tertanggal 18 Januari 2016;
  3. Adanya penarikan uang PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Mahendradatta Denpasar Nomor rekening : 8809909984 atas nama PT. BPR KS Bali Agung Sedana, terdakwa  NYOMAN SUPARIYANI, SH telah  menarik uang secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
  1. Sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 14 Januari 2016 dengan menggunakan media Cek No. CT425508 tertanggal 14 Januari 2016;
  2. Sebesar Rp 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 26 Januari 2016 dengan media cek No. CT425510 tertanggal 26 Januari 2016;
  3. Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 04 Maret 2016 dengan media cek No. CQ215669 tertanggal 29 Februari 2016, untuk kemudian dipindahbukukan ke rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. nomor rekening 328885628 atas nama NISHIYAMA YOSHIYUKI dengan keterangan deposito BPR KS.

Sehingga jumlah total uang milik PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang telah ditarik oleh terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH   dengan alasan untuk pembayaran cicilan pembelian tanah dan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana sebesar Rp 3.550.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini sesuai  dengan bukti pendukung berupa dokumen :

  1. Slip penarikan PT. BPR Lestari Bali No. LJ 280260, tertanggal 17 Maret 2015;
  2. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank Permata Cabang Denpasar No. 966266 tertanggal 18 Januari 2016;
  3. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CT425508 tertanggal 14 Januari 2016;
  4. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CT425510 tertanggal 26 Januari 2016;
  5. Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CQ215669 tertanggal 29 Februari 2016.
  1. Adanya temuan bahwa setelah terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH menarik seluruh uang milik PT. BPR KS Bali Agung Sedana yang tersimpan di PT. Bank BNI Cabang Mahendratta Denpasar, PT. BPR Lestari Bali, dan PT. Bank Permata Dewi Sartika Denpasar tersebut diatas, beberapa bulan kemudian, tepatnya sejak tanggal 14 Januari 2016 s.d. tanggal 06 April 2016 dengan memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana yaitu  DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan penarikan uang tersebut sebagai pembayaran cicilan pembelian tanah dan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174). Namun karena terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH baru memerintahkan kepada DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan ke dalam sistem belakangan, sehingga DON GASPAR HERRY DVG menindaklanjutinya dengan memerintahkan kepada staff bagian akuntasi (accounting) atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI melakukan pencatatan tersebut dengan cara backdate atau melakukan pencatatan ke dalam sistem laporan bank dengan terlebih dahulu mengubah tanggal pada sistem pembukuan, contohnya transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh terdakwa  NYOMAN SUPARIYANI, SH pada tanggal 15 Mei 2015 yang baru dicatatkan pada sistem tanggal 14 Januari 2016, untuk membuat pencatatan pada sistem seolah-olah dicatatkan pada tanggal 15 Mei 2015, pada tanggal 14 Januari 2016, saksi  DON GASPAR HERRY DVG memerintahkan kepada staff bagian akuntasi (accounting) atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI untuk mencatatkan pengeluaran uang tersebut ke dalam sistem laporan bank dengan mengubah tanggal pada sistem menjadi tanggal 15 Mei 2015, namun tanpa diikuti perubahan tanggal pada komputer atau device penginputan, sehingga pada akhirnya diketahui bahwa pencatatan tersebut dilakukan secara backdate. Adapun pola pencatatan tersebut terus berlanjut dengan rincian pada tabel berikut :

  

No.

Tanggal Pengeluaran Kas

Tanggal Tercatat di Sistem

Tgl Input Pembukuan (Backdate)

Bukti Pengeluaran Kas

Keterangan

Nominal (Rp)

1.

17/03/2015

17/03/2015

14/01/2016

Slip penarikan BPR Lestari No. LJ 280260

DP Pembelian Gedung Kantor BPR KS

625.000.000

2.

14/01/2016

14/01/2016

23/02/2016

Cek PT. BNI No. CT425508

Bayar cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

3.

18/01/2016

18/01/2016

28/01/2016

Cek PT. Bank Permata No. 966266

Bayar cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

4.

25/01/2016

25/01/2016

28/01/2016

Cek PT. BNI No. CT425510

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

5.

29/02/2016

31/03/2016

06/04/2016

Cek PT. BNI No. CQ215669

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

Jumlah

                   3.550.000.000

 

Hal ini sesuai dengan pengakuan  saksi  DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana dan keterangan saksi atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI selaku karyawan bagian akuntansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana.

 

  1. Adanya terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana yaitu DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan ke dalam sistem terhadap pemindahbukuan uang tanpa adanya aliran uang fisik dari kas bank ke rekening tabungan PT. BPR KS Bali Agung Sedana Nomor Rekening : 01.10.002513.01 atas nama PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA, sebagai pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Pada tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  3. Pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Pada tanggal 14 Agustus 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  5. Pada tanggal 14 September 2015 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); -

Seluruh transaksi pemindahbukuan uang dengan total sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut baru dicatatkan ke dalam sistem pembukuan laporan Bank pada tanggal 16 Januari 2016 oleh IDA AYU DIAH KENCANA DEWI atas perintah dari terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  melalui DON GASPAR HERRRY DVG. Sehingga pencatatan tersebut juga dilakukan secara backdate sesuai tabel dibawah ini :

No.

Tgl Pindahbuku (tanpa aliran  fisik uang)

Tgl Tercatat di Sistem

Tgl Input Pembukuan (Backdate)

Keterangan

Nominal (Rp)

1.

15/05/2015

15/05/2015

14/01/2016

Bayar  cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

2.

15/06/2015

15/06/2015

14/01/2016

Bayar  cicilan pembelian gedung BPR KS

200.000.000

3.

13/07/2015

13/07/2015

14/01/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

4.

14/08/2015

14/08/2015

14/01/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

5.

14/09/2015

14/09/2015

14/01/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

200.000.000

Jumlah

 

1.000.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hal iHal  ni sesuai adalah keterangan saksi atas nama DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana dan keterangan saksi atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI selaku karyawan bagian akuntansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana.

 

  1. Adanya temuan bahwa setelah terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan ke dalam sistem pembukuan terhadap pemindah bukuan uang tanpa adanya aliran uang fisik dari kas bank ke rekening tabungan PT. BPR KS Bali Agung Sedana Nomor Rekening : 01.10.002513.01 atas nama PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA, sebagai pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa, untuk membuat balance transaksi pencatatan uang yang telah masuk ke rekening saudara PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA tersebut, terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  kembali memerintahkan DON GASPAR HERRY DVG yang didelegasikan kembali kepada bawahannya yaitu NI WAYAN SRIWATI yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Operasional dan CHRISTIEN FUJIYAMA AQUILAN yang pada saat itu bertugas sebagai teller untuk melakukan pencatatan backdate seolah-olah ada penarikan uang dari rekening milik saudara PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA tersebut, padahal pencatatan penarikan uang tersebut juga tidak diikuti dengan pengeluaran uang fisik. Adapun pencatatan penarikan uang secara backdate tanpa adanya pengeluaran uang fisik tersebut dengan total sebesar Rp 1.004.500.000,- (satu milyar empat juta lima ratus ribu rupiah) diuraikan pada tabel dibawah ini :

No.

Tanggal Tercatat dalam Sistem

Tanggal Input Pembukuan

User / Account

Nominal (Rp)

1.

28/05/2015

15/01/2016

JRO

94.000.000

2.

30/06/2015

15/01/2016

JRO

65.000.000

3.

31/07/2015

15/01/2016

JRO

111.500.000

4.

31/08/2015

15/01/2016

JRO

94.000.000

5.

30/09/2015

15/01/2016

JRO

12.500.000

6.

30/11/2015

15/01/2016

CHRISTIEN

395.000.000

7.

15/12/2015

15/01/2016

CHRISTIEN

52.500.000

8.

31/12/2015

15/01/2016

CHRISTIEN

180.000.000

Jumlah

     1.004.500.000                                   

 

 

 

Al ini b

 

HaHal ini bersesuaian dengan keterangan saksi DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana, saudari NI WAYAN SRIWATI yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana, dan saudari CHRISTIEN FUJIYAMA AQUILAN yang pada saat itu bertugas sebagai teller PT. BPR KS Bali Agung Sedana. Serta didukung dengan bukti pendukung berupa Laporan Buku Besar PT. BPR KS Bali Agung Sedana.

