Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
986/Pdt.G/2026/PN Dps I Wayan Eka Parwata, S.E. I Made Haga Prakastia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 986/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Eka Parwata, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitra Octora Kohar, SHI Wayan Eka Parwata, S.E.
Tergugat
NoNama
1I Made Haga Prakastia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.317.975.000,00 (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2146 ; dengan Gambar Situasi Nomor 1006/.1993 ; seluas 588 m2 ; yang terletak di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ; Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Tanah Milik I Nyoman Sutika
  • Sebelah Timur         : Jalan Denpasar Tabanan
  • Sebelah Selatan       : Jalan
  • Sebelah Barat          : Tanah Milik Gereja
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak