Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
972/Pdt.G/2026/PN Dps NI KETUT RAHADJENG NI MADE SUKASINI, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 972/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT RAHADJENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1i nyoman nuartaNI KETUT RAHADJENG
Tergugat
NoNama
1NI MADE SUKASINI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr.dr. I KETUT SUDARTANA, SpB-KBD
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat :
  4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat paa tanggal 8 juni 2026
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajibannya sebesar 3.448.500.000,- (tiga miliar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana rincian hutang yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Tergugat, dan dalam Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 8 juni 2026 tersebut secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:

a. Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berlokasi di Br.

   Gurita I, Perum Pedungan Indah Nomor 8, Kelurahan Pedungan, Kecamatan

   Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara : Rumah tempat tinggal;
  • Sebelah Selatan : Rumah tempat tinggal;
  • Sebelah Barat : Jalan Perumahan
  • Sebelah Timur :  Rumah Tempat Tinggal
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek-objek sebagaimana tersebut di atas;
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak