Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Reg.Perkara Nomor : PDM-249/DENPA.NARKO/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
AGUS HARIYADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 21 Agustus 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
A g a m a
|
:
:
|
Jalan Tulip No. 8, Banjar Kertabumi, Desa/Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar
Alamat sesuai KTP No. 3509132108900001 : Jalan Dharmawangsa, RT.001/RW 001, Desa / Kelurahan Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN :
Penyidikan :
- Oleh Penyidik dilakukan penahanan sejak tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 April 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024
Penuntutan :
- Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024
- DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa AGUS HARIYADI, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Banjar Padangsambian, Desa / Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat seluruh 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto , 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru dengan berat keseluruhan 18,90 gram netto atau 21,15 gram bruto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat dengan berat keseluruhan 10,08 gram netto atau 12 gram bruto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh timSat Resnarkoba Polresta Denpasar diantaranya Saksi I Wayan Budiana, SH, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, saksi I Made Bagus Pramana, SH. Sampai di Jalan Gunung Tangkuban Perahu , Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar melihat terdakwa dengan gerak geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan selanjutnya ditanyai identitasnya mengaku bernama bernama AGUS HARIYADI setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi Yuda Kurniawan dan saksi Dedih Supriadi ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang dipakai oleh terdakwa didalamnya ditemukan berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 9 (Sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah Total 45 ( empat puluh lima) butir tablet warna biru, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy, jumlah Total 40 empat puluh) butir tablet warna coklat, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo.
- Bahwa terdakwa mengaku barang berupa krital bening jenis shabu dan tablet yang diduga Narkotika jenis Ectacy tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama ALEP( DPO), dengan cara terdakwa di suruh untuk mengambil kristal bening dan tablet ectacy kemudian , dipecah dan ditempel kembali sesuai perintah dari ALEP dan terdakwa dijanjikan upah/ imbalan sebesar Rp.25.000,- sekali ambil atau sekali tempel, ,selanjutnya terhadap barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Polresta Denpasar, selanjutnya dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total seluruhnya 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram atau berat kotor 21,15 gram, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram atau berat kotor 12 gram,selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total seluruhnya 6,90 gram netto tersebut dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik masing-masing 0,02 gram, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,43 gram netto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,24 gram netto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 404/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 bahwa terhadap Barang bukti dengan nomor :
- 2708/2024/NF s/d 2744/2024/NF berupa kristal bening setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
- 2745/2024/NF s/d 2753/2024/NF berupa tablet warna biru dan 2754/2024/NF s/d 2761/2024/NF berupa tablet warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
- 2762/2024/NF berupa urine warna kuning dari Terdakwa AGUS HARIYADI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan kristal bening dan tablet warna hijau dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa AGUS HARIYADI, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Banjar Padangsambian, Desa / Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat seluruh 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto , 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru dengan berat keseluruhan 18,90 gram netto atau 21,15 gram bruto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat dengan berat keseluruhan 10,08 gram netto atau 12 gram bruto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh timSat Resnarkoba Polresta Denpasar diantaranya Saksi I Wayan Budiana, SH, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, saksi I Made Bagus Pramana, SH. Sampai di Jalan Gunung Tangkuban Perahu , Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar melihat terdakwa dengan gerak geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan selanjutnya ditanyai identitasnya mengaku bernama bernama AGUS HARIYADI setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi Yuda Kurniawan dan saksi Dedih Supriadi ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang dipakai oleh terdakwa didalamnya ditemukan berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 9 (Sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah Total 45 ( empat puluh lima) butir tablet warna biru, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy, jumlah Total 40 empat puluh) butir tablet warna coklat, dan 1 buah Hp merk Vivo,selanjutnya terhadap barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Polresta, kemudian dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total seluruhnya 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram atau berat kotor 21,15 gram, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram atau berat kotor 12 gram,selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik masing-masing 0,02 gram, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,43 gram netto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,24 gram netto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 404/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 bahwa terhadap Barang bukti dengan nomor :
- 2708/2024/NF s/d 2744/2024/NF berupa kristal bening setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
- 2745/2024/NF s/d 2753/2024/NF berupa tablet warna biru dan 2754/2024/NF s/d 2761/2024/NF berupa tablet warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
- 2762/2024/NF berupa urine warna kuning dari Terdakwa AGUS HARIYADI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kristal bening yang diduga shabu dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------- |