Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2026/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH ERICK YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 635/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3897/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICK YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-392/Denpa.Ohd/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Terdakwa

Nama Lengkap

:

Erick Yanto

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 8171032006990002

Tempat lahir

:

Masohi

Umur/Tanggal lahir

:

27 Tahun/20 Juni 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kost Agan, Jalan Taman Pancing, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Jalan Piere Tendean, RT. 36, RW. 12, Kelurahan/Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa Erick Yanto:
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 10 April 2026

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 10 April 2026 s/d tanggal 29 April 2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d tanggal 08 Juni 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d tanggal 27 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Erick Yanto, pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira Pukul 00.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kos saksi Ardiansyah yang terletak di Jalan Gunung Karang, Gang Kupu-kupu No. 6, Tegal Dukuh Anyar, Kelurahan/Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3701 AFN, warna biru tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JM1155K281602, Nomor Mesin: JMH1E1279516 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Ardiansyah, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira Pukul 00.50 Wita atau pada waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit, terdakwa masuk ke dalam areal Kos tempat tinggal saksi Ardiansyah yang terletak di Jalan Gunung Karang, Gang Kupu-kupu No. 6, Tegal Dukuh Anyar, Kelurahan/Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yang mana kos tersebut dikelilingi pagar atau batas-batasnya, lalu terdakwa tanpa seijin saksi Ardiansyah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3701 AFN, warna biru tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JM1155K281602, Nomor Mesin: JMH1E1279516 milik saksi Ardiansyah yang sebelumnya terparkir di parkiran kost tanpa terkunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke luar area kost tersebut, kemudian setiba di depan gang, terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan kost tersebut dan terdakwa kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memiliki sepeda motor tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu saksi Ardiansyah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Ardiansyah mengalami kerugian materiil berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3701 AFN, warna biru tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JM1155K281602, Nomor Mesin: JMH1E1279516 dengan total nilai sebesar Rp. 25.700.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana sepeda motor tersebut adalah milik saksi Ardiansyah yang digunakan untuk beraktivitas sehari-hari.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya