Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NO. 5 MENGWI, BADUNG, BALI 80351
Telp. (0361)-8311491,/websitehttps.//www.kejari-badung.go.id
=====================================================================
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK : PDM-229/BDG/ENZ/05/2024.
- Identitas terdakwa :
Nama Terdakwa : ANDREW DANIEL RABON
Nomor Identitas : Passport No. : 534604524.
Tempat lahir : Texas USA
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 22 April 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : USA
Tempat tinggal : di Bali : KAMMARA VILLA No.1 Jln. Pantai Batu Bolong, No. 12C, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali.
di USA : 1770 Avenida Del Mundo #406 Coronado, CA, USA 92118.
A g a m a : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : Sarjana (S.1).
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 01 April 2024 s/d 04 April 2024.
- Perpanjangan Penangkapan : tanggal 04 April 2024 s/d 07 April 2024.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 05 April 2024 s/d 24 April 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d 03 Juni 2024.
- Penempatan Rehabilitasi oleh : di Yayasan Rehabilitasi Anargya Sober House penyidik Bali, sejak tanggal 5 April 2024
- Penuntut Umum : Melanjutkan Penempatan di Yayasan Rehabilitasi Anargya Sober House Bali, sejak tanggal 29 Mei 2024
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa ANDREW DANIEL RABON, pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di KAMMARA VILLA No. 1 Lantai 2,Jalan Pantai Batu Bolong No. 12C, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Psilosina (Mushroom), setelah diekstraksi (pemisahan) dengan berat : 10,34 gram netto (kode B1-B6), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari ditangkapnya MATTHEW THOMAS CARR (terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, saat mengambil paket yang didalamnya berisi kapsul bening dalamnya berisi serbuk berwarna coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) di Kantor Pos Jalan Raya Puputan No. 37 Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.
- Setelah dilakukan intrograsi terhadap MATTHEW THOMAS CARR mengaku mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom) tersebut, dengan memesannya melalui terdakwa ANDREW DANIEL RABON, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ditempat tinggal/kamar terdakwa ANDREW DANIEL RABON, di KAMMARA VILLA No.1 Lantai 2, Jalan Pantai Batu Bolong No. 12C, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti narkotika yaitu :
- Diatas tempat tidur 2 (dua) botol berwarna hitam berisi kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom);
- Di dalam laci meja ditemukan 4 (empat) botol berwarna hitam berisi kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom);
Sehingga seluruhnya terdapat 6 (enam) botol berwarna hitam dengan masing-masing botol berisi :
- 50 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 21,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (kode B1)
- 100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode B2).
- 100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode B3).
- 50 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 21,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (kode B4).
- 8 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 3,36 gram brutto atau 2,24 gram netto (kode B5).
- 4 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 1,68 gram brutto atau 1,12 gram netto (kode B6).
Jumlah total : 312 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 131,04 gram brutto atau 87,36 gram netto (Kode B1 s/d kode B6).
- Dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 14 Promax dengan no. sim : +15122871189 milik terdakwa.
(setelah dilakukan ekstraksi (pemisahan) atas kandungan kapsul yang didalamnya berisi serbuk berwarna coklat yang mengandung narkotika golongan I jenis psilosina dengan berat : 0,28 gram netto (kode B1), menggunakan Analisi/Pengujian dengan Metode/Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) secara semi kuantitatif oleh Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas II Surabaya dan diperkirakan setiap 1 (satu) butir kapsul mengandung zat psilosina sebesar 11,84 (sebelas koma delapan empat)% yang merupakan hasil perhitungan % area kromatografi gas sebagaimana Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Sertifikat Hasil Analisa Nomor : SHA-73/BLBC.32/2024 tanggal 7 Mei 2024.
Dengan demikian berat kandungan narkotika jenis psilosina sebesar : 11,84% x 0,28 = 0,034 gram netto atau 10,34 gram netto dari total barang bukti : 87,36 gram netto (kode B1 s/d B6).
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom) tersebut dengan membeli di negaranya melalui temen terdakwa bernama NIV dengan harga 300 Dolar USA perbotol dan terdakwa juga memesankan MATTHEW THOMAS CARR sebanyak 4 (empat) botol berwarna hitam berisi kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom), kemudian mengirimnya dari Toko Haleiwa Hawai menuju ke Denpasar – Bali;
- Bahwa tujuan terdakwa ANDREW DANIEL RABON, membeli Narkotika Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom) tersebut hanya untuk dikokosumsi sendiri untuk menghilangkan rasa sakit akibat patah tulang belakang lehernya dan apabila mengkosumsi kapsul tersebut sakit kepala belakang terdakwa menjadi hilang dan terdakwa merasa tenang dalam bekerja dengan meminumnya menggunakan air sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-486/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
- Barang bukti nomor : 3201/2024/NF, s/d 3206/2024/NF, berupa kapsul berisi serbuk warna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Barang bukti nomor : 3207/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosibina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 47 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan hasil metabolit dari Psilosina (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis : Psilosina (Mushroom) tidak untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----
-----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANDREW DANIEL RABON, pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal/kamar terdakwa di KAMMARA VILLA No. 1 Lantai 2, Jalan Pantai Batu Bolong No. 12C, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom), bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari ditangkapnya MATTHEW THOMAS CARR (terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, saat mengambil paket yang didalamnya berisi kapsul bening dalamnya berisi serbuk berwarna coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) di Kantor Pos Jalan Raya Puputan No. 37 Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.