 

  1. Adanya terdakwa NYOMAN SUPARIYANI memerintahkan secara lisan kepada Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana atas nama DON GASPAR HERRY DVG untuk mencatatkan transaksi pengeluaran kas Bank melalui teller ke dalam sistem tanpa adanya aliran uang fisik pada saat itu, sebagai pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa,  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 04 November 2015 sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 29 Februari 2016 sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);

 

Yang mana pencatatan kedua transaksi tersebut baru dicatatkan ke dalam sistem pembukuan laporan Bank masing-masing pada tanggal 20 November 2015 dan pada tanggal 14 Maret 2016 oleh IDA AYU DIAH KENCANA DEWI belakangan atas perintah dari terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  melalui saudara DON GASAPR HERRY DVG. Sehingga pencatatan tersebut juga dilakukan secara backdate sesuai tabel dibawah ini :

No.

Tgl Tercatat di Sistem

Tgl Input Pembukuan (Backdate)

Keterangan

Nominal (Rp)

1.

04/11/2015

20/11/2015

Cicilan gedung BPR KS

140.000.000

2.

29/02/2016

14/03/2016

Pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS

110.000.000

Jumlah

 

250.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

HalHal  ini sesuai dengan   keterangan saksi atas nama DON GASPAR HERRY DVG selaku Direktur Operasional PT. BPR KS Bali Agung Sedana dan keterangan saksi atas nama IDA AYU DIAH KENCANA DEWI selaku karyawan bagian akuntansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana.   

 

  • Bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174) antara tersangka NYOMAN SUPARIYANI dengan PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA. Yang mana terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  telah melakukan rekayasa dengan membuat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SHM No. 4174 (dibawah tangan) tanggal 15 Mei 2015, yang tidak sah oleh karena :
  1. Tanpa didasari dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Bertentangan dengan SOP Peraturan Perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana Lampiran SK Direksi PT. BPR KS Bali Agung Sedana No. 037/KS-BAS/SK-DIR/IX/2012, tentang Peraturan Perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana dan Job Description saudara NYOMAN SUPARIYANI selaku Direktur Utama;
  3. Hanya bersifat dibawah tangan dan tidak melalui akta jual beli dari Notaris (Notariil).

 

-     Bahwa saksi   PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA selaku pemilik tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM Nomor 4174) tidak pernah menerima uang dari terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH namun PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA ada menandatangani seluruh kwitansi penerimaan uang dengan total sebesar Rp 4.550.000.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena pada saat itu terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  meminta bantuan dan meyakinkan kepada PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 21 Januari 2016, yang dibuat dan ditulis tangan sendiri serta ditandatangani oleh terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  dan suaminya atas nama UJANG HENDARTO, yang isinya bahwa : terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  menyatakan bahwa untuk kepentingan bank PT. BPR KS Bali Agung Sedana dirinya sendiri yang menggunakan dan memakai sendiri sejumlah uang :

a.   Rp 650.000.000, -  (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Maret 2015;

b.   Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada tanggal 18 Mei 2015;

c.    Rp 200. 000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada tanggal 15 Juni 2015;

d.   Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada tanggal  13 Juli 2015;

e.   Rp 200. 000.000,- (dua ratus  juta rupiah) pada tanggal 14 Agustus 2015;

f.    Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah)  pada tanggal 14 September 2015;

g.   Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah)   pada tanggal  14 Januari 2016,

h.   Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 18 Januari 2016,

i.    Rp 700.000.000,- (tujuh ratus  juta rupiah) pada tanggal 20 Januari 2016,

j.    1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal  04 Februari 2016;  

Sumber dana adalah dari penjualan gedung yang sedang disewa BPR KS saat ini. Dan seluruh aliran dana melalui P.I. MADE YANCHE DWIPUTRA tetap penggunaan seluruh dana tersebut oleh saksi untuk kepentingan bank.

­­­­

  • Bahwa terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  juga telah memanipulasi proses peralihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM No. 4174), sebab faktanya tidak pernah terjadi peralihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana (SHM No. 4174) dari PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA kepada terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH  selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham pengendali PT. BPR KS Bali Agung Sedana, dan tanah dan bangunan tersebut pada tanggal 21 Januari 2019 sudah dijual oleh PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA kepada LUKAS BANU seharga Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sehingga saat ini hak kepemilikan atas tanah dan gedung tersebut telah beralih dari PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA kepada LUKAS BANU;

 

  • Bahwa atas peristiwa dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, SH   tersebut diatas mengakibatkan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih dan melanjutkan kewajiban dari PT. BPR KS Bali Agung Sedana sebelumya kepada para nasabah mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------

 

 

 

 

Denpasar,  5 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

        EDDY ARTA WIJAYA, SH

JAKSA UTAMA MUDA   NIP.19741003 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya