Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Sasmiti, SH, MH Agus Hariyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/N.1.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Sasmiti, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Hariyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Reg.Perkara Nomor :  PDM-249/DENPA.NARKO/05/2024

 

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

AGUS HARIYADI

Tempat lahir

:

Jember

Umur / tanggal lahir

:

34 Tahun / 21 Agustus 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

 

 

 

 

 

A g a m a

:

 

 

 

 

 

 

:

Jalan Tulip No. 8, Banjar Kertabumi, Desa/Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Alamat sesuai KTP No. 3509132108900001 : Jalan Dharmawangsa, RT.001/RW 001, Desa / Kelurahan Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :

Penyidikan :

  • Oleh Penyidik dilakukan penahanan sejak tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan                                    tanggal 12 April 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024

Penuntutan :

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024  

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa AGUS HARIYADI, pada hari  Senin tanggal 18 Maret 2024, pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Banjar Padangsambian, Desa / Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat seluruh 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto , 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru dengan berat keseluruhan 18,90 gram netto atau  21,15 gram bruto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat dengan berat keseluruhan 10,08 gram netto atau 12 gram bruto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara  sebagai berikut :  -----------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi  transaksi Narkoba, di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin,                           Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh timSat Resnarkoba Polresta Denpasar diantaranya Saksi I Wayan                             Budiana, SH, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, saksi I Made Bagus Pramana, SH. Sampai di Jalan Gunung Tangkuban Perahu , Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar  melihat terdakwa dengan  gerak geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan selanjutnya ditanyai identitasnya mengaku bernama bernama AGUS HARIYADI setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi Yuda Kurniawan dan saksi Dedih Supriadi ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang dipakai oleh terdakwa didalamnya  ditemukan berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 9 (Sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet  diduga Narkotika jenis Ectacy  jumlah Total 45 ( empat puluh lima) butir tablet warna biru, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet  diduga Narkotika jenis Ectacy, jumlah Total 40  empat puluh) butir tablet warna coklat, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo.

 

  • Bahwa terdakwa mengaku  barang berupa krital bening jenis shabu dan tablet yang diduga Narkotika jenis Ectacy tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama ALEP( DPO), dengan cara terdakwa di suruh untuk mengambil  kristal bening dan tablet ectacy kemudian ,   dipecah dan ditempel kembali sesuai perintah dari  ALEP  dan terdakwa dijanjikan upah/ imbalan sebesar Rp.25.000,- sekali ambil atau sekali tempel,  ,selanjutnya  terhadap  barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Polresta Denpasar, selanjutnya dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan  terhadap barang bukti berupa  :  37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total seluruhnya 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram atau berat kotor 21,15 gram, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram atau berat kotor 12 gram,selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total seluruhnya 6,90 gram netto tersebut  dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  masing-masing 0,02 gram, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,43 gram netto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,24 gram netto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 404/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 bahwa terhadap  Barang bukti dengan nomor :
  • 2708/2024/NF s/d 2744/2024/NF berupa kristal bening setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
  • 2745/2024/NF s/d 2753/2024/NF berupa tablet warna biru dan 2754/2024/NF s/d 2761/2024/NF berupa tablet warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
  • 2762/2024/NF berupa urine warna kuning dari Terdakwa AGUS HARIYADI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika.

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan kristal bening dan tablet warna hijau dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 114  Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa AGUS HARIYADI, pada hari  Senin tanggal 18 Maret 2024, pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Banjar Padangsambian, Desa / Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat seluruh 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto , 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru dengan berat keseluruhan 18,90 gram netto atau  21,15 gram bruto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat dengan berat keseluruhan 10,08 gram netto atau 12 gram bruto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara  sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa  pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi  transaksi Narkoba, di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin,                           Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh timSat Resnarkoba Polresta Denpasar diantaranya Saksi I Wayan                             Budiana, SH, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, saksi I Made Bagus Pramana, SH. Sampai di Jalan Gunung Tangkuban Perahu , Gang Saraswati, Br. Padangsambin, Ds/kel Padangsambin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar  melihat terdakwa dengan  gerak geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan selanjutnya ditanyai identitasnya mengaku bernama bernama AGUS HARIYADI setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi Yuda Kurniawan dan saksi Dedih Supriadi ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang dipakai oleh terdakwa didalamnya  ditemukan berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 9 (Sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet  diduga Narkotika jenis Ectacy  jumlah Total 45 ( empat puluh lima) butir tablet warna biru, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet  diduga Narkotika jenis Ectacy, jumlah Total 40  empat puluh) butir tablet warna coklat, dan 1 buah Hp merk Vivo,selanjutnya  terhadap  barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Polresta, kemudian dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan  terhadap barang bukti berupa  :  37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total seluruhnya 6,90 gram netto atau 15,11 gram bruto, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram atau berat kotor 21,15 gram, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram atau berat kotor 12 gram,selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut  dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  masing-masing 0,02 gram, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru berat bersih 18,90 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,43 gram netto, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet diduga Narkotika jenis Ectacy jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat berat bersih 10,08 gram masing-masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,24 gram netto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 404/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 bahwa terhadap  Barang bukti dengan nomor :
  • 2708/2024/NF s/d 2744/2024/NF berupa kristal bening setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
  • 2745/2024/NF s/d 2753/2024/NF berupa tablet warna biru dan 2754/2024/NF s/d 2761/2024/NF berupa tablet warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika
  • 2762/2024/NF berupa urine warna kuning dari Terdakwa AGUS HARIYADI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  kristal bening yang diduga shabu dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.

 

   -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam                                           Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------   

Pihak Dipublikasikan Ya