- Setelah dilakukan intrograsi terhadap MATTHEW THOMAS CARR mengaku mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom) tersebut, dengan memesannya melalui terdakwa ANDREW DANIEL RABON, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ditempat tinggal/kamar terdakwa ANDREW DANIEL RABON, di KAMMARA VILLA No.1 Lantai 2, Jalan Pantai Batu Bolong No. 12C, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti narkotika yaitu :
- Diatas tempat tidur 2 (dua) botol berwarna hitam berisi kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom);
- Di dalam laci meja ditemukan 4 (empat) botol berwarna hitam berisi kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom);
Sehingga seluruhnya terdapat 6 (enam) botol berwarna hitam dengan masing-masing botol berisi :
- 50 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 21,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (kode B1)
- 100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode B2).
- 100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode B3).
- 50 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 21,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (kode B4).
- 8 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 3,36 gram brutto atau 2,24 gram netto (kode B5).
- 4 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 1,68 gram brutto atau 1,12 gram netto (kode B6).
Jumlah total : 312 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 131,04 gram brutto atau 87,36 gram netto (Kode B1 s/d kode B6).
- Dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 14 Promax dengan no. sim : +15122871189 milik terdakwa.
(setelah dilakukan ekstraksi (pemisahan) atas kandungan kapsul yang didalamnya berisi serbuk berwarna coklat yang mengandung narkotika golongan I jenis psilosina dengan berat : 0,28 gram netto (kode B1), menggunakan Analisi/Pengujian dengan Metode/Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) secara semi kuantitatif oleh Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas II Surabaya dan diperkirakan setiap 1 (satu) butir kapsul mengandung zat psilosina sebesar 11,84 (sebelas koma delapan empat)% yang merupakan hasil perhitungan % area kromatografi gas sebagaimana Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Sertifikat Hasil Analisa Nomor : SHA-73/BLBC.32/2024 tanggal 7 Mei 2024.
Dengan demikian berat kandungan narkotika jenis psilosina sebesar : 11,84% x 0,28 = 0,034 gram netto atau 10,34 gram netto dari total barang bukti : 87,36 gram netto (kode B1 s/d B6).
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom) tersebut dengan membeli di negaranya melalui temen terdakwa bernama NIV dengan harga 300 Dolar USA perbotol dan terdakwa juga memesankan MATTHEW THOMAS CARR sebanyak 4 (empat) botol berwarna hitam berisi kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom), kemudian mengirimnya dari Toko Haleiwa Hawai menuju ke Denpasar –Bali;
- Bahwa tujuan terdakwa ANDREW DANIEL RABON, membeli Narkotika Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom) tersebut hanya untuk dikokosumsi sendiri untuk menghilangkan rasa sakit akibat patah tulang belakang lehernya dan apabila mengkosumsi kapsul tersebut sakit kepala belakang terdakwa menjadi hilang dan terdakwa merasa tenang dalam bekerja dengan meminumnya menggunakan air sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari dan telah dilakukan sejak 9 (sembilan) bulan yang lalu.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badungi Nomor : R/REKOM-29/IV/2024/TAT tanggal 04 April 2024 bahwa Terperiksa ANDREW DANIEL RABON, merupakan Penyalah Guna Narkotika jenis Psilosina katagori sedang. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Badung merekomendasikan terhadap Terperiksa agar dilakukan : evaluasi psikologis, intervensi singkat, dan rehabilitasi medis rawat inap di Lembaga Rehabilitasi milik atau yang ditunjuk Pemerintah selama 6 (enam) bulan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-486/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
- Barang bukti nomor : 3201/2024/NF, s/d 3206/2024/NF, berupa kapsul berisi serbuk warna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Barang bukti nomor : 3207/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosibina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 47 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan hasil metabolit dari Psilosina (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;
- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Badung, 30 Mei 2024.
PENUNTUT UMUM
I WAYAN SUTARTA, SH.MH
Jaksa Utama Pratama Nip. 196807121988031001
|