| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat :
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat paa tanggal 8 juni 2026
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajibannya sebesar 3.448.500.000,- (tiga miliar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana rincian hutang yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Tergugat, dan dalam Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 8 juni 2026 tersebut secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
a. Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berlokasi di Br.
Gurita I, Perum Pedungan Indah Nomor 8, Kelurahan Pedungan, Kecamatan
Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah tempat tinggal;
- Sebelah Selatan : Rumah tempat tinggal;
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan
- Sebelah Timur : Rumah Tempat Tinggal
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek-objek sebagaimana tersebut di atas;
- dst....
|