| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 959/Pdt.G/2026/PN Dps | CV.GRUP PRIMER SINERGI | DANIAL HERU PRIATNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 959/Pdt.G/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggunakan rekening pribadi untuk menerima dana proyek perusahaan, mengalihkan dana ke rekening pihak lain dan keluarga, serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan dan pertanggungjawaban yang sah adalah bertentangan dengan hukum, itikad baik, dan kepatutan; 6. Menyatakan sah kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, yaitu: Kerugian Materiil berupa : - Transfer ke rekening Sulika (Istri Tergugat) di BCA sebesar Rp 763.030.000,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah ). - Penarikan tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 505.500.000,-( Lima Ratus Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) - Pemindahan dana ke pihak lain tanpa dasar hukum sebesar Rp 585.060.000,-( Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Puluh Ribu Rupiah) dst.... |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
